Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui

PUT-003031.112024PPM.VIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 27 Nopember 2025 | 16:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui

Kesalahan pencatatan identitas setoran pajak menjadi titik masuk sengketa antara PT TSP dan DJP terkait PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021. Pemeriksa menemukan bahwa nilai pajak yang diklaim sebagai kredit dalam SPT—sebesar Rp3.950.517.891,00—tidak ditemukan dalam basis data MPN atas nama PT TSP. Seluruh setoran dengan nilai identik justru muncul sebagai penyetoran milik PT GBU, sehingga DJP menyimpulkan bahwa PT TSP tidak memiliki hak untuk mengkreditkan setoran tersebut.

Dalam sanggahannya, PT TSP menekankan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban memungut dan menyetor pajak. Bukti transfer dari rekening PT TSP, dokumen pembelian batubara, bukti potong, dan rekening koran ditunjukkan untuk mendukung klaim bahwa pembayaran dilakukan oleh mereka sendiri. Menurut PT TSP, permasalahan muncul karena kesalahan pengisian nama pada SSP sehingga identitas setoran tercatat sebagai PT GBU. Atas hal itu, perusahaan sudah mengajukan PBK agar setoran tersebut dialihkan kembali kepada mereka.

Saat menilai berkas, Majelis melihat bahwa inti persoalan terletak pada formalitas pencatatan setoran. Terlepas dari siapa yang mentransfer dana, seluruh bukti resmi dalam sistem MPN menunjukkan nama PT GBU sebagai penyetor. Tidak ada catatan lain atas nama PT TSP untuk nilai yang sama. Karena permohonan PBK belum diterima oleh DJP, Majelis berpendapat bahwa setoran tersebut secara administratif belum dapat dianggap sebagai kredit pajak PT TSP. Majelis menegaskan bahwa syarat pengkreditan menuntut kecocokan identitas, bukan sekadar keberadaan NTPN atau bahwa dana telah masuk ke kas negara.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh nilai yang dikoreksi DJP—yaitu Rp3.950.517.891,00—memang belum beralih menjadi hak PT TSP selama tidak ada PBK yang disahkan. Majelis juga memberikan ruang bagi PT TSP untuk mengurus PBK ulang sehingga setoran dapat digunakan pada masa pajak berikutnya, tetapi bukan sebagai kredit dalam sengketa ini.

Dengan mempertahankan seluruh koreksi DJP, Majelis menetapkan bahwa pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.364.803.296,00, termasuk sanksi bunga. Pada akhirnya, permohonan banding PT TSP ditolak sepenuhnya, mempertegas posisi bahwa kelengkapan administratif merupakan fondasi utama dalam pengakuan kredit pajak PPh Pasal 22.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter