Dari Market Support ke Core Business: Di Mana BUT Dimulai?

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 14 Januari 2026 | 11:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dari Market Support ke Core Business: Di Mana BUT Dimulai?

Sengketa ini bermula dari diterbitkannya SKPKB PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 terhadap CAP Pte. Ltd, perusahaan Singapura yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. DJP menetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp38.297.723.927, dengan PPh Final Pasal 15 terutang Rp168.509.985 serta sanksi administrasi Rp71.178.618, sehingga total pajak yang dinyatakan masih harus dibayar mencapai Rp239.688.603.

Koreksi tersebut didasarkan pada pandangan DJP bahwa aktivitas kantor perwakilan CAP Pte. Ltd di Indonesia telah melampaui fungsi preparatory atau auxiliary. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan BAPK, kantor perwakilan dinilai aktif melakukan pengenalan produk, promosi, serta berperan sebagai penghubung yang mendukung penjualan, sehingga menurut DJP telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan penghasilan ekspor ke Indonesia layak dikenakan PPh Final Pasal 15.

CAP Pte. Ltd menolak koreksi tersebut dan menegaskan bahwa kantor perwakilan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan, penandatanganan kontrak, maupun penetapan harga. Seluruh transaksi penjualan dilakukan dan diputuskan sepenuhnya oleh kantor pusat di Singapura. Aktivitas yang dilakukan di Indonesia terbatas pada dukungan pemasaran, riset pasar, serta fungsi penghubung, yang menurut Pasal 5 ayat (3) huruf d dan e P3B Indonesia–Singapura merupakan kegiatan yang bersifat preparatory dan auxiliary.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapat dengan CAP Pte. Ltd. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa penentuan status BUT tidak cukup hanya didasarkan pada adanya aktivitas promosi, melainkan harus dilihat apakah aktivitas tersebut merupakan bagian inti dan menentukan dari kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan. Merujuk pada OECD Commentary Pasal 5 (Model 2010 dan 2017), Majelis menilai bahwa fungsi pemasaran yang dilakukan kantor perwakilan CAP Pte. Ltd tidak berdiri sendiri sebagai kegiatan usaha utama, melainkan hanya bersifat mendukung dan tidak sampai pada tahap realisasi penjualan.

Majelis juga menekankan bahwa meskipun aktivitas dilakukan secara berkesinambungan, tidak terdapat bukti bahwa kantor perwakilan memiliki peran substantif dalam pengambilan keputusan bisnis, seperti penetapan harga, negosiasi kontrak, maupun penutupan transaksi. Dengan demikian, aktivitas kantor perwakilan tetap berada dalam koridor preparatory dan auxiliary, sehingga tidak menimbulkan BUT sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia–Singapura.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis memutuskan mengabulkan permohonan banding seluruhnya dan menyatakan bahwa koreksi DJP atas DPP Rp38.297.723.927, PPh Final Pasal 15 Rp168.509.985, serta sanksi administrasi Rp71.178.618 tidak dapat dipertahankan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-013097.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 - 13 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter