Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL

PUT-003925.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024 - 09 Desember 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL

Di tengah era digitalisasi perpajakan, pemanfaatan data pihak ketiga oleh DJP menjadi semakin intensif. Namun, sebuah putusan penting dalam kasus PT PL memberikan batasan yang jelas: data formal dari sistem, seperti e-faktur, tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk melakukan koreksi pajak tanpa didukung oleh bukti substansial yang kuat. Kasus ini bermula ketika DJP melakukan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp2.451.905.463,00 terhadap PT PL.

Konflik dalam sengketa ini berpusat pada bobot alat bukti. DJP mendasarkan seluruh koreksinya pada temuan data e-faktur pembelian di Portal DJP atas nama PT PL, yang dilaporkan oleh pihak ketiga. DJP berargumen bahwa data ini bersifat sahih dan valid karena dilaporkan di bawah kewajiban hukum. Sebaliknya, PT PL dengan tegas menyangkal adanya transaksi tersebut. Mereka membuktikan bantahannya dengan menunjukkan bahwa faktur-faktur tersebut tidak pernah tercatat dalam pembukuan, tidak pernah dibiayakan, dan tidak pernah dikreditkan dalam SPT Masa PPN mereka. Bantahan ini diperkuat dengan surat keterangan dari pihak ketiga yang juga menyatakan tidak ada transaksi.

Dalam sebuah putusan yang krusial, Majelis Hakim mengabulkan banding PT PL. Majelis berpendapat bahwa data e-faktur dari Portal DJP, meskipun merupakan data formal, tidak dapat dianggap sebagai bukti yang kompeten untuk menetapkan adanya objek PPh Pasal 23. Majelis menilai DJP telah gagal membuktikan substansi di balik data formal tersebut. Dengan kata lain, DJP tidak mampu menunjukkan bukti bahwa transaksi jasa yang menjadi dasar penerbitan faktur tersebut benar-benar terjadi dan diterima oleh PT PL.

Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa beban pembuktian (burden of proof) tetap berada pada DJP untuk menunjukkan eksistensi sebuah transaksi kena pajak. Data elektronik hanyalah petunjuk awal, bukan bukti final. Bagi Wajib Pajak, ini adalah kemenangan prinsip yang memberikan perlindungan dari potensi koreksi sewenang-wenang yang hanya berbasis pada pencocokan data (data matching). Pelajaran utamanya adalah pentingnya menjaga integritas catatan internal dan proaktif melakukan konfirmasi jika menemukan data eksternal yang tidak sesuai. Rekonsiliasi rutin antara catatan perusahaan dan data di Portal DJP kini menjadi langkah mitigasi yang tidak bisa ditawar.
 

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter