Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 26 September 2025 | 17:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti
Dinamika ekonomi Indonesia diwarnai oleh upaya ganda pemerintah: pengetatan pengawasan fiskal di sektor-sektor kunci dan pemberian stimulus masif di sektor properti. Di tengah krisis operasional yang mengguncang Tambang Freeport Indonesia dan pasar tembaga global, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara serempak memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan meningkatkan transparansi pajak. Peningkatan pengawasan ini tidak hanya menyasar sektor sumber daya, tetapi juga transaksi digital, di mana data QRIS dan kripto kini akan dipertukarkan dengan negara lain, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dan mencegah penghindaran pajak.
 
Pemerintah Indonesia mengambil langkah pengetatan fiskal secara menyeluruh, yang berfokus pada pengawasan intensif di sektor sumber daya alam dan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara ketat memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan meninjau ulang syarat izin usaha mereka, sebagai upaya memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Pengetatan ini dilakukan di tengah krisis yang melanda Tambang Freeport Indonesia, yang telah mengguncang pasar tembaga global.

Di sektor digital, DJP juga meningkatkan pengawasan, di mana penerimaan PPN dari transaksi digital telah mencapai Rp3,18 triliun per Agustus 2025. Selain itu, pemerintah berencana mengimplementasikan pertukaran data secara otomatis terkait transaksi QRIS dan aset kripto dengan negara lain. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi dalam perekonomian digital.

Berbanding terbalik dengan pengetatan pajak di sektor strategis, pemerintah terus memberikan stimulus kuat di sektor properti. Pemerintah meluncurkan berbagai insentif untuk mendorong sektor ini, yang mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk properti hingga Rp2 miliar dan subsidi bunga 10%. Kebijakan ini bertujuan untuk menstimulasi daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi di sektor properti, menyeimbangkan upaya pengetatan fiskal dengan stimulus sektor riil.

Perkembangan kebijakan terbaru memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Pemberian insentif di sektor properti mencerminkan dorongan untuk menggerakkan perekonomian dari sisi domestik. Pada saat yang sama, pemerintah juga memperketat pengawasan di sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan ekonomi digital guna menutup potensi celah pajak. Meski demikian, krisis di tambang Freeport menegaskan adanya tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan komoditas dan kinerja perusahaan vital.

Arah kebijakan pemerintah saat ini merefleksikan pendekatan ganda, yakni pro-pertumbuhan sekaligus pro-pengawasan. Insentif pada sektor properti dan langkah penguatan pengawasan pajak di sektor tambang serta digital menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keamanan penerimaan negara. Namun, risiko dari krisis yang mungkin muncul—seperti yang terjadi di tambang Freeport—tetap harus diantisipasi agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.




Daftar Sumber

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter