Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing

Situasi terkini diwarnai oleh kekhawatiran atas penurunan tajam penerimaan negara di tengah optimisme pemerintah terhadap peningkatan arus investasi asing, bersamaan dengan kemajuan signifikan dalam agenda reformasi perpajakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya pelemahan kinerja penerimaan pajak sekaligus menegaskan kesiapan penerapan sistem Coretax. Di sisi lain, muncul perbedaan pandangan antara Presiden dan Bank Indonesia (BI) mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dinilai penting bagi stabilitas moneter nasional.

Penerimaan negara menghadapi tekanan fiskal serius di tengah optimisme investasi global. Penerimaan pajak ambrol pada periode ini, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalahkan faktor restitusi dan penurunan harga komoditas. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi target fiskal. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa minat beli investor global membaik, dan asing akan banyak masuk ke RI, mengindikasikan optimisme pemerintah bahwa aliran modal asing (FDI) dapat menopang pertumbuhan domestik di tengah kelesuan penerimaan pajak.

Di sisi kebijakan makro, koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal menjadi sorotan. Terdapat perbedaan klaim antara Presiden Prabowo dan Bank Indonesia (BI) soal aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) 100%. Perbedaan klaim ini menimbulkan ketidakpastian regulasi terkait kebijakan moneter dan fiskal, yang dapat memengaruhi stabilitas nilai tukar Rupiah.

Sementara itu, reformasi fundamental dalam sistem perpajakan terus berjalan, meski menghadapi kendala adopsi. Direktur Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa sistem Coretax sudah siap untuk digunakan, dan implementasinya akan dilakukan untuk lapor SPT mulai tahun 2026, bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan. Meskipun sistem diklaim siap, DJP mencatat bahwa baru 26 juta Wajib Pajak (WP) yang melakukan aktivasi Coretax. Angka yang relatif rendah ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan adopsi sistem baru masih menjadi pekerjaan rumah besar, meskipun batas waktu implementasi sudah di depan mata.

Meskipun Menkeu Purbaya optimistis terhadap masuknya investor global, realitas penerimaan pajak yang ambrol menimbulkan tekanan fiskal. Penurunan ini disebabkan oleh faktor eksternal (harga komoditas) dan internal (restitusi). Di sisi regulasi, perbedaan klaim DHE SDA antara Presiden dan BI menegaskan perlunya koordinasi kebijakan yang lebih erat. Sementara itu, DJP menghadapi tantangan ganda: memastikan sistem Coretax siap secara teknis dan secara masif mendorong aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak (WP), yang angkanya masih rendah.

Perkembangan terbaru mencerminkan pertarungan antara optimisme di tingkat makro melalui peningkatan investasi asing dan tekanan di tingkat mikro akibat melemahnya penerimaan pajak. Keberhasilan reformasi fiskal selanjutnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyelesaikan isu restitusi serta mengimplementasikan sistem Coretax secara efektif dan menyeluruh. Di sisi lain, kepastian regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas moneter serta memperkuat cadangan devisa negara.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter