Dalam era globalisasi ekonomi dan digitalisasi perpajakan di bawah payung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, transaksi lintas batas (cross-border transactions) menjadi area pengawasan prioritas bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu risiko kepatuhan terbesar bagi perusahaan multinasional atau perusahaan domestik yang menggunakan jasa/modal asing terletak pada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Pemeriksa Pajak menggunakan metode Ekualisasi (Equalization) sebagai alat uji utama untuk mendeteksi kebocoran pajak pada pembayaran ke luar negeri. Artikel ini akan membedah prosedur teknis ekualisasi antara beban-beban dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi (Bagian PPh Pasal 26), serta keterkaitannya yang krusial dengan PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN). Pembahasan ini mengacu pada standar pemeriksaan dalam SE-65/PJ/2013 dan modul-modul pemeriksaan teknis DJP.
Konsep Dasar: Menjembatani Beban Komersial dan Kewajiban Withholding
Ekualisasi PPh Pasal 26 adalah proses rekonsiliasi untuk memastikan bahwa setiap aliran dana atau pengakuan biaya kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) telah dipotong pajaknya sesuai ketentuan.
Tantangan utama dalam ekualisasi ini adalah perbedaan perlakuan antara:
Pemeriksa Pajak bertujuan untuk memastikan bahwa biaya bunga, royalti, dividen, dan jasa manajemen asing yang mengurangi laba kena pajak perusahaan di Indonesia, telah "dibayar harganya" melalui pemotongan PPh Pasal 26 yang disetor ke kas negara.
Tahap Persiapan: Identifikasi dan Pemetaan Akun (Mapping)
Berdasarkan Audit Program Pos Laba Rugi, prosedur pemeriksaan dimulai dengan meneliti Laporan Keuangan Wajib Pajak. Pemeriksa akan menyisir akun-akun dalam Buku Besar (General Ledger) yang memiliki karakteristik pembayaran ke luar negeri.
Akun-akun yang menjadi target utama ekualisasi meliputi:
Prosedur Teknis Ekualisasi: Langkah Demi Langkah
Mengacu pada pedoman teknis dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) standar, berikut adalah alur kerja ekualisasi PPh Pasal 26:
1. Penentuan Total Biaya Objek PPh 26 (Versi PPh Badan)
Pemeriksa akan menjumlahkan seluruh biaya yang dibayarkan kepada entitas non-residen. Data ini diambil dari rincian biaya usaha (Lampiran II SPT PPh Badan) dan daftar nominatif biaya.
Langkah Kritis: Pemeriksa akan memisahkan transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (Objek PPh 23) dan Wajib Pajak Luar Negeri (Objek PPh 26). Kesalahan klasifikasi di sini sering menjadi temuan awal.
2. Analisis Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty)
Berbeda dengan ekualisasi PPh lokal, ekualisasi PPh 26 melibatkan variabel tarif yang dinamis. Tarif standar PPh 26 adalah 20%. Namun, jika WPLN dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD) yang valid, tarif dapat turun (misal menjadi 10%, 5%, atau 0%) sesuai Tax Treaty.
Pemeriksa akan melakukan pengujian:
3. Rekonsiliasi Variabel Penambah dan Pengurang
Angka biaya di PPh Badan harus disesuaikan untuk mencapai angka DPP PPh 26:
Variabel Penambah (Add-back):
Variabel Pengurang (Deductible):
4. Pembandingan dengan SPT Masa Unifikasi
Setelah mendapatkan angka "Estimasi Objek PPh 26 Menurut Pemeriksa", angka ini dibandingkan dengan akumulasi Penghasilan Bruto yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sepanjang tahun pajak.
Selisih = (Biaya Jasa/Bunga/Royalti Luar Negeri Adjusted) - (DPP PPh 26 di SPT Masa)
"Segitiga Emas" Ekualisasi: PPh 26, PPh Badan, dan PPN Jasa Luar Negeri
Salah satu teknik pemeriksaan paling ampuh yang ditekankan dalam Modul Pemeriksaan adalah Ekualisasi Silang (Cross-Equalization) antara PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN).
Logika pemeriksaannya adalah:
Pemeriksa akan menyandingkan:
Jika Wajib Pajak melaporkan pemotongan PPh 26 tetapi tidak menyetor PPN JLN, atau sebaliknya, hal ini menjadi indikator kuat adanya ketidakpatuhan. Seringkali, koreksi pada PPh 26 akan langsung memicu koreksi susulan pada PPN JLN (koreksi ganda).
Isu Sengketa Umum (Common Disputes)
Dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, beberapa isu teknis sering menjadi perdebatan:
A. Selisih Kurs (Exchange Rate) Pembukuan biaya menggunakan Kurs Tengah BI pada tanggal transaksi, sementara pemotongan PPh 26 menggunakan Kurs Menteri Keuangan (KMK) pada saat pemotongan/penyetoran. Varians ini bersifat permanen dan harus didokumentasikan dalam kertas kerja rekonsiliasi.
B. Net-of-Tax Agreements Banyak kontrak dengan pihak asing bersifat "Net". Artinya, WPLN menerima jumlah penuh, dan pajak ditanggung perusahaan Indonesia.
C. Reimbursement at Cost Wajib Pajak sering berargumen bahwa penggantian biaya (reimbursement) ke kantor pusat bukan objek PPh 26. Namun, tanpa bukti asli pendukung dari pihak ketiga, fiskus cenderung menganggapnya sebagai bagian dari service fee yang terutang PPh 26.
Implikasi Hasil Pemeriksaan
Temuan selisih ekualisasi yang tidak dapat dijelaskan akan berujung pada penerbitan SKPKB PPh Pasal 26. Selain pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga akan dikenakan. Lebih jauh, jika Wajib Pajak gagal membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah WPLN yang sah (misal: isu beneficial ownership), tarif 20% akan diterapkan, membatalkan manfaat tarif rendah Tax Treaty yang selama ini digunakan perusahaan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPh Badan dan PPN JLN adalah prosedur audit standar yang tidak terelakkan. Kepatuhan tidak hanya soal menyetor pajak, tetapi juga konsistensi antar-SPT.
Rekomendasi bagi Wajib Pajak:
Di era transparansi global dan Coretax, di mana pertukaran informasi (Exchange of Information) antar negara semakin terbuka, akurasi pelaporan transaksi lintas batas adalah pilar pertahanan utama Wajib Pajak.
Referensi Dokumen Sumber: