Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara

Taxindo Prime Consulting
Senin, 01 Desember 2025 | 15:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat ekstensifikasi basis pajak dan penegakan hukum fiskal, baik melalui pendekatan digital maupun konvensional. Sejumlah langkah strategis ditempuh, mulai dari ultimatum kepada perusahaan sawit besar yang diduga melakukan praktik ilegal, perluasan kewajiban pelaporan keuangan hingga mencakup perusahaan kecil, hingga persiapan pemungutan Bea Keluar Batu Bara pada tahun depan. Di saat yang sama, DJP juga mendorong modernisasi layanan melalui pengembangan fitur pembayaran pajak menggunakan QRIS untuk mempermudah Wajib Pajak (WP). Langkah-langkah tersebut mencerminkan upaya simultan antara penegakan hukum, penguatan basis penerimaan, dan peningkatan kualitas layanan administrasi pajak.

DJP meningkatkan penegakan hukum fiskal dengan melayangkan ultimatum tegas kepada 137 perusahaan raksasa sawit yang diduga keras melakukan praktik underinvoicing dan/atau menggunakan faktur fiktif. Ultimatum ini menunjukkan keseriusan otoritas dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor komoditas. Secara simultan, DJP melakukan ekstensifikasi basis pajak dan memperketat pengawasan data dengan mengincar data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM seiring dengan rencana pemberlakuan Bea Keluar (BK) Batu Bara mulai tahun 2026. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan keakuratan data ekspor dan menghindari praktik underinvoicing agar potensi penerimaan dari BK ini dapat tercapai maksimal.

Dalam rangka memperkuat transparansi dan pengawasan WP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan laporan keuangan (lapkeu) mereka secara terpusat, yang kini mencakup perusahaan kecil selain korporasi jumbo. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi data dan memudahkan pengawasan WP, terlepas dari skala bisnisnya.

Selain pengetatan regulasi, DJP juga berfokus pada inovasi digital untuk mendongkrak penerimaan negara. DJP tengah menyiapkan fitur untuk pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Perluasan pembayaran pajak via QRIS ini diperkirakan efektif karena kemudahan dan aksesibilitas yang ditawarkan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan mempercepat arus kas masuk ke kas negara.

Arah kebijakan ini membawa implikasi signifikan pada lingkungan bisnis dan tata kelola fiskal. Ultimatum DJP terhadap 137 raksasa sawit menciptakan tekanan hukum besar bagi WP komoditas untuk segera merevisi pelaporan dan memperketat kepatuhan. Perluasan wajib lapor keuangan ke perusahaan kecil meningkatkan beban administratif, namun pada saat yang sama memperkuat basis data pajak negara, yang esensial untuk keadilan. Sementara itu, persiapan pungutan BK Batu Bara yang disinergikan dengan data Minerba ESDM memastikan tax base yang akurat. Di sisi kemudahan, implementasi QRIS akan mempercepat dan memodernisasi layanan perpajakan, mendorong transaksi cashless, dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.

Secara keseluruhan, berita hari ini menunjukkan bahwa DJP sedang menerapkan strategi carrot and stick: pengetatan penegakan hukum yang keras melalui ultimatum terhadap raksasa sawit dan perluasan wajib lapor, diimbangi dengan inovasi layanan melalui implementasi QRIS. Fokus pada data underinvoicing dan sinergi data Minerba menegaskan komitmen pemerintah untuk mengamankan penerimaan dari sektor komoditas. Pelaku usaha, baik besar maupun kecil, wajib beradaptasi dengan lingkungan regulasi yang semakin transparan dan ketat, sekaligus memanfaatkan kemudahan pembayaran digital yang disediakan.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter