Dalam lanskap kepatuhan perpajakan Indonesia, khususnya pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 yang menekankan pada pemeriksaan berbasis risiko dan data (Risk-Based Audit), teknik pengujian silang antar-SPT menjadi senjata utama fiskus. Salah satu area yang memiliki risiko eksposur tinggi namun sering diabaikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2).
Berbeda dengan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final (dapat dikreditkan oleh penerima), PPh Pasal 4(2) bersifat final. Kesalahan dalam pemotongan tidak dapat diperbaiki melalui mekanisme kredit pajak di akhir tahun oleh lawan transaksi, menjadikan akurasi penetapan objek pajak sangat krusial. Artikel ini akan membedah prosedur Ekualisasi (Equalization) antara pos-pos biaya dan aset dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4(2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi secara kumulatif.
Pembahasan ini didasarkan pada standar teknis dalam SE-65/PJ/2013, pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam SE-08/PJ/2012, serta dinamika audit di era Core Tax.
Urgensi Ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2)
Ekualisasi PPh Pasal 4(2) adalah prosedur analitis untuk memverifikasi apakah Wajib Pajak telah memotong pajak final atas transaksi-transaksi spesifik seperti:
- Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Termasuk service charge gedung.
- Jasa Konstruksi: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan.
- Dividen yang Diterima Orang Pribadi: (Jika Wajib Pajak Badan bertindak sebagai pembayar dividen ke OP).
- Bunga Obligasi/Surat Utang: Jika relevan dengan aktivitas pembiayaan perusahaan.
Dalam audit, Pemeriksa Pajak menggunakan teknik ini untuk mendeteksi unreported withholding tax. Logikanya, jika perusahaan mencatat biaya sewa gudang sebesar Rp1 Miliar di Laporan Laba Rugi, maka seharusnya terdapat setoran PPh Final Pasal 4(2) dengan DPP sebesar Rp1 Miliar di SPT Masa. Discrepancy atau selisih yang tidak dapat dijelaskan akan dianggap sebagai objek pajak yang kurang disetor.
Tahap 1: Pemetaan Akun (Account Mapping) dan Sumber Data
Langkah awal dalam prosedur pemeriksaan, sebagaimana diuraikan dalam Modul Diklat Persiapan Pemeriksaan, adalah mengumpulkan dan memetakan data sumber. Pemeriksa akan menyandingkan dokumen-dokumen berikut:
- SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771):
- Laporan Laba Rugi (Lampiran II): Akun Biaya Sewa, Biaya Pemeliharaan Bangunan, Biaya Renovasi, Biaya Profesional (terkait konstruksi).
- Neraca (Lampiran I): Akun Aset Tetap (Bangunan Dalam Penyelesaian), Aset Tak Berwujud (Hak Tanah), dan Uang Muka (Prepaid Rent).
- SPT Masa PPh Unifikasi:
- Rekapitulasi Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Masa Januari s.d. Desember.
- Buku Besar (General Ledger): Detail transaksi per akun.
Tahap 2: Prosedur Teknis Perhitungan Ekualisasi
Mengacu pada format Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Indeks h dalam SE-08/PJ/2012 dan pedoman SE-65/PJ/2013, berikut adalah langkah teknis bedah ekualisasi yang dilakukan:
A. Identifikasi Objek dari Sisi PPh Badan (Accrual Basis)
Pemeriksa akan menarik saldo akun biaya yang terindikasi merupakan objek PPh 4(2). Kesalahan klasifikasi Chart of Accounts (COA) sering menjadi temuan, seperti memilah antara sewa kendaraan (Objek PPh 23) dengan sewa gedung (Objek PPh 4(2)). Renovasi kecil yang melekat pada bangunan juga sering dicatat sebagai pemeliharaan, padahal masuk kategori Jasa Konstruksi.
B. Penelusuran Objek di Neraca (Capitalized Items)
PPh 4(2) Jasa Konstruksi tidak hanya dilihat dari Laba Rugi, tetapi juga dari Penambahan Aset Tetap. Jika terdapat penambahan nilai "Bangunan" di Neraca, Pemeriksa akan menganggap itu sebagai DPP Jasa Konstruksi.
Rumus: (Saldo Aset Bangunan Akhir Tahun - Saldo Awal Tahun) + Akumulasi Penyusutan Tahun Berjalan = Nilai Perolehan/Konstruksi Tahun Berjalan
C. Penyesuaian (Adjustment) Variabel Penambah dan Pengurang
Diperlukan rekonsiliasi agar data GL bisa dibandingkan dengan SPT Masa:
- Ditambah (Add): Uang Muka Sewa (Prepaid Rent) yang dibayar dimuka dan biaya Jasa Konstruksi yang dikapitalisasi ke nilai aset.
- Dikurangi (Deduct): Amortisasi sewa tahun lalu, Pembelian material murni (asumsi swakelola), dan sewa aset non-tanah/bangunan yang tercampur.
Formula Ekualisasi: (Biaya Sewa & Konstruksi di GL) + (Kapitalisasi Aset) + (Uang Muka Tahun Berjalan) - (Amortisasi Sewa Tahun Lalu) - (Material Swakelola) = DPP PPh 4(2) Menurut Pemeriksa.
D. Komparasi dengan SPT Masa
Hasil perhitungan di atas dibandingkan dengan Total Penghasilan Bruto dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Selisih = DPP Menurut Pemeriksa - DPP Lapor SPT Masa.
Studi Kasus: Titik Kritis Jasa Konstruksi dan Sewa
Dalam praktik pemeriksaan lapangan sebagaimana diatur dalam SE-10/PJ/2017, terdapat beberapa isu spesifik:
1. Service Charge dalam Sewa Bangunan
Wajib Pajak sering memotong PPh 23 atas Service Charge. Namun, Service Charge merupakan satu kesatuan dengan jasa persewaan tanah/bangunan, sehingga terutang PPh Final 4(2) tarif 10%.
2. Kualifikasi Jasa Konstruksi
Pemeriksa akan mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU). Jika SBU kadaluwarsa saat kontrak diteken, Pemeriksa akan mengenakan tarif yang lebih tinggi (misal: 4% bukannya 2,65%).
3. Renovasi Kantor (Tenant Fitting Out)
Biaya renovasi interior yang dikapitalisasi ke "Leasehold Improvement" akan diperiksa apakah kontraktornya telah dipotong PPh Konstruksi.
Dokumentasi dan Pembuktian
Dalam Closing Conference sesuai PMK 15 Tahun 2025, Wajib Pajak wajib menyiapkan dokumen pertahanan:
- Kertas Kerja Rekonsiliasi: Merinci aliran angka GL ke SPT Masa (Accrual vs Cash).
- Kontrak Sewa dan Konstruksi: Membuktikan pemisahan nilai material dan jasa.
- Bukti Potong PPh 23: Sebagai cross-defense jika biaya dianggap konstruksi padahal jasa perawatan.
Implikasi Hasil Pemeriksaan
Jika selisih ditetapkan sebagai temuan, produk hukumnya adalah SKPKB. Selain sanksi bunga, biaya terkait PPh Final harus dikoreksi fiskal di SPT PPh Badan (Non-Deductible Expense).
Kesimpulan
Ekualisasi PPh Pasal 4(2) adalah jembatan vital antara neraca, laba rugi, dan kewajiban pemotongan. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan prosedur pra-audit secara mandiri:
- Pastikan setiap jurnal akun Sewa dan Renovasi memiliki referensi Bukti Potong.
- Review status SBU vendor konstruksi secara berkala.
- Lakukan amortisasi Prepaid Rent secara disiplin dan rekonsiliasi saldonya dengan Bukti Potong awal masa sewa.
Referensi Dokumen Sumber:
- • [PMK 15 Tahun 2025] - Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- • [SE-65/PJ/2013] - Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
- • [SE-08/PJ/2012] - Format Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
- • [SE-10/PJ/2017] - Petunjuk Teknis Pemeriksaan Jasa Konstruksi.