Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. (Referensi: Judul Peraturan)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. (Referensi: Pasal 30, Slide 17)
Untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum. (Referensi: Menimbang huruf a dan b)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pengawasan, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (Referensi: Pasal 2 ayat (1) dan (2))
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 1 angka 2)
UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). (Referensi: Pasal 1 angka 1)
Pengawasan dilakukan terhadap: (1) Wajib Pajak Terdaftar, (2) Wajib Pajak Belum Terdaftar, dan (3) Pengawasan Wilayah. (Referensi: Pasal 3, Slide 7)
Meliputi permintaan penjelasan (SP2DK), penyampaian imbauan, pemberian teguran, permintaan dokumen transfer pricing, pengumpulan data ekonomi, penerbitan surat, dan kegiatan pendukung lainnya. (Referensi: Pasal 4, Slide 9,)
Ya, pengawasan dilakukan terhadap Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Karbon. (Referensi: Pasal 3 ayat (3))
Diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). (Referensi: Pasal 5 ayat (1))
Paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal kirim/terima/terbit (tergantung media penyampaian). (Referensi: Pasal 6 ayat (2), Slide 21)
Dihitung sejak tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (Referensi: Pasal 6 ayat (2) huruf d)
Bisa, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu awal berakhir. (Referensi: Pasal 6 ayat (5))
Menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan surat. (Referensi: Pasal 6 ayat (5))
Melalui Akun Wajib Pajak, pos/jasa ekspedisi, secara langsung ke KPP/KP2KP, secara langsung saat Kunjungan, atau melalui media daring dengan video conference. (Referensi: Pasal 6 ayat (3),,)
Ya, penyampaian penjelasan dapat dilakukan melalui media daring dengan video conference. (Referensi: Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 3))
Penjelasan harus disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. (Referensi: Pasal 6 ayat (4))
Boleh, selama masih dalam batas waktu penyampaian tanggapan (termasuk perpanjangan). (Referensi: Pasal 6 ayat (8))
DJP dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak dan/atau melakukan Kunjungan. (Referensi: Pasal 6 ayat (11))
Jika tanggapan Wajib Pajak belum sesuai, terdapat data tambahan, atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan. (Referensi: Pasal 6 ayat (11))
Dapat dilakukan secara luring (tatap muka langsung) atau daring (video conference). (Referensi: Pasal 7 ayat (4))
Bisa, dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru atau sesuai kesepakatan dalam Berita Acara sebelumnya. (Referensi: Pasal 7 ayat (7))
Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan. (Referensi: Pasal 25 ayat (2))
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak konsep berita acara disampaikan. (Referensi: Pasal 25 ayat (6))
Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara. (Referensi: Pasal 27 ayat (7) - mutatis mutandis konsep umum administrasi,)
Jika tidak terdapat pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir, atau Wajib Pajak hadir tapi menolak menandatangani. (Referensi: Pasal 27 ayat (8) untuk analogi WP Belum Terdaftar, prinsip umum Pasal 25)
Diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK)
Perubahan data secara jabatan, penghapusan NPWP secara jabatan, atau pengukuhan/pencabutan PKP secara jabatan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d, e)
Ya, salah satu usulannya adalah pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf m)
Ya, dapat berupa usulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf p dan q)
Ya, usulan pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum (seperti SKP/STP) dimungkinkan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf l)
Surat yang diterbitkan dalam rangka kegiatan penyampaian imbauan kepada Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 9, Slide 32)
Paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal kirim/terima/terbit. (Referensi: Pasal 10 ayat (2))
Ya, ketentuan pembahasan berlaku secara mutatis mutandis (disesuaikan) terhadap imbauan. (Referensi: Pasal 11)
Bisa berupa penutupan kegiatan, penetapan angsuran pajak tahun berjalan, atau perubahan data/status secara jabatan. (Referensi: Pasal 12)
Dalam rangka kegiatan pemberian teguran kepada Wajib Pajak (biasanya terkait kewajiban lapor/bayar yang sudah pasti). (Referensi: Pasal 13)
Dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai perundang-undangan. (Referensi: Pasal 13 ayat (5))
Bisa, dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. (Referensi: Pasal 15, Slide 40)
Menggunakan Nomor Identitas (NIK) atau Alternate Unique Number (AUN). (Referensi: Format Surat Lampiran F)
14 (empat belas) hari tanpa adanya ketentuan perpanjangan waktu otomatis seperti WP Terdaftar. (Referensi: Slide 43, membandingkan Pasal 16 vs Pasal 6)
Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP). (Referensi: Pasal 17, Slide 47)
Memberitahukan ada atau tidaknya indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. (Referensi: Slide 49
Ya, pembahasan dilakukan berdasarkan undangan yang menyertai atau setelah SPHPP. (Referensi: Pasal 18, Slide 50)
Bisa berupa pemberian NPWP/PKP secara jabatan, pendaftaran objek PBB secara jabatan, atau pemeriksaan. (Referensi: Pasal 19, Slide 55)
Pengamatan kegiatan ekonomi, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar. (Referensi: Pasal 28 ayat (2))
Geotagging terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi dengan metode field geotagging. (Referensi: Pasal 28 ayat (2) huruf c)
Untuk mendokumentasikan objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi atau aset. (Referensi: Pasal 28 ayat (2) huruf d)
Account Representative dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan. (Referensi: Pasal 28)
Ya, contoh format SP2DK tercantum dalam Lampiran Huruf A (WP Terdaftar) dan Huruf F (WP Belum Terdaftar). (Referensi: Pasal 29 huruf a dan f,)
Pejabat (biasanya atasan AR) yang tercantum dalam surat untuk dihubungi atau mendampingi proses pembahasan. (Referensi: Format Surat Lampiran A)
Ya, terdapat lampiran Daftar Temuan Penelitian yang berisi uraian koreksi dan nilai rupiah. (Referensi: Format Surat Lampiran A)
Harus menyertakan surat kuasa khusus sesuai peraturan perundang-undangan. (Referensi: Format Berita Acara)
Tercantum dalam Lampiran Huruf J. (Referensi: Pasal 29 huruf j)
Ya, tanggal bukti pengiriman faksimili diakui sebagai tanggal hitung jangka waktu. (Referensi: Pasal 6 ayat (2) huruf c)
Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan, dokumen spesifik dalam alur pengawasan WP Belum Terdaftar. (Referensi: Pasal 17, Slide 13)
Tidak merespon dapat memicu penerbitan surat teguran, pemeriksaan, atau pengusulan pemeriksaan bukti permulaan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1))
Kesalahan penulisan atau perekaman administratif yang menjadi alasan penutupan/pembatalan SP2DK melalui SP3 P2DK. (Referensi: Lampiran C, Poin 1)
Bisa, jika diketahui WP sedang dilakukan pemeriksaan untuk jenis/masa pajak yang sama, SP2DK ditutup dengan SP3 P2DK. (Referensi: Lampiran C)
Bisa, jika terdapat data dan/atau keterangan baru (novum) yang perlu diteliti ulang. (Referensi: Lampiran C)
Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id. (Referensi: Lampiran A Poin 3)
Hasil SP2DK dapat berupa usulan perubahan administrasi secara jabatan, antara lain:
Ya, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan usulan:
Ya, salah satu tindak lanjut yang diatur adalah usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu bagi Wajib Pajak yang tidak patuh. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf m)
Jika Wajib Pajak memiliki indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka tindak lanjutnya adalah usulan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) atau usulan pemeriksaan bukti permulaan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf f untuk WP Belum Terdaftar [Slide 56], dan huruf q untuk WP Terdaftar [Pasal 8])
Jika diperlukan pendalaman data yang lebih rahasia atau Wajib Pajak tidak ditemukan namun diduga memiliki aktivitas ekonomi, dapat diusulkan pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf o)
Tidak selalu. Hasilnya bisa berupa pemberian NPWP/PKP secara jabatan atau pendaftaran objek PBB secara jabatan. Namun, jika ada indikasi kewajiban yang tidak dipenuhi, bisa berujung pada pemeriksaan. (Referensi: Pasal 19, Slide 56)
Tidak, pembahasan dapat dilakukan secara daring dengan video conference sesuai dengan undangan pembahasan yang dikirimkan. (Referensi: Pasal 7 ayat (4) huruf b, Pasal 18 ayat (2) huruf b)
Penandatanganan BAP2DK dilakukan secara elektronik. (Referensi: Pasal 25 ayat (3))
Jika TTE tidak bisa dilakukan:
Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani BAP2DK. Berita acara akan ditandatangani sepihak oleh petugas pajak dengan keterangan tersebut. (Referensi: Slide 26 dan Slide 53)
Konsep dikirimkan dan dikembalikan melalui:
Meskipun tidak secara eksplisit dilarang atau diwajibkan dalam pasal yang dikutip, prosedur standar video conference biasanya memungkinkan dokumentasi, namun bukti formal utamanya adalah BAP2DK. (Konteks: Praktik umum, namun regulasi fokus pada BAP2DK sebagai bukti kehadiran di Pasal 25)
Bisa, jika diperlukan pembahasan berikutnya atau penjadwalan ulang, dapat diterbitkan surat undangan pembahasan baru atau disepakati dalam berita acara sebelumnya. (Referensi: Pasal 7 ayat (7), Slide 31)
Jika Wajib Pajak Belum Terdaftar tidak hadir dalam pembahasan (termasuk tidak bergabung dalam video conference), maka pelaksanaan pembahasan dianggap telah dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak akan dihitung secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Referensi: Pasal 18 ayat (7) PMK 111/2025, Slide 50)
Ya, dalam format Berita Acara untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar, dinyatakan bahwa jika Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan, maka hasil analisis akhir oleh petugas dianggap disetujui. (Referensi: Lampiran L Huruf L Angka III Poin 3 [Halaman 77], Slide 58)
Bagi Wajib Pajak Terdaftar yang tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK) akan ditandatangani sepihak oleh Account Representative dan/atau pegawai DJP. Hal ini dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menutup SP2DK dan melanjutkannya dengan usulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan karena tidak ada klarifikasi yang diterima. (Referensi: Pasal 27 ayat (8) huruf b, Slide 25, Pasal 8 ayat (1))
DJP melakukan perhitungan berdasarkan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP), data dari pihak ketiga, serta data dan/atau informasi lain yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi dasar penerbitan undangan pembahasan tersebut. (Referensi: Pasal 18 ayat (7), Slide 49, dan Lampiran H Angka 2)
Ya, klausul tersebut tercantum secara eksplisit dalam Surat Undangan Pembahasan. Surat tersebut memuat pernyataan: "Apabila Saudara tidak hadir dalam pembahasan... penghitungan jumlah indikasi kewajiban perpajakan menurut petugas dianggap telah Saudara setujui." (Referensi: Lampiran H Huruf H Angka 2)
Hasil perhitungannya dituangkan dalam Berita Acara (BAP2DK) yang ditandatangani sepihak oleh petugas, yang kemudian menjadi dasar untuk usulan:
Berbeda. Untuk Wajib Pajak Terdaftar yang tidak hadir, PMK ini tidak secara eksplisit menyebut istilah "dihitung oleh Direktur Jenderal Pajak" di tahap SP2DK seperti pada Pasal 18 ayat (7). Sebaliknya, ketidakhadiran Wajib Pajak Terdaftar mengakibatkan penandatanganan Berita Acara sepihak yang biasanya langsung ditindaklanjuti dengan usulan Pemeriksaan (audit) untuk menghitung pajaknya secara lebih formal melalui prosedur pemeriksaan. (Referensi: Perbandingan Pasal 18 ayat (7) [WP Belum Terdaftar] dengan Pasal 27 ayat (8) juncto Pasal 8 [WP Terdaftar])
Dalam tahap pengawasan (SP2DK) untuk WP Belum Terdaftar, fokus utamanya adalah penetapan pemenuhan syarat subjektif dan objektif (pemberian NPWP) serta "indikasi kewajiban perpajakan". Jika Wajib Pajak berkomitmen membayar, ia menghitung dan setor sendiri. Jika tidak hadir dan dihitung jabatan (dianggap setuju), tindak lanjutnya adalah penetapan NPWP Jabatan, yang kemudian kewajiban material masa lalunya dapat ditagih melalui mekanisme pemeriksaan atau penerbitan NPWP yang berlaku surut sesuai ketentuan KUP. (Referensi: Pasal 19, Slide 56, Konteks UU KUP terkait NPWP Jabatan)
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP tidak akan menganggap kasus selesai. Sebaliknya, hal ini akan memicu tindak lanjut berupa penerbitan Surat Undangan Pembahasan dan/atau pelaksanaan Kunjungan (Visit) oleh petugas pajak ke lokasi Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi secara langsung. (Referensi: Pasal 6 ayat (11) huruf c PMK 111/2025, Slide 23)
Berbeda dengan Wajib Pajak Belum Terdaftar, bagi Wajib Pajak Terdaftar, DJP tidak langsung menetapkan pajak terutang lewat SP2DK. Namun, petugas akan menuangkan ketidakhadiran tersebut dalam Berita Acara sepihak, yang menjadi dasar kuat untuk mengusulkan Pemeriksaan Pajak (Audit). Melalui pemeriksaan inilah pajak terutang akan dihitung dan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta sanksinya. (Referensi: Pasal 27 ayat (8) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf p, Slide 27)
Berdasarkan Pasal 8, mengabaikan proses pengawasan dapat menyebabkan DJP mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Ini berarti Wajib Pajak mungkin akan kesulitan mengakses layanan perpajakan atau layanan publik lain yang mensyaratkan status perpajakan yang valid. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf m, Slide 27)
Ya, jika hasil penelitian akibat tidak adanya respons menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat, DJP dapat mengusulkan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Sebaliknya, jika ditemukan data omzet yang melebihi batasan namun belum PKP, dapat dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan. (Referensi: Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e, Slide 27)
Secara formal dalam tahap SP2DK, tidak ada klausul "dianggap setuju" otomatis seperti pada Wajib Pajak Belum Terdaftar. Namun, karena Berita Acara ditandatangani sepihak oleh petugas (karena WP tidak hadir/merespons), maka data temuan fiskus dalam SP2DK tersebut menjadi data konkret atau data prioritas yang akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan (jika ada indikasi pidana). (Referensi: Implikasi dari Pasal 27 ayat (8) dan Pasal 8 ayat (1) huruf q)
Tidak. Sanksi ini juga berlaku jika Wajib Pajak mengabaikan Surat Imbauan. Berdasarkan aturan, hasil kegiatan penyampaian imbauan yang tidak ditanggapi dengan baik juga dapat berupa usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. (Referensi: Pasal 12 huruf l, Slide 35)
Ya, bisa. Jika DJP melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak Belum Terdaftar (melalui SP2DK) dan Wajib Pajak tersebut tidak kooperatif atau tidak memenuhi kewajiban, salah satu tindak lanjut yang dapat diusulkan adalah pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. (Referensi: Pasal 19 huruf d, Slide 51)
Kedua hal tersebut adalah tindak lanjut yang berbeda dan berdiri sendiri:
Tidak otomatis. Dalam PMK 111/2025, pemblokiran tersebut statusnya adalah sebuah "Usulan". Artinya, petugas pajak (AR) harus membuat usulan resmi sebagai bagian dari laporan hasil kegiatan pengawasan (SP2DK atau Imbauan) untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Referensi: Frasa "dapat berupa usulan" pada Pasal 8 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 19)
Berdasarkan format surat pemberitahuan perkembangan (SP3 P2DK), penelitian ulang secara komprehensif dilakukan jika:
DJP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Dalam surat tersebut, DJP akan mencentang alasan penutupan SP2DK lama untuk membuka penelitian baru karena perlunya penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif akibat perubahan status atau cakupan pajak tersebut. (Referensi: Pasal 8 ayat (2) dan Lampiran Huruf C PMK 111/2025)
Dalam batang tubuh (Pasal-pasal), PMK ini membagi pengawasan menjadi Wajib Pajak Terdaftar dan Belum Terdaftar. Istilah "Wajib Pajak Strategis" dan "Wajib Pajak Lainnya" muncul secara spesifik dalam Lampiran (seperti pada format SP3 P2DK) untuk menentukan kedalaman materi penelitian (komprehensif vs parsial), namun alur prosedur formalnya (penerbitan SP2DK, tanggapan, pembahasan) tetap mengacu pada mekanisme Wajib Pajak Terdaftar. (Referensi: Pasal 3 ayat (2) dibandingkan dengan Lampiran Huruf C)
Wajib Pajak akan mengetahuinya melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (SP3 P2DK) oleh DJP. Di dalam surat tersebut, petugas akan memberi tanda centang (X) pada poin alasan yang berbunyi: "terdapat kegiatan permintaan penjelasan... yang masih berlangsung atas Wajib Pajak strategis yang semula Wajib Pajak lainnya... sehingga perlu dilakukan penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif". (Referensi: Lampiran Huruf C Angka 1 PMK 111 Tahun 2025)
Dalam konteks administrasi SP3 P2DK, data baru didefinisikan sebagai data dan/atau keterangan yang belum terungkap dalam surat permintaan penjelasan (SP2DK) sebelumnya. Jika data ini muncul, DJP menyatakan dalam surat bahwa "terdapat data dan/atau keterangan baru, sehingga perlu dilakukan penelitian kepatuhan material ulang" untuk memastikan kepatuhan material yang akurat. (Referensi: Lampiran Huruf C Angka 1 dan Lampiran Huruf J Angka III PMK 111 Tahun 2025)
Prosedurnya adalah:
DJP melakukan penutupan kegiatan SP2DK yang lama (yang statusnya masih WP Lainnya).
Tidak. Penelitian ulang secara komprehensif juga dilakukan jika Wajib Pajak tersebut sejak awal sudah berstatus Wajib Pajak Strategis, namun penelitian sebelumnya hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak saja. Dalam hal ini, DJP perlu memperluas cakupan pengawasannya menjadi seluruh jenis pajak (all taxes) melalui prosedur penelitian ulang. (Referensi: Lampiran Huruf C Angka 1 PMK 111 Tahun 2025)
PMK ini menjadi landasan hukum baru mulai 1 Januari 2026, menggantikan ketentuan teknis yang bertentangan atau tidak diatur setara PMK sebelumnya. (Referensi: Pasal 30)
Untuk menyelaraskan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dan UU Cipta Kerja. (Referensi: Penjelasan Umum Slide 16)