Dunia perpajakan sering kali menjadi panggung perdebatan sengit ketika angka-angka di atas kertas tidak saling bertemu. Hal inilah yang dialami oleh PT AALI, sebuah perusahaan asuransi jiwa besar, saat berhadapan dengan otoritas pajak terkait kewajiban PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2014. Sengketa ini bermula ketika pihak Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) melakukan audit dan menemukan selisih mencolok melalui metode ekualisasi. Fiskus membandingkan data yang dilaporkan PT AALI dengan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan-lawan transaksinya. Hasilnya mengejutkan, terdapat potensi objek pajak yang belum dipotong sebesar lebih dari Rp37 miliar.
Perusahaan berargumen bahwa metode yang digunakan fiskus sangat tidak berdasar karena mencampuradukkan antara jasa dan barang. Menurut mereka, PPh Pasal 23 hanya menyasar pada sektor jasa, sementara tagihan PPN yang menjadi dasar ekualisasi sering kali mencakup pembelian material yang bukan merupakan objek pajak tersebut. Selain itu, mereka menyoroti kejanggalan prosedur di mana transaksi kumulatif selama satu tahun penuh "ditumpuk" dan ditagihkan hanya pada satu masa pajak, yakni bulan Desember, yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah pelaporan per masa pajak.
Namun, ketika kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Pajak, arah angin mulai berubah. Majelis Hakim melihat sengketa ini sebagai persoalan pembuktian murni. Meski PT AALI membawa sejumlah bukti melalui kuasa hukumnya, bukti-bukti tersebut dianggap tidak cukup kuat. Masalah utamanya terletak pada penggunaan metode sampling dokumen. Hakim berpendapat bahwa karena setiap transaksi memiliki proporsi jasa dan barang yang berbeda-beda, perusahaan tidak bisa hanya menunjukkan sebagian dokumen untuk mewakili ribuan transaksi lainnya secara keseluruhan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa data dari pihak ketiga (lawan transaksi) adalah informasi yang sah dan dapat diandalkan untuk menguji kebenaran pelaporan wajib pajak. Mengenai protes perusahaan tentang penumpukan tagihan di bulan Desember, hakim menilai bahwa karena PT AALI memilih jalur keberatan dan banding alih-alih gugatan, maka prosedur formal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut dianggap telah sah secara hukum. Dengan kata lain, fokus pengadilan adalah pada materi atau isi nilai pajak yang disengketakan.
Drama persidangan ini akhirnya mencapai puncaknya pada September 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh banding yang diajukan oleh PT AALI. Keputusan ini mengukuhkan bahwa perusahaan tetap harus membayar kekurangan pajak beserta sanksi administrasinya yang mencapai total lebih dari Rp1,1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha bahwa dalam sengketa perpajakan, kelengkapan dokumen pendukung untuk setiap transaksi jauh lebih berharga daripada sekadar argumentasi teoretis di ruang sidang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini