Pemeriksaan Pajak Data Konkret (PMK 15/2025 & PER-18/PJ/2025)
Data Konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak berupa data faktur pajak, data bukti pemotongan/pemungutan pajak, atau data harta bersih yang tidak memerlukan pengujian lebih lanjut mendalam untuk menghitung kewajiban perpajakan. [PER-18/PJ/2025, Pasal 1 angka 6; Salindia Hal 7]
Dalam PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan terhadap Data Konkret dikategorikan masuk ke dalam Tipe Pemeriksaan Spesifik. [PMK 15 Th 2025, Pasal 2 ayat 2; Transkrip Hal 314]
Pemeriksaan ini dilakukan dengan teknik dan metode pemeriksaan yang sederhana dan berfokus hanya pada pos-pos yang terkait dengan data konkret tersebut. [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 9; Salindia Hal 112]
Terdapat 3 (tiga) jenis data konkret utama, yaitu terkait Faktur Pajak/Bukti Potong yang tidak dilaporkan, Faktur Pajak/Bukti Potong yang sudah lapor tapi tidak disetor, dan Data Harta Bersih. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2]
Adalah data berupa Faktur Pajak atau Bukti Pemotongan/Pemungutan pajak yang telah diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut/PKP Penjual, namun belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (pihak yang dipotong/pembeli) dalam SPT pada masa pajak yang bersangkutan. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2 huruf a]
Adalah data berupa Faktur Pajak atau Bukti Pemotongan/Pemungutan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT, namun tidak disetor atau kurang disetor pajaknya. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2 huruf b]
Adalah data berupa harta bersih yang:
Sudah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (Tax Amnesty/PPS); namun
Belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2 huruf c]
Tidak. Berdasarkan PER-18/PJ/2025, kriteria "Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT setelah ditegur" dihapus dari kategori Data Konkret (berbeda dengan aturan lama). Kasus ini kemungkinan akan masuk ke Pemeriksaan Spesifik non-konkret atau Pemeriksaan Rutin. [Transkrip Hal 335; Analisis Perubahan PER-18/PJ/2025]
Bukan. Ekualisasi memerlukan analisis dan pengujian untuk mencari penyebab selisih, sehingga tidak memenuhi syarat "tidak memerlukan pengujian lebih lanjut". [Interpretasi PER-18/PJ/2025 Pasal 2]
Paling lama 1 (satu) bulan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 2 huruf c]
Terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 2]
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Ini jauh lebih singkat dibanding pemeriksaan jenis lain (30 hari kerja). [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 3 huruf b; Transkrip Hal 315]
Secara prinsip tidak dapat diperpanjang karena sifat datanya yang sudah konkret dan tekniknya sederhana. PMK 15 Pasal 6 ayat 5 membatasi perpanjangan hanya untuk isu TP/Grup/Rekayasa Keuangan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 5]
Pemeriksa Pajak dapat dianggap melanggar kode etik atau disiplin, namun pemeriksaan tidak serta merta batal demi hukum, melainkan harus segera diselesaikan. Wajib Pajak dapat mengajukan pengaduan jika terjadi penundaan berlarut-larut. [Analisis Umum Prosedur]
Tergantung daluwarsa penetapan.
Jika daluwarsa masih lama: Didahului SP2DK (pengawasan).
Jika daluwarsa penetapan < 90 hari: Dapat langsung diusulkan Pemeriksaan Data Konkret tanpa melalui SP2DK. [SE-9/PJ/2023 Huruf E angka 3 huruf g]
Dalam PMK 15/2025, kewajiban pertemuan penjelasan (entry meeting) dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik (termasuk Data Konkret). Namun, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tetap harus disampaikan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 1 (tersirat); Transkrip Hal 312]
Tidak ada. Pasal 17 ayat (2) PMK 15/2025 mengecualikan kewajiban penyampaian pemberitahuan hasil sementara dan pembahasan temuan sementara untuk Pemeriksaan Spesifik (Data Konkret). Pemeriksa langsung menerbitkan SPHP. [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 2; Transkrip Hal 331]
Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan hak hadir dalam Pembahasan Akhir. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18]
Sama dengan ketentuan umum, yaitu 5 (lima) hari kerja sejak SPHP disampaikan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 4]
Dasar utamanya adalah data internal DJP (Sistem Informasi DKP) atau data eksternal (ILAP) yang menunjukkan adanya Faktur/Bukti Potong/Harta yang belum dilaporkan. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2]
Boleh. Misalnya membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sebenarnya sudah dibatalkan atau merupakan transaksi yang tidak terutang PPN. Sanggahan disampaikan saat menanggapi SPHP. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18]
Biasanya tidak. Peminjaman dokumen dibatasi hanya pada dokumen yang relevan dengan data konkret tersebut (misal: rekening koran terkait, invoice terkait). [Prinsip Pemeriksaan Sederhana PMK 15/2025]
Wajib Pajak dapat menandatangani Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan saat SPHP atau Pembahasan Akhir, sehingga SKP dapat segera diterbitkan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 9]
Umumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) jika hanya terkait sanksi administrasi. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 6]
Jika terkait PPN (Faktur Pajak tidak lapor), sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi bunga per bulan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP) atau kenaikan (Pasal 13 ayat 3) tergantung jenis pelanggaraannya. [UU KUP Pasal 13]
Bisa. Jika saat memeriksa Data Konkret ditemukan indikasi ketidakpatuhan lain yang material dan memerlukan pengujian mendalam (misal: ditemukan rekayasa biaya), Pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan ulang/baru dengan tipe Lengkap. [Konsep Perluasan Pemeriksaan]
Bisa, sepanjang SPHP belum disampaikan. Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak kurang bayar + sanksi denda (sesuai tarif PP 50/2022). [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 35 (Definisi SPHP sebagai batas)]
Bisa. Hak mengajukan keberatan (Pasal 25 UU KUP) tetap melekat pada SKP hasil pemeriksaan data konkret. [UU KUP Pasal 25]
Pemeriksa Pajak harus membatalkan temuan tersebut dalam Pembahasan Akhir dan mengusulkan LHP Sumir atau SKP Nihil jika tidak ada koreksi lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20]