Beranda Literasi Perpajakan PPh Pasal 21/26
Literasi Perpajakan

PPh Pasal 21/26

Taxindo Prime Consulting • 31 Juli 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPh Pasal 21/26

Selamat datang di panduan utama mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 di Indonesia. Sistem perpajakan selalu mengalami evolusi, termasuk perubahan signifikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, hingga implementasi sistem CoreTax melalui PER-11/PJ/2025. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang PPh 21 dan PPh 26, mulai dari definisi, pihak yang terlibat, objek pajak, hingga skema perhitungannya.

1. Mengenal PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26

Secara garis besar, PPh 21 dan PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Perbedaan utama keduanya terletak pada subjek pajaknya:

  • PPh Pasal 21: Dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN).
  • PPh Pasal 26: Dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN).

2. Siapa Pemotong dan Siapa yang Dipotong?

Sistem pemungutan pajak ini menggunakan mekanisme Withholding Tax, di mana pihak pemberi penghasilan diwajibkan untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut ke kas negara.

Pihak Pemotong Pajak (Withholding Agent):

  1. Pemberi Kerja: Orang pribadi maupun badan (pusat, cabang, perwakilan) yang membayar gaji, upah, tunjangan, hingga imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan.
  2. Instansi Pemerintah: Termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.
  3. Dana Pensiun dan BPJS: Badan yang membayarkan uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT).
  4. Penyelenggara Kegiatan: Badan, organisasi, atau individu yang memberikan honorarium atau hadiah terkait suatu acara/kegiatan.

Pihak yang Dipotong Pajaknya:

  1. Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (Lepas).
  2. Bukan Pegawai (Tenaga ahli seperti dokter, pengacara, akuntan, freelancer, influencer, agen asuransi, dll).
  3. Pensiunan dan Mantan Pegawai.
  4. Peserta kegiatan (peserta lomba, seminar, rapat, magang).
  5. Anggota Dewan Komisaris/Pengawas.

3. Objek Pajak: Apa Saja yang Dikenakan PPh 21/26?

Penghasilan yang dipotong PPh meliputi seluruh penghasilan yang diterima secara teratur maupun tidak teratur. Ini mencakup gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan uang pesangon.

Revolusi Pajak atas Natura dan Kenikmatan (Benefit in Kind) Salah satu perubahan paling revolusioner pasca UU HPP dan PMK 66 Tahun 2023 adalah perlakuan pajak atas natura (barang) dan kenikmatan (fasilitas). Sebelumnya, fasilitas seperti mobil dinas atau apartemen dari perusahaan bukan merupakan objek pajak bagi pegawai. Kini, seluruh imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan Objek PPh 21 dan menambah penghasilan bruto pegawai. Jika perusahaan menanggung pajak penghasilan karyawannya (metode Gross Up atau Pajak Ditanggung Pemberi Kerja), nilai pajak yang ditanggung tersebut juga diakui sebagai kenikmatan yang wajib dikenakan pajak.

4. Pengecualian: Apa yang Tidak Dipotong PPh 21?

Pemerintah tetap memberikan pengecualian (Bukan Objek Pajak) untuk jenis penerimaan tertentu demi asas keadilan dan kepantasan, antara lain:

  • Pembayaran manfaat/santunan asuransi (kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa).
  • Iuran pensiun dan JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada dana pensiun/BPJS.
  • Zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang diterima oleh orang pribadi yang berhak.
  • Beasiswa yang memenuhi syarat tertentu.
  • Pengecualian Natura/Kenikmatan Tertentu: Makanan/minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja, fasilitas di daerah tertentu (terpencil), fasilitas penunjang keamanan/keselamatan kerja (seragam, APD), serta bingkisan hari raya dan fasilitas dengan batasan nilai tertentu.

5. Skema Perhitungan dan Tarif PPh 21/26

Skema perhitungan PPh 21 kini jauh lebih sederhana berkat PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Perhitungan yang sebelumnya sangat kompleks kini menggunakan dua skema utama:

A. Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan/Harian

Diterapkan untuk pemotongan setiap bulan pada masa pajak berjalan (Januari hingga November). TER Bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak:

  • Kategori A: Tidak Kawin/Kawin tanpa tanggungan (TK/0, TK/1, K/0).
  • Kategori B: Tanggungan menengah (TK/2, TK/3, K/1, K/2).
  • Kategori C: Kawin dengan 3 tanggungan (K/3). Rumus penggunaannya sangat mudah: Penghasilan Bruto Sebulan x Persentase TER Bulanan.

B. Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh

Tarif ini diterapkan pada Masa Pajak Terakhir (umumnya bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja). Pemberi kerja akan menghitung total pajak terutang selama setahun menggunakan tarif progresif, lalu menguranginya dengan pajak yang sudah dipotong menggunakan TER di bulan-bulan sebelumnya. Tarif progresif saat ini memiliki lima lapisan, mulai dari 5% (untuk Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60 juta) hingga tarif tertinggi 35% (untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar).

C. Tarif PPh Pasal 26

Bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan status subjek pajak luar negeri, pemotongan PPh 26 jauh lebih ringkas. Tarif yang berlaku adalah 20% (bersifat final) dari penghasilan bruto. Namun, tarif ini dapat menjadi lebih rendah atau disesuaikan jika WNA tersebut berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/ Tax Treaty) dengan Indonesia.

6. Hak, Kewajiban, dan Administrasi Perpajakan

Bagi Perusahaan (Pemotong): Perusahaan wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21/26 setiap bulan. Meskipun pada bulan tertentu tidak ada pajak yang dipotong (Nihil) atau dikenakan tarif 0%, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan pembuatan Bukti Potong tetap berlaku. Saat ini, sistem pelaporan terintegrasi secara digital melalui modul e-Bupot dan sistem administrasi terbaru CoreTax DJP.

Bagi Karyawan/Penerima Penghasilan: Karyawan berhak menerima Bukti Pemotongan PPh 21 (Formulir BPA1 untuk pegawai tetap atau BP21/BP26 untuk non-pegawai) dari perusahaan. Jika di akhir tahun terdapat status Lebih Bayar (pajak yang dipotong lebih besar dari seharusnya), perusahaan wajib mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong. Selanjutnya, pegawai menggunakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 21 dan 26 secara menyeluruh, baik pemberi kerja maupun penerima penghasilan dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal, menghindari sanksi, dan mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter