Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN

PUT-011522.99.2019.PP.M.XVIB Tahun 2020 Tanggal 3 September 2020

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN

Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan PT FI menegaskan superioritas Undang-Undang PPN atas kontrak internal. Majelis Hakim menolak gugatan atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP, menyatakan saat terutang PPN terjadi saat penyerahan barang ke kurir (PP 1/2012), bukan saat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang (BAPPB) terbit.

Kasus ini bermula dari Gugatan PT FI atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak April 2016. STP tersebut menagihkan sanksi denda sebesar Rp 98,9 juta akibat penerbitan Faktur Pajak yang dianggap tidak tepat waktu.

Inti konflik sengketa adalah perbedaan interpretasi mengenai "saat terutangnya PPN". Tergugat (DJP) berpendapat bahwa PPN terutang dan Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan BKP bergerak, yaitu ketika barang diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2012. Tergugat (DJP) menegaskan bahwa sales contract (perjanjian perdata) tidak dapat mengesampingkan ketentuan UU Pajak (lex generalis).

Sebaliknya, Penggugat (PT FI) berargumen bahwa penerbitan Faktur Pajak tidak terlambat. Sesuai sales contract dengan PT Telkom Akses, hak untuk menagih baru timbul setelah BAPPB ditandatangani oleh pembeli. Penggugat mendasarkan tindakannya pada Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 PP Nomor 1 Tahun 2012, yang mengaitkan saat penyerahan dengan "saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan" sesuai prinsip akuntansi.

Majelis Hakim menolak seluruh dalil Penggugat. Majelis membenarkan Tergugat bahwa PPN terutang pada saat penyerahan barang kepada kurir (sesuai angka 3 PP 1/2012), bukan saat pengakuan piutang (angka 4). Majelis menegaskan bahwa perjanjian internal (BAPPB) tidak dapat menunda kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang. Karena Penggugat terbukti baru menerbitkan Faktur Pajak setelah BAPPB terbit (jauh setelah barang dikirim), sanksi denda keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dinilai sah dan berdasar hukum.

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi PT FI. Ditegaskan bahwa PT FI tidak dapat menggunakan administrasi internal atau kesepakatan komersial (BAPPB) sebagai alasan untuk menunda penerbitan Faktur Pajak. PT FI harus memisahkan (decouple) antara proses penerbitan invoice komersial (untuk penagihan) dengan penerbitan Faktur Pajak (untuk kewajiban PPN), dimana Faktur Pajak harus terbit pada momen yang paling dahulu terjadi sesuai UU PPN, yaitu tanggal Surat Jalan/DO.

Kasus PT FI ini menjadi konfirmasi penting bahwa kepatuhan terhadap timing penerbitan Faktur Pajak (saat penyerahan fisik ke kurir) adalah absolut dan tidak dapat dinegosiasikan melalui kontrak komersial.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter