Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL

PUT-003925.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024 - 09 Desember 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 Oktober 2025 | 10:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL

Batas antara transaksi pengadaan barang dan pembelian jasa seringkali menjadi area abu-abu dalam perpajakan, terutama ketika barang tersebut diproduksi khusus (custom) sesuai pesanan. Isu inilah yang menjerat PT PL dalam sengketa PPh Pasal 23, di mana DJP melakukan koreksi signifikan sebesar Rp3.730.521.000,00 atas transaksi pengadaan sticker label pelumas. Kasus ini menjadi studi yang sangat relevan bagi industri manufaktur yang bergantung pada komponen atau kemasan spesifik dari pemasok eksternal.

Konflik utama dalam sengketa ini adalah perbedaan karakterisasi transaksi. DJP berargumen bahwa karena sticker tersebut dibuat berdasarkan desain dan spesifikasi teknis yang diserahkan oleh PT PL, maka di dalamnya terkandung unsur "jasa percetakan" yang dominan. Mengacu pada PMK 141/PMK.03/2015, jasa percetakan merupakan objek PPh Pasal 23. Sebaliknya, PT PL bersikukuh bahwa transaksi tersebut adalah murni pembelian barang jadi yang berfungsi sebagai material produksi. Menurut mereka, proses pencetakan adalah bagian yang tak terpisahkan dari proses manufaktur barang tersebut, bukan sebuah jasa yang dibeli secara terpisah.

Majelis Hakim pada akhirnya sependapat dengan argumen DJP. Titik penentu kekalahan PT PL bukan hanya pada karakterisasi transaksi sebagai jasa, tetapi lebih fatal lagi, pada kegagalan administratif. Hakim menemukan bahwa PT PL tidak dapat membuktikan adanya pemisahan nilai antara komponen material dan komponen jasa dalam kontrak maupun faktur tagihan. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 141, jika tidak terdapat bukti pemisahan, maka seluruh nilai pembayaran kepada penyedia jasa dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23.

Putusan ini mengirimkan pesan yang sangat jelas mengenai risiko perpajakan dalam kontrak pengadaan hibrida. Kegagalan melakukan pemisahan nilai (debundling) antara komponen barang dan jasa dalam dokumentasi adalah sebuah kelalaian administratif yang berakibat fatal, karena membuka pintu bagi otoritas pajak untuk mengenakan PPh Pasal 23 atas keseluruhan nilai transaksi. Bagi Wajib Pajak, pelajaran dari kasus ini adalah keharusan untuk proaktif dalam merancang kontrak dan meminta vendor untuk merinci dengan jelas setiap komponen biaya. Langkah sederhana ini dapat menjadi benteng pertahanan yang efektif terhadap koreksi pajak yang merugikan.


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000656.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter