Pesangon, Cuti, dan PPh 21 Final: Apa yang Sering Disalahpahami Fiskus?

PUT-007355.282022PPM.VIIIA Tahun 2025 - 06 Oktober 2025

Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 12 Januari 2026 | 22:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pesangon, Cuti, dan PPh 21 Final: Apa yang Sering Disalahpahami Fiskus?

Sengketa PPh Pasal 21 Final sering kali tidak terletak pada ada atau tidaknya objek pajak, melainkan pada bagaimana ketentuan tarif dan batasan normatif diterapkan. Hal inilah yang menjadi akar perselisihan antara PT HIM dan DJP, ketika fiskus menganggap pembayaran pesangon pegawai kontrak dan imbalan pengganti cuti 5 tahunan sebagai objek PPh Pasal 21 Final yang menimbulkan pajak terutang.

Isu utama dalam perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya objek pajak, tetapi lebih jauh menyentuh pada pemahaman substansi penghasilan dan penerapan tarif PPh Final secara tepat. DJP memandang bahwa setiap pembayaran yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan manfaat kepegawaian harus diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 Final tanpa pengecualian. Pendekatan ini menyebabkan DJP menetapkan PPh terutang atas seluruh nilai pembayaran tersebut.

Sebaliknya, PT HIM mengajukan pembelaan yang lebih bernuansa substansi. PT HIM tidak menafikan bahwa pesangon pegawai kontrak dapat dikualifikasikan sebagai objek PPh Pasal 21 Final. Namun, PT HIM menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 secara tegas memberikan tarif 0% untuk pesangon dengan jumlah tertentu, sehingga meskipun merupakan objek pajak, tidak serta-merta menimbulkan pajak terutang. Selain itu, PT HIM juga menggarisbawahi bahwa imbalan pengganti cuti 5 tahunan tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 Final, karena tidak memiliki karakteristik yang sama dengan pesangon, uang manfaat pensiun, atau pembayaran sejenis yang diatur secara limitatif dalam ketentuan perpajakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil posisi yang seimbang. Majelis sependapat dengan DJP bahwa pesangon pegawai kontrak merupakan objek PPh Pasal 21 Final. Namun, Majelis sekaligus menegaskan bahwa pengenaan tarif 0% sebagaimana diatur dalam PP 68 Tahun 2009 harus tetap dihormati, sehingga koreksi DJP yang menimbulkan pajak terutang atas pesangon tersebut tidak dapat dipertahankan. Lebih lanjut, Majelis menolak koreksi DJP atas imbalan pengganti cuti 5 tahunan, karena pembayaran tersebut tidak memenuhi kualifikasi objek PPh Pasal 21 Final.

Akhirnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding PT HIM sebagian. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa dalam sengketa PPh Pasal 21 Final, penetapan objek pajak tidak boleh dilepaskan dari pengaturan tarif dan batasan normatifnya, serta menegaskan bahwa koreksi fiskal yang mengabaikan substansi penghasilan berpotensi untuk dibatalkan di tingkat banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter