Sengketa PPh Pasal 21 Final sering kali tidak terletak pada ada atau tidaknya objek pajak, melainkan pada bagaimana ketentuan tarif dan batasan normatif diterapkan. Hal inilah yang menjadi akar perselisihan antara PT HIM dan DJP, ketika fiskus menganggap pembayaran pesangon pegawai kontrak dan imbalan pengganti cuti 5 tahunan sebagai objek PPh Pasal 21 Final yang menimbulkan pajak terutang.
Isu utama dalam perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya objek pajak, tetapi lebih jauh menyentuh pada pemahaman substansi penghasilan dan penerapan tarif PPh Final secara tepat. DJP memandang bahwa setiap pembayaran yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan manfaat kepegawaian harus diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 Final tanpa pengecualian. Pendekatan ini menyebabkan DJP menetapkan PPh terutang atas seluruh nilai pembayaran tersebut.
Sebaliknya, PT HIM mengajukan pembelaan yang lebih bernuansa substansi. PT HIM tidak menafikan bahwa pesangon pegawai kontrak dapat dikualifikasikan sebagai objek PPh Pasal 21 Final. Namun, PT HIM menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 secara tegas memberikan tarif 0% untuk pesangon dengan jumlah tertentu, sehingga meskipun merupakan objek pajak, tidak serta-merta menimbulkan pajak terutang. Selain itu, PT HIM juga menggarisbawahi bahwa imbalan pengganti cuti 5 tahunan tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 Final, karena tidak memiliki karakteristik yang sama dengan pesangon, uang manfaat pensiun, atau pembayaran sejenis yang diatur secara limitatif dalam ketentuan perpajakan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil posisi yang seimbang. Majelis sependapat dengan DJP bahwa pesangon pegawai kontrak merupakan objek PPh Pasal 21 Final. Namun, Majelis sekaligus menegaskan bahwa pengenaan tarif 0% sebagaimana diatur dalam PP 68 Tahun 2009 harus tetap dihormati, sehingga koreksi DJP yang menimbulkan pajak terutang atas pesangon tersebut tidak dapat dipertahankan. Lebih lanjut, Majelis menolak koreksi DJP atas imbalan pengganti cuti 5 tahunan, karena pembayaran tersebut tidak memenuhi kualifikasi objek PPh Pasal 21 Final.
Akhirnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding PT HIM sebagian. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa dalam sengketa PPh Pasal 21 Final, penetapan objek pajak tidak boleh dilepaskan dari pengaturan tarif dan batasan normatifnya, serta menegaskan bahwa koreksi fiskal yang mengabaikan substansi penghasilan berpotensi untuk dibatalkan di tingkat banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini