Pajak untuk si Super Kaya di Eropa

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 27 September 2025 | 17:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak untuk si Super Kaya di Eropa
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, banyak pemerintah negara-negara di Eropa sedang memutar otak untuk mencari cara agar bisa mendapatkan lebih banyak uang. Salah satu cara yang sedang jadi perbincangan hangat adalah dengan menarik pajak lebih besar dari orang-orang super kaya. Namun, cara ini tidak semudah membalik telapak tangan.

Para ahli menilai, pajak kekayaan yang diterapkan secara langsung itu seringnya tidak berhasil. Mengapa? Karena orang-orang kaya ini pintar sekali. Mereka bisa dengan mudah memindahkan asetnya ke perusahaan lain, ke yayasan, atau bahkan ke negara yang pajaknya sangat rendah (sering disebut 'surga pajak').


"Pajak kekayaan cenderung tidak menghasilkan banyak pendapatan," kata salah satu ahli.

Sebagai gantinya, para ekonom mengusulkan cara lain yang dianggap lebih efektif. Misalnya, pemerintah bisa menaikkan pajak keuntungan modal atau pajak warisan. Ada juga yang menyarankan agar orang yang pindah ke negara dengan pajak rendah dikenakan biaya khusus.

Organisasi sekelas Dana Moneter Internasional (IMF) juga sependapat. Menurut mereka, menaikkan pajak penghasilan dari modal jauh lebih adil dan efisien daripada pajak kekayaan bersih.

Mengejar Keadilan Pajak
Meskipun banyak negara seperti Swiss, Spanyol, dan Norwegia masih menerapkan pajak kekayaan, penelitian menunjukkan bahwa orang-orang super kaya sering kali tidak membayar pajak sama sekali.

"Kita harus memastikan para miliarder membayar pajak, setidaknya sama besarnya dengan kelompok masyarakat lain. Ini soal keadilan," kata Gabriel Zucman, seorang ekonom yang mengusulkan pajak 2% bagi 0,01% orang terkaya di Prancis.

Selain itu, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyoroti celah lain. Mereka bilang, keuntungan dari investasi dan dividen sering dikenakan pajak lebih rendah daripada gaji dari bekerja. Ini tentu tidak adil, karena "orang berpenghasilan tinggi justru dapat perlakuan pajak yang lebih menguntungkan," tulis mereka.

Pajak Warisan: Pilihan Lain yang Menarik
Pajak warisan juga disebut-sebut sebagai pilihan yang lebih baik daripada pajak kekayaan. Alasannya, pajak warisan tidak menghalangi orang untuk menabung demi masa depan mereka. Namun sayangnya, banyak negara di Eropa masih memberikan pengecualian besar, terutama untuk aset-aset bisnis yang diwariskan.

Menurut Tax Justice Network, ini adalah isu yang harus segera diperbaiki. "Ketidaksetaraan yang tinggi bisa merusak pertumbuhan ekonomi, bahkan mengurangi angka harapan hidup," kata CEO mereka, Alex Cobham. Intinya, membuat orang kaya membayar pajak dengan adil itu baik untuk semua orang, termasuk mereka sendiri.
 

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter