Beranda Literasi Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
Literasi Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai

Taxindo Prime Consulting • 31 Juli 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Pertambahan Nilai

Konsep Dasar dan Karakteristik PPN

00:00 / 00:00

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. PPN memiliki karakteristik sebagai pajak tidak langsung, yang berarti beban pajak secara ekonomis dapat dialihkan dari penjual (yang memungut PPN) kepada pembeli (sebagai konsumen akhir).

  • Mekanisme Pemungutan: PPN dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan memungut PPN dari pembeli dan menyetorkannya ke kas negara.
  • Tarif PPN: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.
  • Cara Menghitung PPN: PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    • Rumus: PPN= Tarif PPN X DPP
    • Contoh: Jika harga barang Rp1.000.000, maka PPN-nya adalah 11%×Rp1.000.000=Rp110.000. Jadi, total yang harus dibayar pembeli adalah Rp1.110.000.
00:00 / 00:00

Subjek PPN adalah pihak yang terkait dengan kewajiban perpajakan PPN.

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
  • Pembeli/Penerima Barang dan Jasa: Pihak yang menanggung beban PPN sebagai konsumen akhir.
00:00 / 00:00

Objek PPN adalah barang dan jasa yang dikenai PPN.

  • Barang Kena Pajak (BKP): Barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN, seperti barang elektronik, kendaraan bermotor, dan produk-produk manufaktur.
  • Jasa Kena Pajak (JKP): Setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau kemudahan tersedia untuk dipakai, termasuk jasa telekomunikasi, jasa perhotelan, dan jasa konstruksi.
00:00 / 00:00

Tidak semua barang dan jasa dikenai PPN. Berikut adalah beberapa contoh barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN:

  • Barang: Bahan kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai), makanan dan minuman yang disajikan di restoran/hotel, emas batangan, serta barang hasil tambang atau hasil pengeboran.
  • Jasa: Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran non-iklan, jasa angkutan umum, jasa perhotelan (termasuk apartemen dan rumah kos), dan jasa penyediaan tempat parkir.
00:00 / 00:00

Saat terutang PPN adalah momen ketika kewajiban pembayaran PPN timbul. Momen ini terjadi pada:

  • Saat penyerahan BKP atau JKP.
  • Saat impor BKP.
  • Saat ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud, dan JKP.
  • Saat penyerahan BKP yang dilakukan dalam perjalanan, seperti dalam kasus kontrak penjualan cicilan.
  • Saat pembayaran diterima, dalam kasus pembayaran uang muka atau termin.
00:00 / 00:00

Tempat terutang PPN adalah lokasi di mana PPN harus dipungut dan disetorkan, yaitu tempat tinggal atau kedudukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam transaksi antar wilayah, seperti impor, tempat terutangnya adalah di tempat barang tersebut dimasukkan ke dalam daerah pabean.

00:00 / 00:00
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Objek Pajak Konsumsi BKP dan JKP Penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penjualan atau penyerahan barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah.
Subjek Pajak PKP (pemungut) dan konsumen akhir (penanggung beban) Individu atau badan yang menerima penghasilan. Pabrikan atau importir barang mewah.
Mekanisme Pemungutan Dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi. Dipungut secara langsung oleh pemerintah melalui mekanisme pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri. Hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang mewah dari pabrikan atau saat impor.
Karakteristik Utama Pajak tidak langsung Pajak langsung Pajak tidak langsung yang bersifat tambahan
00:00 / 00:00

Beberapa transaksi tidak dikenai PPN meskipun melibatkan penyerahan barang atau jasa. Hal ini biasanya dikarenakan alasan sosial atau ekonomi. Beberapa contohnya adalah:

 

  • Penerimaan sumbangan: Sumbangan yang diterima oleh lembaga keagamaan atau sosial tidak dikenakan PPN.
  • Jasa pendidikan non-formal: Jasa yang diberikan oleh lembaga pendidikan non-formal yang telah diakui oleh pemerintah, seperti kursus-kursus keterampilan, tidak dikenakan PPN.
  • Penyerahan barang atau jasa yang bukan dalam rangka kegiatan usaha: Penyerahan aset pribadi oleh individu yang bukan PKP, misalnya penjualan mobil pribadi, tidak dikenakan PPN.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter