Selamat datang di panduan utama mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 di Indonesia. Sistem perpajakan selalu mengalami evolusi, termasuk perubahan signifikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, hingga implementasi sistem CoreTax melalui PER-11/PJ/2025. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang PPh 21 dan PPh 26, mulai dari definisi, pihak yang terlibat, objek pajak, hingga skema perhitungannya.
Secara garis besar, PPh 21 dan PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Perbedaan utama keduanya terletak pada subjek pajaknya:
Sistem pemungutan pajak ini menggunakan mekanisme Withholding Tax, di mana pihak pemberi penghasilan diwajibkan untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut ke kas negara.
Pihak Pemotong Pajak (Withholding Agent):
Pihak yang Dipotong Pajaknya:
Penghasilan yang dipotong PPh meliputi seluruh penghasilan yang diterima secara teratur maupun tidak teratur. Ini mencakup gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan uang pesangon.
Revolusi Pajak atas Natura dan Kenikmatan (Benefit in Kind) Salah satu perubahan paling revolusioner pasca UU HPP dan PMK 66 Tahun 2023 adalah perlakuan pajak atas natura (barang) dan kenikmatan (fasilitas). Sebelumnya, fasilitas seperti mobil dinas atau apartemen dari perusahaan bukan merupakan objek pajak bagi pegawai. Kini, seluruh imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan Objek PPh 21 dan menambah penghasilan bruto pegawai. Jika perusahaan menanggung pajak penghasilan karyawannya (metode Gross Up atau Pajak Ditanggung Pemberi Kerja), nilai pajak yang ditanggung tersebut juga diakui sebagai kenikmatan yang wajib dikenakan pajak.
Pemerintah tetap memberikan pengecualian (Bukan Objek Pajak) untuk jenis penerimaan tertentu demi asas keadilan dan kepantasan, antara lain:
Skema perhitungan PPh 21 kini jauh lebih sederhana berkat PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Perhitungan yang sebelumnya sangat kompleks kini menggunakan dua skema utama:
Diterapkan untuk pemotongan setiap bulan pada masa pajak berjalan (Januari hingga November). TER Bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak:
Tarif ini diterapkan pada Masa Pajak Terakhir (umumnya bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja). Pemberi kerja akan menghitung total pajak terutang selama setahun menggunakan tarif progresif, lalu menguranginya dengan pajak yang sudah dipotong menggunakan TER di bulan-bulan sebelumnya. Tarif progresif saat ini memiliki lima lapisan, mulai dari 5% (untuk Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60 juta) hingga tarif tertinggi 35% (untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar).
Bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan status subjek pajak luar negeri, pemotongan PPh 26 jauh lebih ringkas. Tarif yang berlaku adalah 20% (bersifat final) dari penghasilan bruto. Namun, tarif ini dapat menjadi lebih rendah atau disesuaikan jika WNA tersebut berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/ Tax Treaty) dengan Indonesia.
Bagi Perusahaan (Pemotong): Perusahaan wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21/26 setiap bulan. Meskipun pada bulan tertentu tidak ada pajak yang dipotong (Nihil) atau dikenakan tarif 0%, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan pembuatan Bukti Potong tetap berlaku. Saat ini, sistem pelaporan terintegrasi secara digital melalui modul e-Bupot dan sistem administrasi terbaru CoreTax DJP.
Bagi Karyawan/Penerima Penghasilan: Karyawan berhak menerima Bukti Pemotongan PPh 21 (Formulir BPA1 untuk pegawai tetap atau BP21/BP26 untuk non-pegawai) dari perusahaan. Jika di akhir tahun terdapat status Lebih Bayar (pajak yang dipotong lebih besar dari seharusnya), perusahaan wajib mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong. Selanjutnya, pegawai menggunakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 21 dan 26 secara menyeluruh, baik pemberi kerja maupun penerima penghasilan dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal, menghindari sanksi, dan mendukung kelancaran pembangunan nasional.