PTAB telah mengukir kemenangan penting dalam upayanya mencari keadilan substantif di ranah perpajakan, sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025. Kasus ini berpusat pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Desember 2022 yang mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp 44.171.107 atas dugaan keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengambil posisi yang tegas dan formalistik dalam mempertahankan penolakan penghapusan sanksi administrasi. Argumen utama DJP didasarkan pada pemenuhan aspek hukum formal sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pertama, DJP menegaskan bahwa dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sudah tepat karena telah ditemukan fakta bahwa Penggugat tidak membuat faktur pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, ketiadaan faktur pajak secara objektif dan otomatis memicu pengenaan sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kedua, mengenai permohonan penghapusan sanksi di bawah Pasal 36 UU KUP, DJP berpandangan bahwa alasan yang diajukan oleh PTAB, seperti kendala teknis dan status Non-PKP, tidak memenuhi kriteria sempit "kekhilafan atau kondisi di luar kendali Wajib Pajak". DJP menganggap sanksi tersebut sebagai konsekuensi administrasi yang melekat dan bersifat objektif, bukan penalti yang memerlukan unsur kesengajaan atau kesalahan.
Dalam gugatannya, PTAB berargumen bahwa sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut tidak seharusnya diterapkan, sebab pada periode sengketa tersebut, perusahaan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menerbitkan Faktur Pajak saat masih Non-PKP justru akan melanggar Pasal 39A UU KUP dan berujung pada sanksi pidana.
Inti dari pembelaan PTAB adalah bahwa keterlambatan pembuatan faktur bukan berasal dari kesalahan atau kelalaian Wajib Pajak, melainkan akibat kombinasi hambatan administratif dalam proses pengukuhan PKP. Selain itu, PTAB juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul, mengingat jasa yang serahkan (jasa klinik dan laboratorium) termasuk kategori yang dibebaskan dari PPN (tarif 0%) sejak berlakunya UU HPP. PTAB berpendapat bahwa kondisi ini sepenuhnya memenuhi kriteria untuk penghapusan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP karena situasi di luar kendali Wajib Pajak.
Mengambil sikap berbeda dari DJP yang mempertahankan keputusan formalistiknya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara mendalam menguji aspek keadilan dan fakta empiris. Majelis menyimpulkan bahwa tindakan PTAB untuk tidak menerbitkan faktur saat berstatus Non-PKP adalah sikap yang wajar dan didukung fakta, serta menunjukkan kehati-hatian terhadap ancaman pidana. Majelis secara tegas menilai bahwa penolakan permohonan penghapusan sanksi oleh DJP adalah tidak tepat dan keliru dalam penerapan hukum karena kurang mempertimbangkan asas kepatutan dan keadilan.
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PTAB, membatalkan STP di bagian sanksi administrasi, dan menghapuskan sanksi sebesar Rp 44.171.107 secara penuh. Kemenangan ini merupakan pengingat penting bahwa Pengadilan Pajak hadir sebagai korektor yang memastikan diskresi fiskus digunakan secara proporsional dan hukum perpajakan tetap menjunjung tinggi keadilan substantif. Kemenangan ini memperkuat komitmen kami untuk beroperasi sesuai hukum sambil memastikan bahwa hak-hak sebagai Wajib Pajak selalu terlindungi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini