Sengketa ini bermula dari diterbitkannya SKPKB PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 terhadap CAP Pte. Ltd, perusahaan Singapura yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. DJP menetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp38.297.723.927, dengan PPh Final Pasal 15 terutang Rp168.509.985 serta sanksi administrasi Rp71.178.618, sehingga total pajak yang dinyatakan masih harus dibayar mencapai Rp239.688.603.
Koreksi tersebut didasarkan pada pandangan DJP bahwa aktivitas kantor perwakilan CAP Pte. Ltd di Indonesia telah melampaui fungsi preparatory atau auxiliary. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan BAPK, kantor perwakilan dinilai aktif melakukan pengenalan produk, promosi, serta berperan sebagai penghubung yang mendukung penjualan, sehingga menurut DJP telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan penghasilan ekspor ke Indonesia layak dikenakan PPh Final Pasal 15.
CAP Pte. Ltd menolak koreksi tersebut dan menegaskan bahwa kantor perwakilan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan, penandatanganan kontrak, maupun penetapan harga. Seluruh transaksi penjualan dilakukan dan diputuskan sepenuhnya oleh kantor pusat di Singapura. Aktivitas yang dilakukan di Indonesia terbatas pada dukungan pemasaran, riset pasar, serta fungsi penghubung, yang menurut Pasal 5 ayat (3) huruf d dan e P3B Indonesia–Singapura merupakan kegiatan yang bersifat preparatory dan auxiliary.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapat dengan CAP Pte. Ltd. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa penentuan status BUT tidak cukup hanya didasarkan pada adanya aktivitas promosi, melainkan harus dilihat apakah aktivitas tersebut merupakan bagian inti dan menentukan dari kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan. Merujuk pada OECD Commentary Pasal 5 (Model 2010 dan 2017), Majelis menilai bahwa fungsi pemasaran yang dilakukan kantor perwakilan CAP Pte. Ltd tidak berdiri sendiri sebagai kegiatan usaha utama, melainkan hanya bersifat mendukung dan tidak sampai pada tahap realisasi penjualan.
Majelis juga menekankan bahwa meskipun aktivitas dilakukan secara berkesinambungan, tidak terdapat bukti bahwa kantor perwakilan memiliki peran substantif dalam pengambilan keputusan bisnis, seperti penetapan harga, negosiasi kontrak, maupun penutupan transaksi. Dengan demikian, aktivitas kantor perwakilan tetap berada dalam koridor preparatory dan auxiliary, sehingga tidak menimbulkan BUT sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia–Singapura.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis memutuskan mengabulkan permohonan banding seluruhnya dan menyatakan bahwa koreksi DJP atas DPP Rp38.297.723.927, PPh Final Pasal 15 Rp168.509.985, serta sanksi administrasi Rp71.178.618 tidak dapat dipertahankan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini