• 29 Januari 2026 - IHSG Terjun Bebas: Ultimatum MSCI Guncang Bursa, Ini Nasib Uang Investor Sebelum Mei 2026! (Berita) • 27 Januari 2026 - Jalan Damai di Tengah Sengketa: Membedah Kesepakatan Harga Transfer (APA) dalam Era PMK 172 Tahun 2023 (Artikel) • 26 Januari 2026 - Cukai Rokok Masih Alot, BUMN Dapat Karpet Merah, dan Kisruh Saling Tunjuk di Pelabuhan! (Berita) • 26 Januari 2026 - Prabowo Janji Kejutkan Dunia, Tapi Awas Anggaran Makan Gratis Jebol dan Pabrik Kabur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Prabowo Pamer "Prabowonomics" di Davos, Rupiah Mengamuk, dan Dana Pensiun Tumbuh Subur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Menkeu Intip Rekening Pejabat, Desa Mafia Pajak Terbongkar, dan Kelas Menengah Siap-Siap Terjepit! (Berita) • 21 Januari 2026 - Investasi Tembus Langit tapi PHK Menggila? Inilah Paradoks Ekonomi 2026 yang Wajib Anda Waspadai! (Berita) • 21 Januari 2026 - Biaya Admin Shopee & Tokopedia Meroket! Pemerintah Siapkan "Tameng" Penyelamat UMKM di 2026 (Berita) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Uji Tujuan Utama (Principal Purpose Test) dalam Tata Kelola Perpajakan Internasional Indonesia: Analisis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Paradigma Baru Kepatuhan Pajak Internasional: Analisis Mendalam Kriteria Anti-Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Pencegahan Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Ekonomi RI Melesat Kencang, Tapi Awas Rupiah Goyang dan Ribuan Hektare Lahan Disiapkan! (Berita) • 20 Januari 2026 - Jutaan Warga Berebut Lapor SPT, Menkeu Siap Sikat Perusahaan Nakal dan Pejabat Korup! (Berita) • 19 Januari 2026 - Investasi Tembus Ribuan Triliun, Awas Bom Waktu Pengangguran Siap Meledak! (Berita) • 15 Januari 2026 - Awas! Saham Pengemplang Pajak Bakal Melayang di Bursa (Berita) • 15 Januari 2026 - Danantara "Naik Kelas" dan Gebrakan Baru Lindungi Ekonomi Nasional: Strategi BUMN hingga Ketahanan Pangan! (Berita) • 14 Januari 2026 - Berkah Pajak 2026: Gaji Utuh Hingga Insentif Triliunan Siap Suntik Ekonomi! (Berita) • 14 Januari 2026 - Ketika Employee Benefit Tidak Otomatis Menjadi Objek PPh 21 (Putusan) • 14 Januari 2026 - Dari Market Support ke Core Business: Di Mana BUT Dimulai? (Putusan) • 14 Januari 2026 - Implikasi Penerapan Pasal 23 Ayat (4) Huruf H UU PPh dalam Sengketa Pemotongan Pajak atas Bunga Anjak Piutang Perusahaan Pembiayaan.  (Putusan) • 14 Januari 2026 - Menguak Nilai Wajar Saham Keluarga: Kisah Sengketa Pajak Rp15 Miliar di Balik Pengalihan Saham PT TBS (Putusan) • 14 Januari 2026 - Jurus Pamungkas Wajib Pajak: Menang Banding PPh Badan Melawan Koreksi Omzet Rp1,7 Miliar Karena DJP Membuat Kesalahan Ini (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gagalnya Pembuktian Sampling: Mengulas Kekalahan Banding PPh Pasal 23 PT AALI atas Ekualisasi Data Faktur Pajak. (Putusan) • 14 Januari 2026 - Terbantahkan! Valuasi Bisnis DJP Gagal Mengoreksi PPh Badan Ratusan Miliar dalam Kasus Debt to Equity Swap PT SP (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gara-gara Salah Input Akuntan Publik, DJP Koreksi Rp20 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Uji Arus Kas yang Asumtif (Putusan) • 13 Januari 2026 - Emas Pecah Rekor dan Ekonomi RI Siap Melompat Tinggi: Strategi Menuju 2029! (Berita) • 12 Januari 2026 - "Ahli Neraka!" Ultimatum Keras Dirjen Bimo Usai OTT KPK Guncang DJP (Berita) • 12 Januari 2026 - Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan! (Putusan) • 12 Januari 2026 - Kemenangan Keadilan di Pengadilan Pajak: PTAB Berhasil Hapuskan Sanksi Administrasi PPN (Putusan) • 12 Januari 2026 - Jebakan PPh Pasal 23! Biaya Jasa Sudah Diakui di Laporan Keuangan, Tapi Lupa Dipotong: Begini Akibatnya di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hujan Duit Asing Rp 1 Triliun di Awal Tahun, Pemerintah Kebut Makan Gratis Rp 335 T Saat Superflu Mengintai! (Berita) • 12 Januari 2026 - Gebrak Meja DJP: Hapus Budaya "Bawakan Tas Bos" hingga Buru Wajib Pajak Hantu! (Berita) • 12 Januari 2026 - Melawan Jeratan Ekualisasi Gaji: Strategi PT AT Indonesia Menganulir Mayoritas Koreksi PPh Pasal 21 di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hati-hati! Gagal Pisahkan Jasa dan Barang, Koreksi PPh 23 Miliar Rupiah Ditegaskan, Hanya Sebagian Kecil Dikabulkan Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - SKP Ratusan Miliar Dibatalkan Total! Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Sektor Kehutanan: Volume Produksi Bukan Bukti Penjualan (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pesangon, Cuti, dan PPh 21 Final: Apa yang Sering Disalahpahami Fiskus? (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pentingnya Pengecualian PPh Pasal 23: Analisis Putusan Pajak untuk Jasa Keuangan dan Jasa Pelayaran (Putusan) • 11 Januari 2026 - Selamat Tinggal JIBOR! Inilah "Senjata Baru" BI yang Siap Rombak Total Pasar Uang Mulai 2026 (Berita) • 08 Januari 2026 - Tok! Palu Prabowo Ketok APBN 2026, Purbaya Buru Cukai Minuman Manis hingga Bea Keluar Demi Rp2.693 Triliun (Berita) • 08 Januari 2026 - Buru Aset Kripto hingga Rekening Bank, Purbaya Siapkan Jurus Jitu Amankan Kas Negara 2026 (Berita) • 07 Januari 2026 - Purbaya Tutup Celah 'Surga Pajak': Dari Perjanjian Internasional hingga Buru Wajib Pajak Tanpa NPWP! (Berita) • 06 Januari 2026 - DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026 (Berita) • 06 Januari 2026 - Gejolak 2026: Maduro Ditangkap AS, Pasar Saham Malah Pesta Pora di Tengah Ancaman Inflasi RI! (Berita) • 06 Januari 2026 - Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia (Artikel) • 06 Januari 2026 - Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun (Putusan) • 06 Januari 2026 - Google dan Microsoft Lolos Pajak 15 Persen! AS Resmi Jegal Kesepakatan Global, Indonesia Gigit Jari? (Berita) • 06 Januari 2026 - Panduan CEO Menghadapi 2026: Mitigasi Risiko Perpajakan Pasca-Revolusi SP2DK (PMK 111/2025 vs SE-05/PJ/2022) (Artikel) • 04 Januari 2026 - Saat Diskon Penjualan Dianggap Penghasilan (Putusan) • 04 Januari 2026 - Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus' (Putusan) • 31 Desember 2025 - APBN 2025 'Berdarah' Akibat Restitusi Jumbo, Pemerintah Buru Taipan Batu Bara dengan Pajak Ekspor 11% (Berita) • 30 Desember 2025 - Negara "Boncos" Rp42 Triliun Akibat Restitusi, Pemerintah Hentikan "Subsidi" Lewat Bea Keluar Batu Bara 2026 (Berita) • 30 Desember 2025 - Saldo JHT dalam SPT Tahunan: Harta "Tersembunyi" yang Wajib Dilaporkan di Era Coretax (Artikel) • 30 Desember 2025 - Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun, Kemenkeu Evaluasi UU Cipta Kerja Demi Jaga Kas Negara (Berita) • 28 Desember 2025 - Blunder Administrasi Nyaris Rugikan Rp4 Miliar! Simak Kemenangan Wajib Pajak dalam Sengketa PPN Pusat-Cabang (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti (Putusan) • 25 Desember 2025 - Sengketa Transfer Pricing Ganda Dibatalkan: Ketika Kewenangan Fiskus Mengoreksi Sewa Terbentur Batasan Objek PPh Final (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak? (Putusan) • 25 Desember 2025 - Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013 (Putusan) • 25 Desember 2025 - Batas Pengujian Prinsip Matching Cost dalam Sengketa CML (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menang Sengketa PPN! Biaya Talangan Bongkar Muat Bukan Objek Pajak, Ini Alasannya (Putusan) • 25 Desember 2025 - Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar (Putusan) • 20 Desember 2025 - Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah (Putusan) • 20 Desember 2025 - Bayar PPN Jasa Luar Negeri Tapi Dikoreksi? Waspada Rekarakterisasi Jasa Afiliasi sebagai Dividen Terselubung! (Putusan) • 20 Desember 2025 - Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama (Putusan) • 19 Desember 2025 - Dinamika Fiskal Akhir Tahun: Tekanan Target Pajak hingga Modernisasi Sistem Coretax (Berita) • 18 Desember 2025 - Dinamika Penyerapan Anggaran dan Pelemahan Konsumsi Domestik: Tantangan Fiskal Menjelang Tutup Tahun (Berita) • 18 Desember 2025 - Modernisasi Administrasi dan Tantangan Likuiditas Fiskal: Strategi Penuntasan Target Pajak 2025 (Berita) • 17 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Jangka Panjang: Kebijakan Suku Bunga BI dan Respons Terhadap Rekomendasi Global (Berita) • 17 Desember 2025 - Dilema Penerimaan Negara Akhir Tahun: Tekanan Shortfall Pajak dan Pengawasan Sektor Komoditas Strategis (Berita) • 16 Desember 2025 - Kualitas Lapangan Kerja dan Pengetatan Fiskal: Tantangan Hidup Kelas Menengah serta Strategi Efisiensi Anggaran (Berita) • 16 Desember 2025 - Kebijakan Sektor Komoditas dan Penguatan Basis Pajak: Evaluasi Rasio Pajak ASEAN serta Stagnasi Ambang Batas PTKP (Berita) • 15 Desember 2025 - Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus Manpower Cost Afiliasi Korea (Putusan) • 15 Desember 2025 - PPN JLN Management Fee Setahun Terlambat Bayar: Mahkamah Tolak Banding PT FI Akibat Bukti BPN Salah Masa Pajak (Putusan) • 15 Desember 2025 - Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar (Putusan) • 15 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan Suku Bunga BI, Keamanan Utang, dan Momentum Konsumsi Nataru (Berita) • 15 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Penegakan Kepatuhan: Upaya Menekan Defisit di Tengah Rendahnya Rasio Pajak Nasional (Berita) • 14 Desember 2025 - Gugatan Dikabulkan! Ketika Keberatan Wajib Pajak Ditolak Mentah-Mentah Karena Alasan Administrasi yang Keliru (Putusan) • 12 Desember 2025 - Diplomasi Perdagangan dan Transformasi Digital: Target Ekspor 2029, Kepastian Hubungan RI-AS, dan Inovasi AI dalam Pengawasan Impor (Berita) • 12 Desember 2025 - Teknologi Trade AI dan Penegakan Hukum Pajak: Menkeu Perketat Perbatasan dan DJP Sandera Wajib Pajak Tidak Patuh (Berita) • 11 Desember 2025 - Risiko Dagang AS-RI dan Kenaikan Harga Pangan: Kerjasama Rusia Menguat, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Impor (Berita) • 11 Desember 2025 - Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik (Berita) • 10 Desember 2025 - Ancaman Ekonomi Global dan Domestik: Pembatalan RI-AS, Tarif Trump, dan Kerugian Tambang Ilegal (Berita) • 10 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Pengetatan Pengawasan: Bea Keluar Emas Berlaku, Kepatuhan Pajak Menurun, dan Sentralisasi Devisa Ekspor (Berita) • 09 Desember 2025 - Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Investasi: Mimpi Pertumbuhan 6% Dinilai Tak Realistis (Berita) • 09 Desember 2025 - Kebijakan Trade-Off Fiskal: Cukai Minuman Manis Ditunda Tunggu Ekonomi 6%, Insentif Pajak KEK Sukses Tarik 351 Perusahaan (Berita) • 08 Desember 2025 - Konsolidasi Fiskal dan Restrukturisasi BUMN: Menkeu Siapkan Insentif Merger dan Pungut Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 08 Desember 2025 - Strategi Penerimaan dan Insentif BUMN: Menkeu Batalkan Cukai Minuman Manis, Kenakan Bea Keluar Batu Bara dan Emas (Berita) • 05 Desember 2025 - Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital (Berita) • 05 Desember 2025 - Strategi Fiskal dan Moneter: Satgas Debottlenecking, Lawan Impor Ilegal, dan Formula Kekebalan Krisis BI  (Berita) • 04 Desember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak Digital: Otoritas Pajak Periksa Ribuan Korporasi dan Tunjuk Roblox  (Berita) • 04 Desember 2025 - Penguatan Fiskal dan Sektor Riil: Strategi LNSW Ciptakan Efisiensi Logistik dan BI Kantongi Mandat Baru  (Berita) • 03 Desember 2025 - Investasi Lesu Dorong Insentif Pajak dan Deregulasi: Pengusaha Minta Perbaikan Sistem Bea Cukai di Tengah Saran Perluasan PPN OECD (Berita) • 02 Desember 2025 - TNMM Internal, Cara Murah dan Mudah Menghindari Koreksi Transfer Pricing (Artikel) • 02 Desember 2025 - Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC (Putusan) • 02 Desember 2025 - Ancaman Suku Bunga Global 2026-2027 Picu Risiko Biaya Utang: BI Siapkan Rupiah Digital di Tengah Pelemahan Ekspor  (Berita) • 02 Desember 2025 - Reformasi Bea Cukai dan Pengetatan Kepatuhan Tambang: Ancaman Pembekuan hingga Celah Aturan Kawasan Berikat (Berita) • 01 Desember 2025 - Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS (Putusan) • 01 Desember 2025 - Inflasi Pangan Memicu Kenaikan Harga, Neraca Perdagangan Surplus US$2,39 Miliar: Anggaran Prioritas Prabowo dan Langkah Strategis Indonesia Gabung BRICS  (Berita) • 01 Desember 2025 - Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 01 Desember 2025 - Era Baru Pemeriksaan Pajak: Transformasi Digital dan Prosedur Daring Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (Artikel) • 30 Nopember 2025 - Dianggap Konsumsi Akhir, Pajak Masukan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan di Remote Area berupa Rumah Karyawan Ditolak Pengadilan Pajak (Putusan) • 30 Nopember 2025 - PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing? (Putusan) • 30 Nopember 2025 - Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya? (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Sengketa Klaim Mutu & Natura: PT TMP Berhasil Gagalkan Sebagian Koreksi di Pengadilan Pajak (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Skema Kemitraan Kebun Plasma Sawit Menang di Pengadilan Pajak: Saat Koreksi Biaya Dibalik Menjadi Peredaran Usaha (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Kalah di Pengadilan Pajak: Ini Pelajaran Kunci yang Dapat Dipetik Wajib Pajak dalam Sengketa PPN (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak (Putusan) • 28 Nopember 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi  (Berita) • 28 Nopember 2025 - DJP Gencar Tagih Piutang Pajak Rp140 Triliun; Sorotan Tax Amnesty dan Celah Pengawasan Bea Cukai di IMIP (Berita) • 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Putusan) • 27 Nopember 2025 - Reformasi Kepabeanan dan Pengejaran Piutang Pajak: Ultimatum terhadap Bea Cukai dan Pengetatan Pengawasan WP Besar  (Berita) • 27 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Ekonomi: Optimisme Pertumbuhan 2026, Kritik Spending Daerah, dan Isu Bea Cukai (Berita) • 26 Nopember 2025 - Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Stimulus Akhir Tahun dan Pengetatan Regulasi  (Berita) • 26 Nopember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar (Berita) • 25 Nopember 2025 - Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Dari Potensi Tuna Berkelanjutan hingga Tekanan Arus Kas Pemerintah (Berita) • 25 Nopember 2025 - Pengawasan Ketat dan Reformasi Regulasi Mewarnai Sektor Perpajakan dan Kepabeanan Nasional (Berita) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Putusan) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Putusan) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Putusan) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Putusan) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Putusan) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Putusan) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Putusan) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Putusan) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel) • 08 Agustus 2025 - Bukti Kompeten: Jantung Akuntabilitas dan Keadilan dalam Pemeriksaan Pajak (Artikel)
Indonesia Inggris
SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
FAQ dan Salindia Peraturan Terkait

PMK Nomor 111 Tahun 2025  Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Taxindo Prime Consulting • 17 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. (Referensi: Judul Peraturan)

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. (Referensi: Pasal 30, Slide 17)

    Untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum. (Referensi: Menimbang huruf a dan b)

    Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pengawasan, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (Referensi: Pasal 2 ayat (1) dan (2))

    Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 1 angka 2)

    UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). (Referensi: Pasal 1 angka 1)

    Pengawasan dilakukan terhadap: (1) Wajib Pajak Terdaftar, (2) Wajib Pajak Belum Terdaftar, dan (3) Pengawasan Wilayah. (Referensi: Pasal 3, Slide 7)

    Meliputi permintaan penjelasan (SP2DK), penyampaian imbauan, pemberian teguran, permintaan dokumen transfer pricing, pengumpulan data ekonomi, penerbitan surat, dan kegiatan pendukung lainnya. (Referensi: Pasal 4, Slide 9,)

    Ya, pengawasan dilakukan terhadap Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Karbon. (Referensi: Pasal 3 ayat (3))

    Diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). (Referensi: Pasal 5 ayat (1))

    Paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal kirim/terima/terbit (tergantung media penyampaian). (Referensi: Pasal 6 ayat (2), Slide 21)

    Dihitung sejak tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (Referensi: Pasal 6 ayat (2) huruf d)

    Bisa, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu awal berakhir. (Referensi: Pasal 6 ayat (5))

    Menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan surat. (Referensi: Pasal 6 ayat (5))

    Melalui Akun Wajib Pajak, pos/jasa ekspedisi, secara langsung ke KPP/KP2KP, secara langsung saat Kunjungan, atau melalui media daring dengan video conference. (Referensi: Pasal 6 ayat (3),,)

    Ya, penyampaian penjelasan dapat dilakukan melalui media daring dengan video conference. (Referensi: Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 3))

    Penjelasan harus disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. (Referensi: Pasal 6 ayat (4))

    Boleh, selama masih dalam batas waktu penyampaian tanggapan (termasuk perpanjangan). (Referensi: Pasal 6 ayat (8))

    DJP dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak dan/atau melakukan Kunjungan. (Referensi: Pasal 6 ayat (11))

    Jika tanggapan Wajib Pajak belum sesuai, terdapat data tambahan, atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan. (Referensi: Pasal 6 ayat (11))

    Dapat dilakukan secara luring (tatap muka langsung) atau daring (video conference). (Referensi: Pasal 7 ayat (4))

    Bisa, dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru atau sesuai kesepakatan dalam Berita Acara sebelumnya. (Referensi: Pasal 7 ayat (7))

    Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan. (Referensi: Pasal 25 ayat (2))

    Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak konsep berita acara disampaikan. (Referensi: Pasal 25 ayat (6))

    Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara. (Referensi: Pasal 27 ayat (7) - mutatis mutandis konsep umum administrasi,)

    Jika tidak terdapat pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir, atau Wajib Pajak hadir tapi menolak menandatangani. (Referensi: Pasal 27 ayat (8) untuk analogi WP Belum Terdaftar, prinsip umum Pasal 25)

    Diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK)

    Perubahan data secara jabatan, penghapusan NPWP secara jabatan, atau pengukuhan/pencabutan PKP secara jabatan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d, e)

    Ya, salah satu usulannya adalah pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf m)

    Ya, dapat berupa usulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf p dan q)

    Ya, usulan pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum (seperti SKP/STP) dimungkinkan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf l)

    Surat yang diterbitkan dalam rangka kegiatan penyampaian imbauan kepada Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 9, Slide 32)

    Paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal kirim/terima/terbit. (Referensi: Pasal 10 ayat (2))

    Ya, ketentuan pembahasan berlaku secara mutatis mutandis (disesuaikan) terhadap imbauan. (Referensi: Pasal 11)

    Bisa berupa penutupan kegiatan, penetapan angsuran pajak tahun berjalan, atau perubahan data/status secara jabatan. (Referensi: Pasal 12)

    Dalam rangka kegiatan pemberian teguran kepada Wajib Pajak (biasanya terkait kewajiban lapor/bayar yang sudah pasti). (Referensi: Pasal 13)

    Dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai perundang-undangan. (Referensi: Pasal 13 ayat (5))

    Bisa, dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. (Referensi: Pasal 15, Slide 40)

    Menggunakan Nomor Identitas (NIK) atau Alternate Unique Number (AUN). (Referensi: Format Surat Lampiran F)

    14 (empat belas) hari tanpa adanya ketentuan perpanjangan waktu otomatis seperti WP Terdaftar. (Referensi: Slide 43, membandingkan Pasal 16 vs Pasal 6)

    Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP). (Referensi: Pasal 17, Slide 47)

    Memberitahukan ada atau tidaknya indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. (Referensi: Slide 49

    Ya, pembahasan dilakukan berdasarkan undangan yang menyertai atau setelah SPHPP. (Referensi: Pasal 18, Slide 50)

    Bisa berupa pemberian NPWP/PKP secara jabatan, pendaftaran objek PBB secara jabatan, atau pemeriksaan. (Referensi: Pasal 19, Slide 55)

    Pengamatan kegiatan ekonomi, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar. (Referensi: Pasal 28 ayat (2))

    Geotagging terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi dengan metode field geotagging. (Referensi: Pasal 28 ayat (2) huruf c)

    Untuk mendokumentasikan objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi atau aset. (Referensi: Pasal 28 ayat (2) huruf d)

    Account Representative dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan. (Referensi: Pasal 28)

    Ya, contoh format SP2DK tercantum dalam Lampiran Huruf A (WP Terdaftar) dan Huruf F (WP Belum Terdaftar). (Referensi: Pasal 29 huruf a dan f,)

    Pejabat (biasanya atasan AR) yang tercantum dalam surat untuk dihubungi atau mendampingi proses pembahasan. (Referensi: Format Surat Lampiran A)

    Ya, terdapat lampiran Daftar Temuan Penelitian yang berisi uraian koreksi dan nilai rupiah. (Referensi: Format Surat Lampiran A)

    Harus menyertakan surat kuasa khusus sesuai peraturan perundang-undangan. (Referensi: Format Berita Acara)

    Tercantum dalam Lampiran Huruf J. (Referensi: Pasal 29 huruf j)

    Ya, tanggal bukti pengiriman faksimili diakui sebagai tanggal hitung jangka waktu. (Referensi: Pasal 6 ayat (2) huruf c)

    Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan, dokumen spesifik dalam alur pengawasan WP Belum Terdaftar. (Referensi: Pasal 17, Slide 13)

    Tidak merespon dapat memicu penerbitan surat teguran, pemeriksaan, atau pengusulan pemeriksaan bukti permulaan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1))

    Kesalahan penulisan atau perekaman administratif yang menjadi alasan penutupan/pembatalan SP2DK melalui SP3 P2DK. (Referensi: Lampiran C, Poin 1)

    Bisa, jika diketahui WP sedang dilakukan pemeriksaan untuk jenis/masa pajak yang sama, SP2DK ditutup dengan SP3 P2DK. (Referensi: Lampiran C)

    Bisa, jika terdapat data dan/atau keterangan baru (novum) yang perlu diteliti ulang. (Referensi: Lampiran C)

    Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id. (Referensi: Lampiran A Poin 3)

    Hasil SP2DK dapat berupa usulan perubahan administrasi secara jabatan, antara lain:

    • Perubahan data Wajib Pajak (misalnya profil)- Penghapusan NPWP.
    • Pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    • Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d, e, i, Slide 27)

    Ya, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan usulan:

    • Pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan.
    • Perubahan data objek pajak PBB secara jabatan.
    • Pencabutan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) objek pajak PBB secara jabatan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf f, g, h, Slide 27)

    Ya, salah satu tindak lanjut yang diatur adalah usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu bagi Wajib Pajak yang tidak patuh. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf m)

    Jika Wajib Pajak memiliki indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka tindak lanjutnya adalah usulan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) atau usulan pemeriksaan bukti permulaan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf f untuk WP Belum Terdaftar [Slide 56], dan huruf q untuk WP Terdaftar [Pasal 8])

    Jika diperlukan pendalaman data yang lebih rahasia atau Wajib Pajak tidak ditemukan namun diduga memiliki aktivitas ekonomi, dapat diusulkan pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf o)

    Tidak selalu. Hasilnya bisa berupa pemberian NPWP/PKP secara jabatan atau pendaftaran objek PBB secara jabatan. Namun, jika ada indikasi kewajiban yang tidak dipenuhi, bisa berujung pada pemeriksaan. (Referensi: Pasal 19, Slide 56)

    Tidak, pembahasan dapat dilakukan secara daring dengan video conference sesuai dengan undangan pembahasan yang dikirimkan. (Referensi: Pasal 7 ayat (4) huruf b, Pasal 18 ayat (2) huruf b)

    Penandatanganan BAP2DK dilakukan secara elektronik. (Referensi: Pasal 25 ayat (3))

    Jika TTE tidak bisa dilakukan:

    • Petugas (AR) mengirimkan konsep BAP2DK kepada Wajib Pajak.
    • Wajib Pajak menandatangani konsep tersebut.
    • Wajib Pajak mengirimkan kembali BAP2DK yang telah ditandatangani paling lama 5 (lima) hari kerja sejak konsep dikirim. (Referensi: Slide 26 dan Slide 53)

    Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani BAP2DK. Berita acara akan ditandatangani sepihak oleh petugas pajak dengan keterangan tersebut. (Referensi: Slide 26 dan Slide 53)

    Konsep dikirimkan dan dikembalikan melalui:

    • Akun Wajib Pajak (jika sudah aktivasi).
    • Pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
    • Secara langsung. (Referensi: Slide 27, Pasal 27 ayat (6))

    Meskipun tidak secara eksplisit dilarang atau diwajibkan dalam pasal yang dikutip, prosedur standar video conference biasanya memungkinkan dokumentasi, namun bukti formal utamanya adalah BAP2DK. (Konteks: Praktik umum, namun regulasi fokus pada BAP2DK sebagai bukti kehadiran di Pasal 25)

    Bisa, jika diperlukan pembahasan berikutnya atau penjadwalan ulang, dapat diterbitkan surat undangan pembahasan baru atau disepakati dalam berita acara sebelumnya. (Referensi: Pasal 7 ayat (7), Slide 31)

    Jika Wajib Pajak Belum Terdaftar tidak hadir dalam pembahasan (termasuk tidak bergabung dalam video conference), maka pelaksanaan pembahasan dianggap telah dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak akan dihitung secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Referensi: Pasal 18 ayat (7) PMK 111/2025, Slide 50)

    Ya, dalam format Berita Acara untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar, dinyatakan bahwa jika Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan, maka hasil analisis akhir oleh petugas dianggap disetujui. (Referensi: Lampiran L Huruf L Angka III Poin 3 [Halaman 77], Slide 58)

    Bagi Wajib Pajak Terdaftar yang tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK) akan ditandatangani sepihak oleh Account Representative dan/atau pegawai DJP. Hal ini dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menutup SP2DK dan melanjutkannya dengan usulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan karena tidak ada klarifikasi yang diterima. (Referensi: Pasal 27 ayat (8) huruf b, Slide 25, Pasal 8 ayat (1))

    • Tidak Hadir: Wajib Pajak sama sekali tidak muncul dalam video conference. Akibatnya: Berita Acara ditandatangani sepihak oleh petugas dengan keterangan "Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan".
    • Tidak Mengirimkan Kembali BAP2DK: Wajib Pajak hadir di video conference, namun tidak mengirimkan balik draf Berita Acara yang sudah ditandatangani dalam 5 hari kerja. Akibatnya: Wajib Pajak dianggap "Hadir namun tidak bersedia menandatangani". (Referensi: Pasal 27 ayat (7) dan (8), Slide 26

    DJP melakukan perhitungan berdasarkan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP), data dari pihak ketiga, serta data dan/atau informasi lain yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi dasar penerbitan undangan pembahasan tersebut. (Referensi: Pasal 18 ayat (7), Slide 49, dan Lampiran H Angka 2)

    Ya, klausul tersebut tercantum secara eksplisit dalam Surat Undangan Pembahasan. Surat tersebut memuat pernyataan: "Apabila Saudara tidak hadir dalam pembahasan... penghitungan jumlah indikasi kewajiban perpajakan menurut petugas dianggap telah Saudara setujui." (Referensi: Lampiran H Huruf H Angka 2)

    Hasil perhitungannya dituangkan dalam Berita Acara (BAP2DK) yang ditandatangani sepihak oleh petugas, yang kemudian menjadi dasar untuk usulan:

    • Pemberian NPWP secara jabatan; dan/atau
    • Pemberian NITKU secara jabatan (untuk tempat kegiatan usaha). (Referensi: Pasal 19 huruf a, Lampiran L)

    Berbeda. Untuk Wajib Pajak Terdaftar yang tidak hadir, PMK ini tidak secara eksplisit menyebut istilah "dihitung oleh Direktur Jenderal Pajak" di tahap SP2DK seperti pada Pasal 18 ayat (7). Sebaliknya, ketidakhadiran Wajib Pajak Terdaftar mengakibatkan penandatanganan Berita Acara sepihak yang biasanya langsung ditindaklanjuti dengan usulan Pemeriksaan (audit) untuk menghitung pajaknya secara lebih formal melalui prosedur pemeriksaan. (Referensi: Perbandingan Pasal 18 ayat (7) [WP Belum Terdaftar] dengan Pasal 27 ayat (8) juncto Pasal 8 [WP Terdaftar])

    Dalam tahap pengawasan (SP2DK) untuk WP Belum Terdaftar, fokus utamanya adalah penetapan pemenuhan syarat subjektif dan objektif (pemberian NPWP) serta "indikasi kewajiban perpajakan". Jika Wajib Pajak berkomitmen membayar, ia menghitung dan setor sendiri. Jika tidak hadir dan dihitung jabatan (dianggap setuju), tindak lanjutnya adalah penetapan NPWP Jabatan, yang kemudian kewajiban material masa lalunya dapat ditagih melalui mekanisme pemeriksaan atau penerbitan NPWP yang berlaku surut sesuai ketentuan KUP. (Referensi: Pasal 19, Slide 56, Konteks UU KUP terkait NPWP Jabatan)

    Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP tidak akan menganggap kasus selesai. Sebaliknya, hal ini akan memicu tindak lanjut berupa penerbitan Surat Undangan Pembahasan dan/atau pelaksanaan Kunjungan (Visit) oleh petugas pajak ke lokasi Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi secara langsung. (Referensi: Pasal 6 ayat (11) huruf c PMK 111/2025, Slide 23)

    Berbeda dengan Wajib Pajak Belum Terdaftar, bagi Wajib Pajak Terdaftar, DJP tidak langsung menetapkan pajak terutang lewat SP2DK. Namun, petugas akan menuangkan ketidakhadiran tersebut dalam Berita Acara sepihak, yang menjadi dasar kuat untuk mengusulkan Pemeriksaan Pajak (Audit). Melalui pemeriksaan inilah pajak terutang akan dihitung dan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta sanksinya. (Referensi: Pasal 27 ayat (8) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf p, Slide 27)

    Berdasarkan Pasal 8, mengabaikan proses pengawasan dapat menyebabkan DJP mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Ini berarti Wajib Pajak mungkin akan kesulitan mengakses layanan perpajakan atau layanan publik lain yang mensyaratkan status perpajakan yang valid. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf m, Slide 27)

    Ya, jika hasil penelitian akibat tidak adanya respons menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat, DJP dapat mengusulkan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Sebaliknya, jika ditemukan data omzet yang melebihi batasan namun belum PKP, dapat dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e, Slide 27)

    Secara formal dalam tahap SP2DK, tidak ada klausul "dianggap setuju" otomatis seperti pada Wajib Pajak Belum Terdaftar. Namun, karena Berita Acara ditandatangani sepihak oleh petugas (karena WP tidak hadir/merespons), maka data temuan fiskus dalam SP2DK tersebut menjadi data konkret atau data prioritas yang akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan (jika ada indikasi pidana). (Referensi: Implikasi dari Pasal 27 ayat (8) dan Pasal 8 ayat (1) huruf q)

    Tidak. Sanksi ini juga berlaku jika Wajib Pajak mengabaikan Surat Imbauan. Berdasarkan aturan, hasil kegiatan penyampaian imbauan yang tidak ditanggapi dengan baik juga dapat berupa usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. (Referensi: Pasal 12 huruf l, Slide 35)

    Ya, bisa. Jika DJP melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak Belum Terdaftar (melalui SP2DK) dan Wajib Pajak tersebut tidak kooperatif atau tidak memenuhi kewajiban, salah satu tindak lanjut yang dapat diusulkan adalah pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. (Referensi: Pasal 19 huruf d, Slide 51)

    Kedua hal tersebut adalah tindak lanjut yang berbeda dan berdiri sendiri:

    • Perubahan administrasi layanan perpajakan (Huruf j): Berkaitan langsung dengan hak akses di DJP, misalnya pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) risiko rendah atau pencabutan sertifikat elektronik.
    • Pemblokiran layanan publik tertentu (Huruf m/l/d): Berkaitan dengan layanan di luar DJP yang mensyaratkan kepatuhan pajak (seperti layanan perizinan, paspor, atau perbankan, sesuai ketentuan perundang-undangan terkait). (Referensi: Membedakan Pasal 8 ayat (1) huruf j dan huruf m, serta Pasal 12 huruf j dan huruf l)

    Tidak otomatis. Dalam PMK 111/2025, pemblokiran tersebut statusnya adalah sebuah "Usulan". Artinya, petugas pajak (AR) harus membuat usulan resmi sebagai bagian dari laporan hasil kegiatan pengawasan (SP2DK atau Imbauan) untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Referensi: Frasa "dapat berupa usulan" pada Pasal 8 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 19)

    Berdasarkan format surat pemberitahuan perkembangan (SP3 P2DK), penelitian ulang secara komprehensif dilakukan jika:

    • Terdapat kegiatan permintaan penjelasan (SP2DK) yang masih berlangsung atas Wajib Pajak yang statusnya berubah dari Wajib Pajak Lainnya menjadi Wajib Pajak Strategis.
    • Wajib Pajak Strategis sebelumnya hanya dilakukan penelitian atas satu atau beberapa jenis pajak saja, sehingga perlu diperluas menjadi komprehensif (seluruh jenis pajak). (Referensi: Lampiran Huruf C Angka 1 Poin 4 PMK 111/2025)

    DJP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Dalam surat tersebut, DJP akan mencentang alasan penutupan SP2DK lama untuk membuka penelitian baru karena perlunya penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif akibat perubahan status atau cakupan pajak tersebut. (Referensi: Pasal 8 ayat (2) dan Lampiran Huruf C PMK 111/2025)

    Dalam batang tubuh (Pasal-pasal), PMK ini membagi pengawasan menjadi Wajib Pajak Terdaftar dan Belum Terdaftar. Istilah "Wajib Pajak Strategis" dan "Wajib Pajak Lainnya" muncul secara spesifik dalam Lampiran (seperti pada format SP3 P2DK) untuk menentukan kedalaman materi penelitian (komprehensif vs parsial), namun alur prosedur formalnya (penerbitan SP2DK, tanggapan, pembahasan) tetap mengacu pada mekanisme Wajib Pajak Terdaftar. (Referensi: Pasal 3 ayat (2) dibandingkan dengan Lampiran Huruf C)

    Wajib Pajak akan mengetahuinya melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (SP3 P2DK) oleh DJP. Di dalam surat tersebut, petugas akan memberi tanda centang (X) pada poin alasan yang berbunyi: "terdapat kegiatan permintaan penjelasan... yang masih berlangsung atas Wajib Pajak strategis yang semula Wajib Pajak lainnya... sehingga perlu dilakukan penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif". (Referensi: Lampiran Huruf C Angka 1 PMK 111 Tahun 2025)

    Dalam konteks administrasi SP3 P2DK, data baru didefinisikan sebagai data dan/atau keterangan yang belum terungkap dalam surat permintaan penjelasan (SP2DK) sebelumnya. Jika data ini muncul, DJP menyatakan dalam surat bahwa "terdapat data dan/atau keterangan baru, sehingga perlu dilakukan penelitian kepatuhan material ulang" untuk memastikan kepatuhan material yang akurat. (Referensi: Lampiran Huruf C Angka 1 dan Lampiran Huruf J Angka III PMK 111 Tahun 2025)

    Prosedurnya adalah:

    DJP melakukan penutupan kegiatan SP2DK yang lama (yang statusnya masih WP Lainnya).

    • DJP menerbitkan SP3 P2DK kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan alasan perubahan status/cakupan penelitian.
    • DJP akan melakukan penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif (menyeluruh untuk semua jenis pajak).
    • DJP akan menerbitkan SP2DK baru berdasarkan hasil penelitian komprehensif tersebut. (Referensi: Tafsir sistematis dari Pasal 8 ayat (2) juncto Lampiran Huruf C PMK 111 Tahun 2025)

    Tidak. Penelitian ulang secara komprehensif juga dilakukan jika Wajib Pajak tersebut sejak awal sudah berstatus Wajib Pajak Strategis, namun penelitian sebelumnya hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak saja. Dalam hal ini, DJP perlu memperluas cakupan pengawasannya menjadi seluruh jenis pajak (all taxes) melalui prosedur penelitian ulang. (Referensi: Lampiran Huruf C Angka 1 PMK 111 Tahun 2025)

    PMK ini menjadi landasan hukum baru mulai 1 Januari 2026, menggantikan ketentuan teknis yang bertentangan atau tidak diatur setara PMK sebelumnya. (Referensi: Pasal 30)

    Untuk menyelaraskan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dan UU Cipta Kerja. (Referensi: Penjelasan Umum Slide 16)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter