Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak?

PUT-010143.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 - 18 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak?

Sengketa pajak yang melibatkan PT CCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelajaran krusial mengenai batasan biaya promosi yang dapat dikurangkan (deductible) dalam skema bisnis manufaktur berjenjang. Dalam Putusan ini, Majelis Hakim menolak banding PT CCI dan mempertahankan koreksi fiskal positif senilai lebih dari Rp250.742.325.831,00 atas biaya promosi dan pemasaran Tahun Pajak 2020. Kasus ini menyoroti kompleksitas penerapan prinsip matching cost against revenue dalam transaksi intra-grup perusahaan multinasional.

Inti permasalahan bermula ketika PT CCI, yang berstatus sebagai penerima lisensi (licensee) dari TCCC, membebankan biaya promosi besar-besaran untuk berbagai merek minuman seperti Fanta, Sprite, dan Minute Maid. PT CCI berargumen bahwa sebagai produsen sari minuman (beverage base), keberlangsungan usahanya sangat bergantung pada penjualan produk jadi minuman dalam botol yang dilakukan oleh distributor (PT CCDI). Menurut PT CCI, promosi produk jadi secara otomatis akan meningkatkan permintaan sari minuman, sehingga biaya tersebut memenuhi syarat 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). PT CCI memandang ekosistem bisnisnya sebagai satu kesatuan di mana hulu dan hilir saling bergantung.

Namun, DJP memiliki pandangan yang berbeda dan lebih teknis. Otoritas pajak berpendapat bahwa PT CCI hanya menjual bahan baku, bukan produk jadi. Merek dagang dan citra produk melekat pada barang jadi yang dijual oleh PT CCDI. Oleh karena itu, manfaat promosi berupa brand awareness dan peningkatan penjualan dinikmati langsung oleh PT CCDI atau pemilik merek, bukan PT CCI. Membebankan biaya iklan produk jadi ke dalam pembukuan produsen bahan baku dianggap melanggar prinsip matching cost against revenue. Selain itu, DJP menemukan fakta memberatkan lainnya: PT CCI membiayakan promosi untuk merek "Frestea" yang ternyata bukan milik TCCC maupun PT CCI, serta membiayakan promosi produk Ades dan Aquarius padahal tidak ada penjualan bahan baku produk tersebut pada tahun 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya memihak penuh kepada DJP. Hakim menekankan pendekatan substance over form dengan melihat realitas transaksi. Hakim menilai bahwa secara substansi, produk yang diiklankan (minuman siap saji) berbeda dengan produk yang dijual PT CCI (bahan baku). Ketidaksesuaian ini menyebabkan biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Keputusan ini juga menegaskan bahwa hubungan ketergantungan ekonomi dalam satu grup usaha tidak serta merta menggugurkan kewajiban pemisahan entitas (separate entity) dalam pengakuan biaya dan pendapatan.

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan manufaktur yang beroperasi dalam struktur grup terintegrasi. Perusahaan harus sangat berhati-hati dalam menanggung biaya pemasaran jika posisi mereka dalam rantai pasok hanya sebagai penyedia bahan baku atau komponen, bukan penjual produk akhir. Putusan ini menjadi preseden bahwa argumen "manfaat ekonomi tidak langsung" sering kali kalah oleh argumen "hubungan langsung transaksional" di mata pengadilan pajak. Wajib pajak disarankan untuk merestrukturisasi perjanjian intra-grup, misalnya melalui mekanisme reimbursement biaya pemasaran kepada pemilik merek, untuk menghindari koreksi serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter