Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN

PUT-004988.11/2021/PP/M/XVIIIA Tahun 2025 - 12 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 11 Nopember 2025 | 14:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN

Kepastian hukum dalam kewajiban Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali diuji di Pengadilan Pajak. Kasus yang melibatkan PB (Wajib Pajak Badan), dengan Nomor Putusan PUT-004988.11/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, menyoroti kompleksitas implementasi Pasal 22 Undang-Undang PPh dan risiko sengketa yang timbul dari proses cross-check data administrasi perpajakan. Sengketa utama berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp. 2.414.069.323,00 yang muncul karena adanya perbedaan antara data pembelian (e-Faktur PPN) dengan pelaporan PPh Potput Wajib Pajak. Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak ini memberikan pelajaran penting mengenai beban pembuktian yang mutlak dalam litigasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendasarkan koreksi pada teknik penyandingan data. DJP menemukan selisih signifikan antara nilai pembelian barang/bahan yang dilaporkan PB dalam Lampiran B2 SPT Masa PPN dan data e-Faktur pembelian dengan total DPP PPh Pasal 22 yang dilaporkan oleh PB sebagai Wajib Pajak Pemungut. Asumsinya, seluruh selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh BUMN. Di sisi lain, PB membantah keras dan menyatakan bahwa kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 telah dilaksanakan atas sebagian besar transaksi yang dikoreksi. Mereka berargumen bahwa koreksi yang didasarkan hanya pada selisih data PPN tanpa perincian jenis transaksi sebenarnya merupakan koreksi yang asumtif dan tidak sah.

Dalam resolusi konflik tersebut, Majelis Hakim tidak serta merta memihak salah satu pihak. Majelis secara cermat melakukan pengujian bukti atas dasar prinsip actori incumbit probatio. Hasilnya, PB berhasil menyajikan bukti otentik—berupa bukti potong PPh Pasal 22, Surat Setoran Pajak, dan pelaporan yang sinkron—untuk membatalkan koreksi atas nilai DPP sebesar Rp. 2.080.369.778,00. Bukti yang kuat ini membuktikan bahwa kewajiban pemungutan atas transaksi-transaksi tersebut memang telah terpenuhi. Namun, PB gagal memberikan pembuktian yang memadai untuk membantah sisa koreksi sebesar Rp. 333.699.545,00. Kegagalan pembuktian parsial ini menyebabkan Majelis Hakim terpaksa mempertahankan sisa koreksi dan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding.

Implikasi dari putusan "Kabul Sebagian" ini sangat penting bagi seluruh Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, terutama BUMN/BUMD. Keputusan ini menegaskan bahwa keandalan administrasi perpajakan internal adalah kunci untuk memenangkan sengketa. Wajib Pajak tidak bisa hanya mengandalkan bantahan umum; mereka harus mampu melakukan rekonsiliasi yang sempurna antara data PPN Masukan (yang mencatat semua pembelian) dengan data PPh Potput (yang hanya mencatat transaksi wajib potong/pungut). Kegagalan menyediakan dokumentasi yang merinci transaksi dikecualikan atau telah dipenuhi kewajiban Potput-nya, meskipun nilainya relatif kecil, dapat mengakibatkan koreksi tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim.

Kesimpulannya, kasus PB ini menjadi pengingat tegas akan urgensi penguatan sistem rekonsiliasi dan manajemen bukti perpajakan. Untuk meminimalkan sengketa PPh Pasal 22 yang timbul dari cross-check data PPN, Wajib Pajak harus proaktif menyiapkan penjelasan dan dokumentasi yang sangat rinci untuk setiap selisih, bahkan sejak tahap pemeriksaan awal.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter