Kemenangan Keadilan di Pengadilan Pajak: PTAB Berhasil Hapuskan Sanksi Administrasi PPN

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 12 Januari 2026 | 12:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Keadilan di Pengadilan Pajak: PTAB Berhasil Hapuskan Sanksi Administrasi PPN

PTAB telah mengukir kemenangan penting dalam upayanya mencari keadilan substantif di ranah perpajakan, sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025. Kasus ini berpusat pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Desember 2022 yang mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp 44.171.107 atas dugaan keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengambil posisi yang tegas dan formalistik dalam mempertahankan penolakan penghapusan sanksi administrasi. Argumen utama DJP didasarkan pada pemenuhan aspek hukum formal sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pertama, DJP menegaskan bahwa dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sudah tepat karena telah ditemukan fakta bahwa Penggugat tidak membuat faktur pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, ketiadaan faktur pajak secara objektif dan otomatis memicu pengenaan sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kedua, mengenai permohonan penghapusan sanksi di bawah Pasal 36 UU KUP, DJP berpandangan bahwa alasan yang diajukan oleh PTAB, seperti kendala teknis dan status Non-PKP, tidak memenuhi kriteria sempit "kekhilafan atau kondisi di luar kendali Wajib Pajak". DJP menganggap sanksi tersebut sebagai konsekuensi administrasi yang melekat dan bersifat objektif, bukan penalti yang memerlukan unsur kesengajaan atau kesalahan.

Dalam gugatannya, PTAB berargumen bahwa sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut tidak seharusnya diterapkan, sebab pada periode sengketa tersebut, perusahaan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menerbitkan Faktur Pajak saat masih Non-PKP justru akan melanggar Pasal 39A UU KUP dan berujung pada sanksi pidana.

Inti dari pembelaan PTAB adalah bahwa keterlambatan pembuatan faktur bukan berasal dari kesalahan atau kelalaian Wajib Pajak, melainkan akibat kombinasi hambatan administratif dalam proses pengukuhan PKP. Selain itu, PTAB juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul, mengingat jasa yang serahkan (jasa klinik dan laboratorium) termasuk kategori yang dibebaskan dari PPN (tarif 0%) sejak berlakunya UU HPP. PTAB berpendapat bahwa kondisi ini sepenuhnya memenuhi kriteria untuk penghapusan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP karena situasi di luar kendali Wajib Pajak.

Mengambil sikap berbeda dari DJP yang mempertahankan keputusan formalistiknya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara mendalam menguji aspek keadilan dan fakta empiris. Majelis menyimpulkan bahwa tindakan PTAB untuk tidak menerbitkan faktur saat berstatus Non-PKP adalah sikap yang wajar dan didukung fakta, serta menunjukkan kehati-hatian terhadap ancaman pidana. Majelis secara tegas menilai bahwa penolakan permohonan penghapusan sanksi oleh DJP adalah tidak tepat dan keliru dalam penerapan hukum karena kurang mempertimbangkan asas kepatutan dan keadilan.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PTAB, membatalkan STP di bagian sanksi administrasi, dan menghapuskan sanksi sebesar Rp 44.171.107 secara penuh. Kemenangan ini merupakan pengingat penting bahwa Pengadilan Pajak hadir sebagai korektor yang memastikan diskresi fiskus digunakan secara proporsional dan hukum perpajakan tetap menjunjung tinggi keadilan substantif. Kemenangan ini memperkuat komitmen kami untuk beroperasi sesuai hukum sambil memastikan bahwa hak-hak sebagai Wajib Pajak selalu terlindungi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-013097.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 - 13 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter