Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI

PUT-015863.15/2020/PP/M.VIB - 16 Juni 2022

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI

Sengketa Transfer Pricing (TP) seringkali melampaui pemilihan metode yang tepat, bergeser menjadi perdebatan krusial mengenai konsistensi elemen pembentuk Laba Bersih Operasi (Operating Profit). Kasus yang menimpa PT UMSI menjadi studi kasus penting dalam penegasan prinsip substansi. Sengketa ini berakar pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Transfer Pricing sebesar USD224.891,45 pada PPh Badan Tahun Pajak 2017, yang secara spesifik mempersoalkan perlakuan atas pendapatan dari penjualan scrap (limbah produksi) dalam perhitungan Net Cost-Plus Margin (NCPM) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM).

Inti konflik ini merepresentasikan pertarungan antara bentuk formal akuntansi melawan substansi ekonomi perusahaan manufaktur. Direktur Jenderal Pajak (DJP) selaku Terbanding berargumen bahwa pendapatan scrap harus dikeluarkan dari Laba Operasi karena secara formal diklasifikasikan sebagai penghasilan dari luar usaha (non-operating income) dalam SPT Tahunan PPh Badan dan laporan keuangan, sebagaimana didukung oleh kaidah OECD TP Guidelines Paragraf 2.80. Dengan pengecualian ini, NCPM Aktual Pemohon Banding dihitung hanya 2,09%, angka yang dinilai berada di luar rentang kewajaran (di bawah Kuartil 2 sebesar 3,02%), sehingga koreksi untuk menaikkan laba menjadi wajib dilakukan.

Namun, PT. UMSI membantah keras, berpegangan pada argumen substansial yang jauh lebih kuat. Pemohon Banding menegaskan bahwa pendapatan scrap bersifat rutin (recurring) dan inheren karena secara langsung timbul sebagai sisa tak terhindarkan dari proses produksi utama yang merupakan kegiatan operasional yang sedang diuji. Mengacu pada OECD TP Guidelines Paragraf 2.83, Pemohon Banding berdalih bahwa segala pos pendapatan yang bersifat operasional dan rutin wajib diperhitungkan. Dengan memasukkan pendapatan scrap, NCPM Aktual Pemohon Banding naik menjadi 3,10%, yang secara jelas berada di dalam rentang kewajaran yang ditetapkan oleh DJP sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran substansi ekonomi. Majelis meyakini bahwa penjualan scrap adalah penghasilan yang bersifat rutin dan terkait langsung dengan kegiatan operasi, sehingga wajib diperhitungkan dalam penentuan Laba Bersih Operasi TNMM. Majelis secara tegas mengesampingkan klasifikasi formal akuntansi yang digunakan oleh DJP. Karena NCPM aktual Pemohon Banding terbukti telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dengan angka 3,10%, maka Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding, membatalkan seluruh koreksi fiskal tersebut.

Putusan ini mengirimkan sinyal yang jelas bagi praktik TP di Indonesia: doktrin Substance over Form ditegaskan kembali dalam konteks pengujian kewajaran laba. Putusan ini menjadi preseden yang sangat penting bagi Wajib Pajak manufaktur, mengingatkan bahwa Analisis Fungsional (Functional Analysis) yang mendalam dan detail—yang mampu membuktikan keterkaitan fungsional dan sifat rutin suatu pendapatan—memiliki kekuatan hukum yang superior dibandingkan label formal akuntansi. Wajib Pajak direkomendasikan untuk secara cermat menyelaraskan dokumentasi TP mereka dengan kenyataan ekonomi operasional, serta berani menantang klasifikasi formal yang merugikan jika tidak mencerminkan substansi transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012316.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

09 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012307.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

08 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011891.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

08 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011286.12/2021/PP/M.XXB Tahun 2024

08 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011179.16/2021/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010218.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009406.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009364.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

06 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008746.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008082.16/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter