Dalam lanskap perpajakan korporasi, transaksi yang melibatkan Harta Tak Berwujud (Intangible Property) dan Jasa Intra-Grup merupakan area yang memiliki risiko pemeriksaan tertinggi (high-risk audit area). Di bawah payung regulasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, otoritas pajak semakin memperketat pengujian atas validitas substansi dan kewajaran nilai transaksi tersebut.
Salah satu teknik pemeriksaan yang paling fundamental namun mematikan adalah Ekualisasi dan Rekalkulasi Manual (Recalculation). Pemeriksa Pajak tidak hanya menerima angka beban yang disajikan dalam Laporan Keuangan, melainkan melakukan penghitungan ulang secara mandiri berdasarkan klausul dalam perjanjian hukum (Legal Agreement) untuk kemudian disandingkan dengan angka pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan dan kewajiban Withholding Tax (PPh Pasal 23/26).
Artikel ini akan membedah secara naratif prosedur teknis pemeriksaan tersebut, mulai dari bedah kontrak, kalkulasi manual basis pajak, hingga analisis sengketa yang sering terjadi.
Beban Royalti, Trademark Fee, dan Technical Fee sering kali menjadi instrumen perencanaan pajak (tax planning) untuk menggeser laba (profit shifting), terutama kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak wajib meyakini dua hal utama:
Prosedur pemeriksaan ini mengacu pada standar umum dalam PMK 15 Tahun 2025, serta langkah-langkah teknis spesifik yang diuraikan dalam Audit Program Pos Laba Rugi dan pedoman pemeriksaan hubungan istimewa.
Langkah pertama dalam prosedur ini bukanlah melihat angka di SPT, melainkan membedah dokumen sumber utama: Perjanjian Lisensi (License Agreement) atau Perjanjian Bantuan Teknik (Technical Assistance Agreement).
Berdasarkan pedoman audit, Pemeriksa Pajak akan membuat daftar rincian dan meneliti klausul-klausul krusial berikut dalam kontrak:
Setelah parameter kontrak dikuasai, Pemeriksa Pajak akan melakukan Perhitungan Manual (Manual Recalculation). Tujuannya adalah menghitung berapa beban yang "seharusnya" dicatat jika kontrak dijalankan secara konsisten.
Misalkan dalam kontrak PT A (Wajib Pajak) dengan X Corp (Jepang) disebutkan bahwa royalti penggunaan merek adalah 5% dari Penjualan Bersih (Net Sales). Prosedur yang dijalankan Pemeriksa adalah:
Jika hasil perhitungan manual ini berbeda signifikan dengan "Beban Royalti" di Laporan Laba Rugi, maka selisih tersebut menjadi temuan awal koreksi fiskal.
Langkah selanjutnya memastikan biaya yang diakui di PPh Badan telah dipotong pajaknya. Pemeriksa akan membandingkan:
Isu Kurs dan Waktu: PPh Badan menggunakan Kurs Tengah BI (akrual), sedangkan PPh Pasal 26 menggunakan Kurs Menteri Keuangan (KMK) saat pembayaran. Pemeriksa akan meminta rekonsiliasi kurs untuk membuktikan selisih tersebut bukan objek yang disembunyikan.
Berdasarkan SE-50/PJ/2023, Pemeriksa wajib melakukan pengujian yang lebih dalam:
Pemeriksa akan melakukan benchmarking. Jika tarif pasar 3% sementara kontrak 5%, selisih 2% akan dikoreksi sebagai dividen terselubung (Non-Deductible Expense).
Wajib Pajak sering kali jatuh dalam perangkap administrasi berikut:
Prosedur ekualisasi beban Royalti dan Technical Fee adalah kombinasi antara analisis legal, aritmatika, dan ekonomi. Ketidaksinkronan antara bunyi kontrak, pencatatan di SPT PPh Badan, dan pelaporan di SPT Masa PPh 23/26 adalah pintu masuk bagi koreksi fiskal yang signifikan.