Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti

PUT-009471.252022PPM.XIIB Tahun 2025 - 14 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 01:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti

Persoalan bermula ketika PT KSM melaporkan penjualan tanah dan bangunan kepada dua perusahaan afiliasi, PT KIA dan PT KKM. Setelah dilakukan penilaian, DJP menilai bahwa harga transaksi tidak mencerminkan nilai pasar wajar. Melalui penilaian internal, DJP menetapkan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp494.087.883.161,00, termasuk selisih nilai Rp180.494.565.161,00 yang dianggap sebagai tambahan nilai pengalihan.

PT KSM menolak koreksi tersebut dan menjelaskan bahwa nilai transaksi telah didasarkan pada penilaian KJPP independen yang menggunakan metode profesional dan umum dipakai dalam transaksi properti. PT KSM juga mengungkapkan adanya inkonsistensi nilai pasar yang dikeluarkan DJP untuk aset serupa dalam perkara lain dalam grup yang sama, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keandalan penilaian DJP. Sementara itu, DJP mempertahankan hasil penilaiannya dan menilai pendekatannya telah sesuai ketentuan serta mencerminkan kondisi pasar aktual.

Dalam proses persidangan, Majelis menilai bahwa laporan KJPP yang diajukan PT KSM memiliki dasar yang lebih konsisten dan dapat diuji, sedangkan penilaian DJP tidak sepenuhnya mampu menjelaskan variasi signifikan yang muncul pada aset dengan karakteristik serupa. Karena DJP tidak dapat memenuhi beban pembuktian yang dipersyaratkan, nilai pasar versi DJP tidak dapat dipertahankan sepenuhnya. Meskipun demikian, Majelis juga tidak serta-merta menerima angka yang disampaikan PT KSM. Setelah mempertimbangkan keseluruhan dokumen dan metode yang digunakan kedua pihak, Majelis menggunakan kewenangannya untuk menetapkan sendiri nilai pengalihan yang dianggap paling wajar.

Pada akhirnya, Majelis menetapkan DPP yang benar sebesar Rp358.394.033.842,00, yang menghasilkan PPh Final terutang Rp8.959.850.846,00. Perhitungan ulang ini menimbulkan kurang bayar sebesar Rp1.120.582.111,00, ditambah sanksi bunga Rp346.708.105,00, sehingga total pajak yang masih harus dibayar adalah Rp1.467.290.216,00. Dengan penetapan tersebut, pengadilan memastikan bahwa koreksi DJP yang terlalu tinggi dapat diluruskan, namun tetap mengakui adanya penyesuaian yang diperlukan atas nilai transaksi, sehingga permohonan banding PT KSM dikabulkan sebagian.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter