Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar

PUT-005312.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 - 21 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar

Putusan ini memberikan penegasan krusial mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), khususnya dalam konteks koreksi negatif atas Biaya Sewa yang melibatkan entitas berelasi. Sengketa antara PT SMS dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada penentuan kembali kewajaran nilai transaksi pihak afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP melakukan koreksi negatif atas Biaya Sewa sebesar Rp42.781.612.448,00 dengan argumen bahwa biaya yang dibebankan PT SMS berada di bawah nilai wajar, sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) PT SMS berpotensi menjadi overstated.

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas data pembanding. DJP berpegangan pada hasil Penilaian Tim Fungsional Penilai Pajak yang menggunakan data pasar, termasuk penawaran sewa dan perbandingan dengan properti lain seperti trade center low-end. Sebaliknya, PT SMS membuktikan bahwa biaya sewa tersebut telah wajar, ditinjau dari hasil analisis Transfer Pricing (TP) menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM). Laba operasional PT SMS terbukti masih berada dalam rentang kewajaran pasar. PT SMS juga menyanggah bahwa data pembanding yang digunakan DJP tidak memiliki comparability yang memadai, baik dari segi jenis properti, lokasi, maupun kondisi (harga penawaran vs. harga transaksi riil). Lebih lanjut, PT SMS menekankan bahwa insentif pengurangan sewa adalah kebijakan yang berlaku umum bagi semua tenant akibat dampak Pandemi COVID-19, bukan hanya kepada pihak afiliasi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengambil posisi yang sangat penting. Majelis mengakui kewenangan DJP untuk melakukan penentuan kembali harga transaksi, bahkan dalam bentuk koreksi negatif atas biaya (menambah biaya), guna menjamin penerapan PKKU. Namun demikian, Majelis memutuskan bahwa koreksi sebesar Rp42.781.612.448,00 yang dilakukan DJP tidak dapat dipertahankan. Pertimbangan utama Majelis adalah kegagalan DJP dalam membuktikan koreksinya dengan data pembanding yang kuat. Data yang digunakan DJP dinilai tidak sebanding secara fungsional dan komersial, serta mengabaikan faktor ekonomi spesifik (COVID-19) yang mempengaruhi harga. Dengan demikian, Majelis menguatkan pembuktian yang disajikan PT SMS.

Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan sangat signifikan. Kasus PT SMS menegaskan bahwa dalam sengketa Transfer Pricingkualitas pembuktian menjadi penentu utama. Meskipun DJP berhak melakukan koreksi untuk mencapai kewajaran, koreksi tersebut wajib didukung oleh analisis comparability yang cermat dan data yang benar-benar sebanding (arm's length data). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi pengingat untuk menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang tidak hanya kuat dari sisi laba (TNMM), tetapi juga mampu menyajikan bukti pendukung yang relevan dengan kondisi ekonomi spesifik dan pembuktian langsung harga transaksi. Wajib Pajak harus siap untuk menantang comparability data yang disajikan oleh DJP di hadapan Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter