DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 06 Januari 2026 | 15:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan aset digital dengan mengakses data e-wallet dan kripto mulai tahun ini. Di sisi lain, pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan PPh 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta pada lima sektor padat karya. Sementara itu, sistem Coretax mencatat kesuksesan awal dengan puluhan ribu pelaporan SPT yang masuk di minggu pertama 2026.

Implementasi Sistem Coretax dan Capaian SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kesuksesan awal implementasi sistem Coretax dengan masuknya 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya dalam lima hari pertama Januari 2026. Mayoritas pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang mencapai angka 14.926 dokumen, sedangkan sisanya mencakup pelaporan dari orang pribadi non-karyawan serta badan usaha.

Antusiasme wajib pajak terlihat sangat tinggi karena data menunjukkan lebih dari 11,3 juta akun Coretax telah berhasil diaktivasi untuk menyambut musim pelaporan pajak tahun ini. Kesuksesan sistem administrasi baru ini tidak hanya mempermudah pelaporan rutin, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi DJP untuk memperluas jangkauan pengawasan ke aset-aset digital yang selama ini sulit terdeteksi.

Pengawasan Ekonomi Digital: E-Wallet dan Aset Kripto

Pemerintah memperketat pengawasan ekonomi digital secara agresif melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang memberi wewenang penuh kepada DJP untuk mengintip data keuangan pengguna e-wallet dan aset kripto. Regulasi baru ini menetapkan penyedia jasa pembayaran dan pedagang aset kripto sebagai lembaga pelapor yang wajib menyetorkan data transaksi nasabah sesuai standar global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

DJP memastikan bahwa pertukaran data otomatis dengan negara-negara mitra akan segera dimulai pada tahun 2027 dengan menggunakan basis data transaksi yang terekam sepanjang tahun 2026 ini. Di tengah ketatnya pengawasan terhadap kepemilikan aset digital masyarakat, pemerintah menyeimbangkan kebijakan fiskalnya dengan memberikan relaksasi pajak yang signifikan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.

Insentif PPh 21 untuk Sektor Padat Karya

Kementerian Keuangan resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) bagi karyawan bergaji di bawah Rp10 juta per bulan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026. Insentif fiskal yang tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 ini menyasar lima sektor usaha vital, yakni industri alas kaki, tekstil, furnitur, produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup bisnis perhotelan hingga biro perjalanan.

Kebijakan protektif ini menjamin penghasilan pekerja tidak akan terpotong pajak sehingga daya beli masyarakat dapat tetap terjaga stabil di tengah tantangan ekonomi nasional.

Strategi Transformasi Digital dan Stabilitas Ekonomi

Transformasi digital melalui Coretax dan transparansi data kripto memaksa para investor serta pemilik aset digital untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, sementara insentif PPh 21 memberikan napas lega bagi arus kas pekerja dan pelaku industri padat karya yang rentan.

Kombinasi antara modernisasi sistem pengawasan pajak yang ketat dan stimulus fiskal yang tepat sasaran menunjukkan strategi ambisius pemerintah dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor digital sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik di tahun 2026.

Sumber:

  • Ditjen Pajak Catat 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax - Buka Link
  • Mulai Tahun Ini, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet hingga Kripto - Buka Link
  • Pemerintah Bebaskan PPh 21 di 5 Sektor Usaha pada 2026, Ini Daftar Lengkap & Syarat - Buka Link

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter