SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pembahasan Akhir dan Pelaporan

Menggugat Cacat Prosedural: Apakah Hasil Pemeriksaan Pajak Dapat Dibatalkan? (Analisis Berdasarkan PMK 15/2025 dan PMK 118/2024)

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 07 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terbit dari proses pemeriksaan sering dianggap sebagai "vonis akhir" di tingkat pertama yang memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, negara hukum menjamin perlindungan hak-hak Wajib Pajak (WP) melalui asas due process of law. Pertanyaan fundamental yang sering diajukan oleh Wajib Pajak adalah: "Apakah hasil pemeriksaan yang sudah menjadi SKP dapat dibatalkan?"

Jawabannya adalah Bisa, namun dengan syarat dan kondisi yang sangat spesifik. Pembatalan ini bukan berarti penghapusan utang pajak secara otomatis, melainkan koreksi atas prosedur hukum yang dilanggar. Memasuki era Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) dan PMK Nomor 118 Tahun 2024, mekanisme pembatalan ini diatur semakin ketat dan memiliki konsekuensi tindak lanjut yang wajib dipahami agar Wajib Pajak tidak terjebak dalam euforia semu. Artikel ini akan membedah secara komprehensif mekanisme pembatalan hasil pemeriksaan, mulai dari landasan hukum, prosedur, hingga implikasi pasca-pembatalan.

1. Landasan Hukum Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Secara hierarkis, hak untuk mengajukan pembatalan hasil pemeriksaan bersumber dari Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); atau
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dengan Wajib Pajak.

Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, serta Pasal 21 PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

2. Dua Dosa Besar Prosedural: SPHP dan Pembahasan Akhir

Jantung dari legalitas sebuah SKP terletak pada transparansi dan partisipasi. Jika Pemeriksa Pajak mengabaikan dua tahapan krusial ini, maka produk hukum yang dihasilkan (SKP) dianggap cacat prosedur.

A. Tidak Disampaikannya SPHP

SPHP adalah dokumen wajib yang berisi daftar temuan pemeriksa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 15 Tahun 2025, hasil pemeriksaan wajib diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP. Jika pemeriksa langsung menerbitkan SKP tanpa pernah mengirimkan SPHP, maka hak Wajib Pajak untuk mengetahui dasar koreksi telah diamputasi. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan permohonan pembatalan [PMK 118 Th 2024, Pasal 21 huruf d].

B. Tidak Dilaksanakannya Pembahasan Akhir (Closing Conference)

Meskipun SPHP sudah dikirim, Pemeriksa Pajak tetap wajib memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 5].

  • Jika Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP namun tidak diundang pembahasan, atau
  • Jika Wajib Pajak hadir sesuai undangan namun pemeriksa menolak melakukan pembahasan, Maka SKP yang terbit dari proses tersebut dapat dibatalkan [PMK 118 Th 2024, Pasal 44 ayat 4].

Penting: Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam pembahasan akhir sesuai jadwal, maka PAHP dianggap telah dilakukan. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak tidak dapat menuntut pembatalan SKP dengan alasan tidak ada pembahasan [PMK 15 Th 2025, Lampiran AA].

3. Mekanisme Pengajuan Permohonan Pembatalan

Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, prosedur pengajuan pembatalan adalah sebagai berikut:

  1. Frekuensi: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali [PMK 118 Th 2024, Pasal 32 ayat 2].
  2. Syarat Formal:
    • Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
    • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP.
    • Disertai alasan yang jelas (misal: bukti tidak diterimanya SPHP).
    • SKP tersebut tidak sedang diajukan keberatan, atau sudah diajukan keberatan tetapi dicabut, atau tidak diajukan keberatan [PMK 118 Th 2024, Pasal 44].
  3. Jangka Waktu Keputusan: DJP wajib menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika lewat waktu, permohonan dianggap dikabulkan [PMK 118 Th 2024, Pasal 35].

4. Konsekuensi Hukum: "Pembatalan Bukan Pembebasan"

Ini adalah bagian paling kritis yang sering disalahpahami. Apakah jika SKP dibatalkan, Wajib Pajak bebas dari pajak? Jawabannya: TIDAK.

Berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 50 Tahun 2022 dan Pasal 21 PMK 15 Tahun 2025, dalam hal SKP dibatalkan karena prosedur SPHP atau PAHP tidak dijalankan, maka proses pemeriksaan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilakukan tersebut.

Alur Tindak Lanjut Pasca Pembatalan (Pasal 21 PMK 15/2025):

  1. Pembatalan SKP: SKP lama dinyatakan batal demi hukum.
  2. Pemeriksaan Dilanjutkan: Tim Pemeriksa (bisa tim yang sama atau baru) akan melanjutkan pemeriksaan dari titik kesalahan.
    • Jika batal karena SPHP: Pemeriksa akan menyampaikan SPHP baru.
    • Jika batal karena PAHP: Pemeriksa akan mengundang Wajib Pajak untuk Pembahasan Akhir.
  3. Penerbitan SKP Baru: Setelah prosedur yang terlewat dilaksanakan, DJP akan menerbitkan SKP yang baru.

Jadi, pembatalan ini sifatnya hanya "mengulang prosedur", bukan menghapus temuan pajak. Namun, ini memberi kesempatan kedua bagi Wajib Pajak untuk berargumen dan menyerahkan bukti dalam pembahasan akhir yang sebelumnya terlewat.

5. Pembatalan Penugasan Pemeriksaan (Sebelum SKP Terbit)

Selain pembatalan hasil (SKP), terdapat juga mekanisme Pembatalan Penugasan Pemeriksaan yang terjadi saat proses audit masih berjalan. Berdasarkan SE-15/PJ/2018, penugasan pemeriksaan dapat dibatalkan jika:

  1. Wajib Pajak Pindah: Wajib Pajak pindah tempat terdaftar (domisili) sehingga KPP lama tidak lagi berwenang.
  2. Kesalahan Administrasi: Terdapat kesalahan manusia (human error) dalam penerbitan SP2, misalnya salah nama atau NPWP.
  3. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak: Alasan lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Jika penugasan dibatalkan, status SPT Wajib Pajak kembali menjadi "belum diperiksa", dan Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT [SE-15/PJ/2018, Lampiran II.17].

6. Penghentian Pemeriksaan dengan LHP Sumir

Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan tidak menghasilkan SKP tetapi dihentikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Ini bukan pembatalan, tetapi penghentian proses.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 9 PMK 15 Tahun 2025, LHP Sumir dibuat jika:

  1. Wajib Pajak tidak ditemukan dalam jangka waktu pengujian.
  2. Pemeriksaan ditangguhkan karena Bukti Permulaan (Pidana), dan kemudian penyidikan dihentikan atau wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).
  3. Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan tambahan pajak.

7. Strategi bagi Wajib Pajak

Menghadapi potensi pembatalan, Wajib Pajak disarankan:

  1. Dokumentasi Kronologis: Catat setiap tanggal surat menyurat. Simpan bukti tanda terima surat. Jika SPHP tidak pernah datang, itu adalah "kartu as" Anda.
  2. Jangan Abaikan Undangan: Selalu hadir dalam undangan pembahasan. Ketidakhadiran Anda menghilangkan hak untuk menggugat cacat prosedur [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 11].
  3. Hitung Cost-Benefit: Mengajukan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36(1)(d) UU KUP akan memperpanjang waktu sengketa karena pemeriksaan akan diulang prosedurnya. Pastikan Anda memiliki argumen materiil yang kuat untuk disampaikan pada "pemeriksaan lanjutan" tersebut, bukan sekadar menunda pembayaran.

Kesimpulan

Hasil pemeriksaan pajak berupa SKP dapat dibatalkan jika terjadi pelanggaran prosedur fatal: tidak adanya SPHP atau Pembahasan Akhir. Regulasi terbaru dalam PMK 15 Tahun 2025 dan PMK 118 Tahun 2024 menjamin hak ini. Namun, pembatalan tersebut tidak menghapus kewajiban pajak, melainkan hanya mereset proses ke tahapan prosedural yang benar. Wajib Pajak harus bijak menggunakan hak ini sebagai alat untuk memastikan keadilan materiil, bukan sekadar celah formalitas.

Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  4. PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
  5. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
  6. Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025".
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter