SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pengujian

Menjembatani Komunikasi dan Keadilan: Kupas Tuntas Prosedur Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak (Era PMK 15/2025)

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 06 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menjembatani Komunikasi dan Keadilan: Kupas Tuntas Prosedur Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak (Era PMK 15/2025)

Dalam dinamika pemeriksaan pajak, seringkali terjadi kesenjangan komunikasi antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang berujung pada sengketa berkepanjangan di tahap keberatan maupun banding. Memahami hal ini, reformasi regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) membawa angin segar dengan memformalkan dan memperkuat satu tahapan krusial sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan: Pembahasan Temuan Sementara (Preliminary Findings Discussion).

Tahapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan "benteng pertahanan" bagi Wajib Pajak untuk mengklarifikasi fakta dan menyajikan bukti sebelum temuan pemeriksa menjadi koreksi final dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Artikel ini akan membedah secara mendalam prosedur, hak, kewajiban, dan strategi dalam menghadapi Pembahasan Temuan Sementara.

1. Definisi dan Filosofi Hukum

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 PMK 15 Tahun 2025, Pembahasan Temuan Sementara didefinisikan sebagai pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 34]. Filosofi di balik prosedur ini adalah transparansi dan fairness. Regulator menyadari bahwa temuan pemeriksaan tidak boleh datang secara tiba-tiba (surprise) di akhir proses dalam bentuk SPHP. Harus ada ruang dialog di tengah proses pengujian untuk memastikan kesamaan pemahaman atas fakta dan hukum.

2. Ruang Lingkup: Kapan Prosedur Ini Wajib Dilakukan?

Tidak semua jenis pemeriksaan melalui tahapan ini. Sesuai hierarki aturan, PMK 15/2025 memberikan batasan yang jelas.

A. Wajib Dilakukan:

Pemeriksa Pajak wajib melakukan Pembahasan Temuan Sementara dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 1]. Ini mencakup Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Terfokus.

B. Pengecualian (Tidak Dilakukan):

Kewajiban melakukan Pembahasan Temuan Sementara dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik [PMK 15 Th 2025, Pasal 7 ayat 3]. Pemeriksaan Spesifik umumnya dilakukan terhadap data konkret atau analisis risiko sederhana yang sifatnya one-issue dan membutuhkan penyelesaian cepat. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang diperiksa dengan kriteria data konkret (seperti faktur pajak tidak dilaporkan), prosedur ini ditiadakan demi efisiensi waktu.

3. Prosedur Teknis Pelaksanaan

Mekanisme pelaksanaan Pembahasan Temuan Sementara diatur secara rinci dalam Pasal 17 PMK 15 Tahun 2025 dan didukung oleh format dokumen dalam lampirannya.

A. Undangan dan Jadwal (Timing)

Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Panggilan Pembahasan Temuan Sementara kepada Wajib Pajak. Panggilan ini tidak boleh kosong; ia harus dilampiri dengan Daftar Temuan Sementara [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 2].

  • Batas Waktu Kritis: Pembahasan ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 3]. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi pemeriksa untuk menganalisis hasil pembahasan sebelum menyusun SPHP.

B. Hak Wajib Pajak dalam Pembahasan (Peluang Emas)

Inilah poin terpenting bagi Wajib Pajak. Dalam forum Pembahasan Temuan Sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan yang sangat luas untuk membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 4 PMK 15/2025:

  1. Menyerahkan Bukti Susulan: Memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik. Ini adalah kesempatan krusial. Jika sebelumnya Wajib Pajak terlambat menyerahkan dokumen dalam batas waktu 1 bulan peminjaman, forum ini adalah kesempatan terakhir untuk menyerahkannya agar dapat dipertimbangkan oleh pemeriksa.
  2. Klarifikasi: Memberikan penjelasan atau keterangan atas temuan sementara.
  3. Menghadirkan Pihak Ketiga: Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga untuk memperkuat argumen Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2 huruf f].

C. Kewenangan Pemeriksa

Di sisi lain, Pemeriksa Pajak berhak untuk meminta keterangan dan/atau bukti tambahan yang diperlukan untuk meyakini kebenaran pos yang diperiksa saat pembahasan berlangsung [PMK 15 Th 2025, Pasal 7 ayat 4].

4. Dokumentasi: Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara

Setiap interaksi dalam prosedur pajak harus terdokumentasi. Hasil dari pembahasan ini, termasuk dokumen yang baru diserahkan Wajib Pajak, wajib dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 5].

Format Dokumen (Lampiran Z PMK 15/2025): Berita acara ini memuat:

  • Identitas Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa.
  • Daftar buku/catatan/data elektronik yang baru diserahkan.
  • Daftar hasil pembahasan (Pos menurut SPT vs Menurut Pemeriksa vs Hasil Pembahasan).
  • Tanda tangan kedua belah pihak.

Jika Wajib Pajak Menolak: Apabila Wajib Pajak hadir namun menolak menandatangani Berita Acara, Pemeriksa Pajak cukup membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara, dan proses pemeriksaan tetap berlanjut [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 6].

5. Implikasi Strategis: Mengapa Ini Lebih Penting dari SPHP?

Banyak Wajib Pajak yang terlalu fokus pada pembahasan akhir (Closing Conference) setelah SPHP terbit. Padahal, secara strategis, Pembahasan Temuan Sementara jauh lebih vital karena:

  1. Pencegahan "Ex-Officio": Jika Wajib Pajak gagal meminjamkan dokumen di awal (lewat 1 bulan), penyerahan dokumen di tahap ini dapat mencegah pemeriksa menggunakan metode penghitungan jabatan (ex-officio) secara penuh. Dokumen yang diserahkan di tahap ini masih dapat dipertimbangkan [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 12].
  2. Membentuk Opini Pemeriksa: Mengubah temuan yang masih berupa "draft sementara" jauh lebih mudah secara psikologis bagi pemeriksa daripada mengubah temuan yang sudah resmi tertuang dalam SPHP dan direview oleh peer reviewer.
  3. Efisiensi Sengketa: Menyelesaikan isu di tahap ini mengurangi jumlah koreksi yang akan muncul di SPHP, sehingga mempercepat proses pembahasan akhir nantinya.

6. Ketentuan Terkait dalam Aturan Pendukung

Meskipun PMK 15/2025 adalah acuan utama, prinsip teknis dari aturan lama yang tidak bertentangan masih relevan sebagai best practice:

  • SE-10/PJ/2017: Menegaskan bahwa temuan pemeriksaan harus mencerminkan hasil pengujian sesuai data yang relevan. Sebelum SPHP, berdasarkan pertimbangan Kepala UP2, dilakukan pembahasan internal draft temuan sementara. PMK 15/2025 kini membawa pembahasan ini keluar, melibatkan Wajib Pajak secara langsung.
  • Transkrip RTD IAI: Menjelaskan bahwa prosedur ini adalah bagian dari mitigasi risiko sengketa perpajakan, memberikan ruang bagi Wajib Pajak yang mungkin terlambat merespons SP2 untuk tetap kooperatif sebelum penetapan final [Transkrip Video IAI, Menit 1098].

Kesimpulan

Prosedur Pembahasan Temuan Sementara dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah perwujudan asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dalam hukum pajak. Bagi Wajib Pajak, ini adalah "kesempatan kedua" yang tidak boleh disia-siakan untuk menyajikan bukti dan argumen. Mengabaikan tahapan ini sama dengan membiarkan Pemeriksa Pajak menyusun SPHP secara sepihak, yang seringkali merugikan posisi Wajib Pajak di kemudian hari.

Referensi:

  1. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  2. Lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2025 (Format Dokumen).
  3. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
  4. SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan.
  5. Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025".
  6. Salindia (Slide) PMK-15 Tahun 2025 Pemeriksaan Pajak.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter