Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset

PUT-004528.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 - 4 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Nopember 2025 | 22:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset

Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur pengenaan PPN atas penyerahan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sering memicu sengketa, terutama ketika Wajib Pajak (WP) melakukan penghapusan aset. Perbedaan mendasar dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004528.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 menjadi sorotan. Pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas disposal aset PT LI sebesar Rp 24.762.608.000  yang oleh DJP dianggap sebagai penyerahan BKP terutang PPN Pasal 16D.

Pokok sengketa ini terletak pada penafsiran istilah "penyerahan" BKP. DJP  berargumen bahwa disposal aset tersebut yang dilakukan oleh wajib pajak memenuhi kriteria penyerahan Pasal 16D, sehingga PPN wajib dipungut. DJP menggunakan dokumen Laporan Keuangan Audited (catatan aset tetap) yang menunjukan bahwa terdapat disposal fixed asset dan tidak dilakukan klarifikasi oleh wajib pajak apakah dijual atau dimusnahkan serta tak ada Berita Acara (BA) pemusnahan. Atas dasar tersebut DJP memperlakukan sebagai “penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan” (objek Pasal 16D).  Selain itu, DJP juga menunjukkan tangkapan layar email internal bertuliskan “has been sold/scrapped earlier” untuk menguatkan adanya perbuatan “penyerahan” aset.

PT LI dengan tegas membantah, menyatakan bahwa aset yang bersangkutan telah di-write-off atau dimusnahkan (scrapped) dari pembukuan. PT LI dalam persidangan membuktikan dengan menyajikan jurnal akuntansi pembalikan/penyesuaian “accrued fixed asset” tahun 2013 yang dinilai kembali pada 2020 sehingga dilakukan jurnal penyesuaian. WP dalam persidangan menekankan bahwa secara faktual menunjukkan tidak adanya nilai ekonomis yang diterima dari pihak lain.

Majelis berpendapat bahwa DJP tidak dapat menyajikan bukti yang memadai untuk membantah pembuktian write-off yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Majelis menyimpulkan bahwa disposal yang dimaksud bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN Pasal 16D, sehingga koreksi tersebut dibatalkan.

Implikasi Putusan ini bagi praktik perpajakan menegaskan bahwa pengenaan PPN Pasal 16D harus didukung oleh bukti substantif adanya transfer kepemilikan atau penyerahan yang menghasilkan nilai ekonomis. Bagi WP, putusan ini menjadi preseden penting untuk memperkuat dokumentasi internal. WP yang melakukan pemusnahan aset harus melengkapinya dengan Berita Acara Pemusnahan, SK Direksi, dan jurnal akuntansi yang jelas guna menghindari koreksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Arya Hibatullah
Arya Hibatullah
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter