Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB

PUT-003791.27/2022/PP/M.XVIB TAhun 2025 - 31 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 19 Nopember 2025 | 14:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB

Pada tahun 2025, Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan yang menarik perhatian, mengakhiri sengketa panjang antara PT BB(Pemohon Banding) dan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Kasus ini, yang terdaftar dengan Nomor PUT-003791.27/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025 , berpusat pada sebuah nilai yang relatif kecil namun memiliki implikasi besar dalam administrasi perpajakan: koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 15 sebesar Rp97.163.945,00.

Cerita bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Juli 2017. DJP, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak mengakui Kredit Pajak yang diajukan oleh PT BB. Alasannya jelas: tidak ada data pembayaran PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Juli 2017 yang tercatat pada Sistem Informasi DJP dengan menggunakan NPWP Pusat perusahaan tersebut (03.287.328.3-063.000).

PT BB kemudian mengajukan keberatan, yang ditolak oleh DJP melalui Keputusan Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.30/2022. Perusahaan ini bersikeras bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar , bahkan telah menyetorkan pajak sebesar Rp97.163.945,00 pada tanggal 10 Agustus 2017 dan melaporkannya pada 14 Agustus 2017.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, PT BBmenyerahkan bukti penyetoran SSP (Surat Setoran Pajak) yang memiliki NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Namun, inilah simpul utama dari sengketa: penyetoran SSP tersebut ternyata menggunakan NPWP Cabang PT BB (03.287.328.3-063.001), bukan NPWP Pusat.

PT BB berdalih bahwa pelaporan SPT telah dilakukan secara elektronik, dan secara mekanisme, pelaporan tidak mungkin dilakukan tanpa pembayaran terlebih dahulu.

Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan memberikan pukulan telak:

  1. SSP tersebut tidak menggunakan NPWP Pusat.
  2. Tidak terdapat bukti adanya pemindahbukuan (Pbk) SSP dari NPWP Cabang ke NPWP Pusat.
  3. Tidak ada bukti adanya pemusatan kewajiban pemotongan PPh Pasal 15 dari NPWP Cabang ke NPWP Pusat.

Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar administrasi perpajakan. Majelis Hakim menilai bahwa, meskipun secara ekonomi merupakan satu entitas, kantor cabang dan kantor pusat merupakan entitas fiskal yang berbeda di mata hukum pajak.

Mengutip Pasal 1 angka 22 Undang-Undang KUP, Kredit Pajak adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Karena pembayaran dilakukan dengan NPWP Cabang, dan tidak ada mekanisme pemindahbukuan atau pemusatan kewajiban yang sah, maka pembayaran tersebut secara yuridis bukanlah kredit pajak untuk NPWP Pusat.

Sebagai konsekuensinya, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding. Koreksi senilai Rp97.163.945,00 dipertahankan seluruhnya, dan jumlah PPh yang masih harus dibayar oleh PT BB ditetapkan sebesar Rp143.802.639,00 (termasuk sanksi administrasi).

Kisah PT BB ini menjadi pengingat yang sangat penting bagi dunia usaha di Indonesia:

  • Identitas Fiskal: NPWP Pusat dan NPWP Cabang adalah identitas fiskal yang terpisah. Kewajiban yang dibayar oleh cabang tidak otomatis menjadi hak kredit bagi pusat, kecuali diatur melalui prosedur resmi.
  • Pentingnya Pemindahbukuan: Dalam kasus pembayaran yang salah alamat (salah NPWP), mekanisme resmi seperti Pemindahbukuan (Pbk) adalah satu-satunya cara untuk memindahkan hak pembayaran tersebut secara sah.
  • Beban Pembuktian: Dalam sengketa pajak, Wajib Pajak memikul beban pembuktian. Dokumen pelaporan (SPT dan BPE) saja tidak cukup kuat jika tidak didukung oleh data pembayaran yang sesuai dengan identitas entitas yang bersengketa. 

Putusan ini menegaskan kembali bahwa kepatuhan formal dalam administrasi, sekecil apapun itu, adalah kunci untuk menghindari sengketa dan kerugian finansial yang signifikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter