• 29 Januari 2026 - IHSG Terjun Bebas: Ultimatum MSCI Guncang Bursa, Ini Nasib Uang Investor Sebelum Mei 2026! (Berita) • 27 Januari 2026 - Jalan Damai di Tengah Sengketa: Membedah Kesepakatan Harga Transfer (APA) dalam Era PMK 172 Tahun 2023 (Artikel) • 26 Januari 2026 - Cukai Rokok Masih Alot, BUMN Dapat Karpet Merah, dan Kisruh Saling Tunjuk di Pelabuhan! (Berita) • 26 Januari 2026 - Prabowo Janji Kejutkan Dunia, Tapi Awas Anggaran Makan Gratis Jebol dan Pabrik Kabur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Prabowo Pamer "Prabowonomics" di Davos, Rupiah Mengamuk, dan Dana Pensiun Tumbuh Subur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Menkeu Intip Rekening Pejabat, Desa Mafia Pajak Terbongkar, dan Kelas Menengah Siap-Siap Terjepit! (Berita) • 21 Januari 2026 - Investasi Tembus Langit tapi PHK Menggila? Inilah Paradoks Ekonomi 2026 yang Wajib Anda Waspadai! (Berita) • 21 Januari 2026 - Biaya Admin Shopee & Tokopedia Meroket! Pemerintah Siapkan "Tameng" Penyelamat UMKM di 2026 (Berita) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Uji Tujuan Utama (Principal Purpose Test) dalam Tata Kelola Perpajakan Internasional Indonesia: Analisis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Paradigma Baru Kepatuhan Pajak Internasional: Analisis Mendalam Kriteria Anti-Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Pencegahan Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Ekonomi RI Melesat Kencang, Tapi Awas Rupiah Goyang dan Ribuan Hektare Lahan Disiapkan! (Berita) • 20 Januari 2026 - Jutaan Warga Berebut Lapor SPT, Menkeu Siap Sikat Perusahaan Nakal dan Pejabat Korup! (Berita) • 19 Januari 2026 - Investasi Tembus Ribuan Triliun, Awas Bom Waktu Pengangguran Siap Meledak! (Berita) • 15 Januari 2026 - Awas! Saham Pengemplang Pajak Bakal Melayang di Bursa (Berita) • 15 Januari 2026 - Danantara "Naik Kelas" dan Gebrakan Baru Lindungi Ekonomi Nasional: Strategi BUMN hingga Ketahanan Pangan! (Berita) • 14 Januari 2026 - Berkah Pajak 2026: Gaji Utuh Hingga Insentif Triliunan Siap Suntik Ekonomi! (Berita) • 14 Januari 2026 - Ketika Employee Benefit Tidak Otomatis Menjadi Objek PPh 21 (Putusan) • 14 Januari 2026 - Dari Market Support ke Core Business: Di Mana BUT Dimulai? (Putusan) • 14 Januari 2026 - Implikasi Penerapan Pasal 23 Ayat (4) Huruf H UU PPh dalam Sengketa Pemotongan Pajak atas Bunga Anjak Piutang Perusahaan Pembiayaan.  (Putusan) • 14 Januari 2026 - Menguak Nilai Wajar Saham Keluarga: Kisah Sengketa Pajak Rp15 Miliar di Balik Pengalihan Saham PT TBS (Putusan) • 14 Januari 2026 - Jurus Pamungkas Wajib Pajak: Menang Banding PPh Badan Melawan Koreksi Omzet Rp1,7 Miliar Karena DJP Membuat Kesalahan Ini (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gagalnya Pembuktian Sampling: Mengulas Kekalahan Banding PPh Pasal 23 PT AALI atas Ekualisasi Data Faktur Pajak. (Putusan) • 14 Januari 2026 - Terbantahkan! Valuasi Bisnis DJP Gagal Mengoreksi PPh Badan Ratusan Miliar dalam Kasus Debt to Equity Swap PT SP (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gara-gara Salah Input Akuntan Publik, DJP Koreksi Rp20 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Uji Arus Kas yang Asumtif (Putusan) • 13 Januari 2026 - Emas Pecah Rekor dan Ekonomi RI Siap Melompat Tinggi: Strategi Menuju 2029! (Berita) • 12 Januari 2026 - "Ahli Neraka!" Ultimatum Keras Dirjen Bimo Usai OTT KPK Guncang DJP (Berita) • 12 Januari 2026 - Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan! (Putusan) • 12 Januari 2026 - Kemenangan Keadilan di Pengadilan Pajak: PTAB Berhasil Hapuskan Sanksi Administrasi PPN (Putusan) • 12 Januari 2026 - Jebakan PPh Pasal 23! Biaya Jasa Sudah Diakui di Laporan Keuangan, Tapi Lupa Dipotong: Begini Akibatnya di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hujan Duit Asing Rp 1 Triliun di Awal Tahun, Pemerintah Kebut Makan Gratis Rp 335 T Saat Superflu Mengintai! (Berita) • 12 Januari 2026 - Gebrak Meja DJP: Hapus Budaya "Bawakan Tas Bos" hingga Buru Wajib Pajak Hantu! (Berita) • 12 Januari 2026 - Melawan Jeratan Ekualisasi Gaji: Strategi PT AT Indonesia Menganulir Mayoritas Koreksi PPh Pasal 21 di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hati-hati! Gagal Pisahkan Jasa dan Barang, Koreksi PPh 23 Miliar Rupiah Ditegaskan, Hanya Sebagian Kecil Dikabulkan Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - SKP Ratusan Miliar Dibatalkan Total! Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Sektor Kehutanan: Volume Produksi Bukan Bukti Penjualan (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pesangon, Cuti, dan PPh 21 Final: Apa yang Sering Disalahpahami Fiskus? (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pentingnya Pengecualian PPh Pasal 23: Analisis Putusan Pajak untuk Jasa Keuangan dan Jasa Pelayaran (Putusan) • 11 Januari 2026 - Selamat Tinggal JIBOR! Inilah "Senjata Baru" BI yang Siap Rombak Total Pasar Uang Mulai 2026 (Berita) • 08 Januari 2026 - Tok! Palu Prabowo Ketok APBN 2026, Purbaya Buru Cukai Minuman Manis hingga Bea Keluar Demi Rp2.693 Triliun (Berita) • 08 Januari 2026 - Buru Aset Kripto hingga Rekening Bank, Purbaya Siapkan Jurus Jitu Amankan Kas Negara 2026 (Berita) • 07 Januari 2026 - Purbaya Tutup Celah 'Surga Pajak': Dari Perjanjian Internasional hingga Buru Wajib Pajak Tanpa NPWP! (Berita) • 06 Januari 2026 - DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026 (Berita) • 06 Januari 2026 - Gejolak 2026: Maduro Ditangkap AS, Pasar Saham Malah Pesta Pora di Tengah Ancaman Inflasi RI! (Berita) • 06 Januari 2026 - Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia (Artikel) • 06 Januari 2026 - Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun (Putusan) • 06 Januari 2026 - Google dan Microsoft Lolos Pajak 15 Persen! AS Resmi Jegal Kesepakatan Global, Indonesia Gigit Jari? (Berita) • 06 Januari 2026 - Panduan CEO Menghadapi 2026: Mitigasi Risiko Perpajakan Pasca-Revolusi SP2DK (PMK 111/2025 vs SE-05/PJ/2022) (Artikel) • 04 Januari 2026 - Saat Diskon Penjualan Dianggap Penghasilan (Putusan) • 04 Januari 2026 - Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus' (Putusan) • 31 Desember 2025 - APBN 2025 'Berdarah' Akibat Restitusi Jumbo, Pemerintah Buru Taipan Batu Bara dengan Pajak Ekspor 11% (Berita) • 30 Desember 2025 - Negara "Boncos" Rp42 Triliun Akibat Restitusi, Pemerintah Hentikan "Subsidi" Lewat Bea Keluar Batu Bara 2026 (Berita) • 30 Desember 2025 - Saldo JHT dalam SPT Tahunan: Harta "Tersembunyi" yang Wajib Dilaporkan di Era Coretax (Artikel) • 30 Desember 2025 - Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun, Kemenkeu Evaluasi UU Cipta Kerja Demi Jaga Kas Negara (Berita) • 28 Desember 2025 - Blunder Administrasi Nyaris Rugikan Rp4 Miliar! Simak Kemenangan Wajib Pajak dalam Sengketa PPN Pusat-Cabang (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti (Putusan) • 25 Desember 2025 - Sengketa Transfer Pricing Ganda Dibatalkan: Ketika Kewenangan Fiskus Mengoreksi Sewa Terbentur Batasan Objek PPh Final (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak? (Putusan) • 25 Desember 2025 - Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013 (Putusan) • 25 Desember 2025 - Batas Pengujian Prinsip Matching Cost dalam Sengketa CML (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menang Sengketa PPN! Biaya Talangan Bongkar Muat Bukan Objek Pajak, Ini Alasannya (Putusan) • 25 Desember 2025 - Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar (Putusan) • 20 Desember 2025 - Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah (Putusan) • 20 Desember 2025 - Bayar PPN Jasa Luar Negeri Tapi Dikoreksi? Waspada Rekarakterisasi Jasa Afiliasi sebagai Dividen Terselubung! (Putusan) • 20 Desember 2025 - Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama (Putusan) • 19 Desember 2025 - Dinamika Fiskal Akhir Tahun: Tekanan Target Pajak hingga Modernisasi Sistem Coretax (Berita) • 18 Desember 2025 - Dinamika Penyerapan Anggaran dan Pelemahan Konsumsi Domestik: Tantangan Fiskal Menjelang Tutup Tahun (Berita) • 18 Desember 2025 - Modernisasi Administrasi dan Tantangan Likuiditas Fiskal: Strategi Penuntasan Target Pajak 2025 (Berita) • 17 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Jangka Panjang: Kebijakan Suku Bunga BI dan Respons Terhadap Rekomendasi Global (Berita) • 17 Desember 2025 - Dilema Penerimaan Negara Akhir Tahun: Tekanan Shortfall Pajak dan Pengawasan Sektor Komoditas Strategis (Berita) • 16 Desember 2025 - Kualitas Lapangan Kerja dan Pengetatan Fiskal: Tantangan Hidup Kelas Menengah serta Strategi Efisiensi Anggaran (Berita) • 16 Desember 2025 - Kebijakan Sektor Komoditas dan Penguatan Basis Pajak: Evaluasi Rasio Pajak ASEAN serta Stagnasi Ambang Batas PTKP (Berita) • 15 Desember 2025 - Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus Manpower Cost Afiliasi Korea (Putusan) • 15 Desember 2025 - PPN JLN Management Fee Setahun Terlambat Bayar: Mahkamah Tolak Banding PT FI Akibat Bukti BPN Salah Masa Pajak (Putusan) • 15 Desember 2025 - Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar (Putusan) • 15 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan Suku Bunga BI, Keamanan Utang, dan Momentum Konsumsi Nataru (Berita) • 15 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Penegakan Kepatuhan: Upaya Menekan Defisit di Tengah Rendahnya Rasio Pajak Nasional (Berita) • 14 Desember 2025 - Gugatan Dikabulkan! Ketika Keberatan Wajib Pajak Ditolak Mentah-Mentah Karena Alasan Administrasi yang Keliru (Putusan) • 12 Desember 2025 - Diplomasi Perdagangan dan Transformasi Digital: Target Ekspor 2029, Kepastian Hubungan RI-AS, dan Inovasi AI dalam Pengawasan Impor (Berita) • 12 Desember 2025 - Teknologi Trade AI dan Penegakan Hukum Pajak: Menkeu Perketat Perbatasan dan DJP Sandera Wajib Pajak Tidak Patuh (Berita) • 11 Desember 2025 - Risiko Dagang AS-RI dan Kenaikan Harga Pangan: Kerjasama Rusia Menguat, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Impor (Berita) • 11 Desember 2025 - Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik (Berita) • 10 Desember 2025 - Ancaman Ekonomi Global dan Domestik: Pembatalan RI-AS, Tarif Trump, dan Kerugian Tambang Ilegal (Berita) • 10 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Pengetatan Pengawasan: Bea Keluar Emas Berlaku, Kepatuhan Pajak Menurun, dan Sentralisasi Devisa Ekspor (Berita) • 09 Desember 2025 - Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Investasi: Mimpi Pertumbuhan 6% Dinilai Tak Realistis (Berita) • 09 Desember 2025 - Kebijakan Trade-Off Fiskal: Cukai Minuman Manis Ditunda Tunggu Ekonomi 6%, Insentif Pajak KEK Sukses Tarik 351 Perusahaan (Berita) • 08 Desember 2025 - Konsolidasi Fiskal dan Restrukturisasi BUMN: Menkeu Siapkan Insentif Merger dan Pungut Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 08 Desember 2025 - Strategi Penerimaan dan Insentif BUMN: Menkeu Batalkan Cukai Minuman Manis, Kenakan Bea Keluar Batu Bara dan Emas (Berita) • 05 Desember 2025 - Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital (Berita) • 05 Desember 2025 - Strategi Fiskal dan Moneter: Satgas Debottlenecking, Lawan Impor Ilegal, dan Formula Kekebalan Krisis BI  (Berita) • 04 Desember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak Digital: Otoritas Pajak Periksa Ribuan Korporasi dan Tunjuk Roblox  (Berita) • 04 Desember 2025 - Penguatan Fiskal dan Sektor Riil: Strategi LNSW Ciptakan Efisiensi Logistik dan BI Kantongi Mandat Baru  (Berita) • 03 Desember 2025 - Investasi Lesu Dorong Insentif Pajak dan Deregulasi: Pengusaha Minta Perbaikan Sistem Bea Cukai di Tengah Saran Perluasan PPN OECD (Berita) • 02 Desember 2025 - TNMM Internal, Cara Murah dan Mudah Menghindari Koreksi Transfer Pricing (Artikel) • 02 Desember 2025 - Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC (Putusan) • 02 Desember 2025 - Ancaman Suku Bunga Global 2026-2027 Picu Risiko Biaya Utang: BI Siapkan Rupiah Digital di Tengah Pelemahan Ekspor  (Berita) • 02 Desember 2025 - Reformasi Bea Cukai dan Pengetatan Kepatuhan Tambang: Ancaman Pembekuan hingga Celah Aturan Kawasan Berikat (Berita) • 01 Desember 2025 - Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS (Putusan) • 01 Desember 2025 - Inflasi Pangan Memicu Kenaikan Harga, Neraca Perdagangan Surplus US$2,39 Miliar: Anggaran Prioritas Prabowo dan Langkah Strategis Indonesia Gabung BRICS  (Berita) • 01 Desember 2025 - Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 01 Desember 2025 - Era Baru Pemeriksaan Pajak: Transformasi Digital dan Prosedur Daring Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (Artikel) • 30 Nopember 2025 - Dianggap Konsumsi Akhir, Pajak Masukan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan di Remote Area berupa Rumah Karyawan Ditolak Pengadilan Pajak (Putusan) • 30 Nopember 2025 - PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing? (Putusan) • 30 Nopember 2025 - Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya? (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Sengketa Klaim Mutu & Natura: PT TMP Berhasil Gagalkan Sebagian Koreksi di Pengadilan Pajak (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Skema Kemitraan Kebun Plasma Sawit Menang di Pengadilan Pajak: Saat Koreksi Biaya Dibalik Menjadi Peredaran Usaha (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Kalah di Pengadilan Pajak: Ini Pelajaran Kunci yang Dapat Dipetik Wajib Pajak dalam Sengketa PPN (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak (Putusan) • 28 Nopember 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi  (Berita) • 28 Nopember 2025 - DJP Gencar Tagih Piutang Pajak Rp140 Triliun; Sorotan Tax Amnesty dan Celah Pengawasan Bea Cukai di IMIP (Berita) • 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Putusan) • 27 Nopember 2025 - Reformasi Kepabeanan dan Pengejaran Piutang Pajak: Ultimatum terhadap Bea Cukai dan Pengetatan Pengawasan WP Besar  (Berita) • 27 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Ekonomi: Optimisme Pertumbuhan 2026, Kritik Spending Daerah, dan Isu Bea Cukai (Berita) • 26 Nopember 2025 - Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Stimulus Akhir Tahun dan Pengetatan Regulasi  (Berita) • 26 Nopember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar (Berita) • 25 Nopember 2025 - Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Dari Potensi Tuna Berkelanjutan hingga Tekanan Arus Kas Pemerintah (Berita) • 25 Nopember 2025 - Pengawasan Ketat dan Reformasi Regulasi Mewarnai Sektor Perpajakan dan Kepabeanan Nasional (Berita) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Putusan) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Putusan) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Putusan) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Putusan) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Putusan) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Putusan) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Putusan) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Putusan) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel) • 08 Agustus 2025 - Bukti Kompeten: Jantung Akuntabilitas dan Keadilan dalam Pemeriksaan Pajak (Artikel)
Indonesia Inggris
SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
FAQ dan Salindia Peraturan Terkait

PMK 15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak

Taxindo Prime Consulting • 21 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. [Pasal 1 angka 6]

    Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. [Pasal 1 angka 7]

    Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. [Pasal 1 angka 8]

    Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. [Pasal 1 angka 9]

    Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. [Pasal 1 angka 32]

    Pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. [Pasal 1 angka 34]

    Tim yang dibentuk oleh Dirjen Pajak untuk membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. [Pasal 1 angka 37]

    Laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). [Pasal 1 angka 39]

    Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKP dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama. [Pasal 1 angka 41]

    Pegawai negeri sipil di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan Pemeriksaan. [Pasal 1 angka 27]

    Proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data keuangan (harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya) yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (Neraca & Laba Rugi). [Pasal 1 angka 31]

    Wakil adalah orang yang mewakili Wajib Pajak (misal: Pengurus/Direksi bagi Badan) sesuai UU KUP. [Pasal 1 angka 20]

    Seseorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak sesuai ketentuan perpajakan. [Pasal 1 angka 19]

    Surat yang diterbitkan Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa Objek PBB dan Wajib Pajaknya telah terdaftar dalam sistem DJP. [Pasal 1 angka 24]

    Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. [Pasal 2 ayat 1]

    Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. [Pasal 2 ayat 2]

    Ya, ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pajak Karbon. [Pasal 3 ayat 2 huruf g]

    Ya, pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak PBB. [Pasal 3 ayat 1]

    Ya, itu merupakan salah satu kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf a]

    Ya, menyampaikan SPT yang menyatakan rugi adalah kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf c]

    Ya, melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya merupakan kriteria pemeriksaan menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf h]

    Ya, melakukan perubahan metode pembukuan termasuk kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf e dan f]

    Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko kepatuhan (Wajib Pajak Risk-Based). [Pasal 4 ayat 1 huruf j]

    Pemeriksaan yang disebabkan adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar. [Pasal 4 ayat 1 huruf l]

    Faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan sistem DJP tetapi belum/tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN. [Pasal 4 ayat 2 huruf a]

    Bukti potong/pungut PPh yang belum/tidak dilaporkan oleh penerbit pada SPT Masa PPh. [Pasal 4 ayat 2 huruf b]

    Ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana (Pemeriksaan Spesifik). [Pasal 4 ayat 2]

    Jika terdapat indikasi jumlah PBB terutang berdasarkan data/analisis lebih besar daripada yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak. [Pasal 4 ayat 1 huruf n]

    Secara prinsip, Pemeriksaan untuk Tujuan Lain adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (bersifat administratif atau prosedural), dan bukan bertujuan utama untuk menghitung pajak kurang bayar (menguji kepatuhan). [Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 2 ayat (1)]

    Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan data atau simpulan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu, seperti penerbitan keputusan administrasi, persetujuan fasilitas, atau pemenuhan kerjasama internasional, selain dari tujuan menghitung besarnya pajak terutang. [Pasal 2 ayat (1)]

    Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, Pemeriksaan untuk Tujuan Lain memiliki sifat kegiatan yang dapat berupa:

    • Penentuan: Menetapkan status atau kondisi tertentu (misal: daerah terpencil).
    • Pencocokan: Membandingkan data internal dan eksternal.
    • Pemenuhan Kewajiban: Memastikan syarat legal terpenuhi.
    • Pengumpulan Materi: Mengumpulkan bahan yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan (misal: penyusunan norma penghitungan). [Pasal 3 ayat (3)]

    Pemeriksaan ini dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

    • Pemberian atau Penghapusan NPWP (termasuk secara jabatan).
    • Pengukuhan atau Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    • Penyelesaian keberatan pajak.
    • Pengumpulan bahan penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
    • Penyelesaian penagihan pajak.
    • Penyelesaian prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure) atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement).
    • Pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information).
    • Pemeriksaan fisik barang (endorsement) masuk ke kawasan perdagangan bebas (FTZ).

    [Pasal 4 ayat (3) huruf a s.d. y]

    Pemeriksaan untuk Tujuan Lain harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Waktu ini dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). [Pasal 6 ayat (8)]

    Berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), hasil Pemeriksaan Tujuan Lain adalah usulan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria pemeriksaannya. Contoh: Jika tujuannya penghapusan NPWP, hasilnya adalah rekomendasi/keputusan penghapusan NPWP diterima atau ditolak. [Pasal 20 ayat (6) huruf b]

    Wajib Pajak dapat menolak (dengan menandatangani surat pernyataan penolakan atau berita acara penolakan). Namun, penolakan tersebut akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengambil keputusan atau pertimbangan sesuai tujuan pemeriksaan. Contoh: Jika Anda menolak diperiksa saat mengajukan penghapusan NPWP, maka permohonan penghapusan tersebut dapat ditolak. [Pasal 15 ayat (5)]

    Ya, penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer (APA) termasuk kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf r]

    Ya, penyelesaian prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure) termasuk kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf q]

    Ya, penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi adalah kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf t]

    Ya, pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional (Tax Treaty) adalah kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf p]

    Ya, itu masuk dalam kriteria Pemeriksaan untuk tujuan lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf b]

    Ya, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil adalah kriteria Pemeriksaan tujuan lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf j]

    Ya, penyelesaian keberatan termasuk kriteria Pemeriksaan tujuan lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf g]

    Ya, pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas termasuk kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf u]

    Pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. [Pasal 4 ayat 3 huruf u]

    Tidak, jangka waktu pemeriksaan untuk KKS Migas Cost Recovery dikecualikan dari aturan ini dan mengikuti Peraturan Menteri tersendiri. [Pasal 6 ayat 10]

    Berdasarkan Pasal 6 ayat (5), alasan perpanjangan jangka waktu pengujian dibatasi secara limitatif hanya untuk: (1) Wajib Pajak grup, (2) indikasi transfer pricing, dan (3) indikasi rekayasa transaksi keuangan. PMK ini tidak menyebutkan gangguan sistem teknis sebagai alasan perpanjangan jangka waktu pengujian. [Pasal 6 ayat 5]

    Ya, dalam format surat harus dicantumkan alasan perpanjangan (misal: transfer pricing). [Lampiran Huruf A, Angka 19]

    Pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak. [Pasal 6 ayat 7]

    Surat harus memuat alasan perpanjangan (misal: indikasi transfer pricing atau Wajib Pajak grup) dan durasi/lamanya perpanjangan (dalam bulan). [Lampiran Huruf A]

    Tidak diatur mengenai hak penolakan perpanjangan (karena ini kewenangan jabatan), namun Wajib Pajak berhak menerima Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian secara tertulis. [Pasal 6 ayat 7]

    Ya, dalam formulir standar terdapat kolom "Diterima oleh" yang harus diisi nama, jabatan, tanggal, tanda tangan, dan cap perusahaan Wajib Pajak. [Lampiran Huruf A]

    Standar Pemeriksaan meliputi 3 (tiga) bagian utama:

    1. Standar Umum Pemeriksaan (terkait kualifikasi pemeriksa).
    2. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan (terkait prosedur dan tata cara).
    3. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan (terkait penyusunan LHP).

    [Pasal 5 ayat 2]

    ​​​​​​

    Pemeriksa Pajak harus memenuhi persyaratan:

    1. Mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak; dan
    2. Memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.

    [Pasal 5 ayat 3]

    Dalam melaksanakan pemeriksaan, Pemeriksa harus:

    1. Melakukan persiapan sesuai tujuan pemeriksaan.
    2. Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan.
    3. Mendasarkan temuan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan hukum.
    4. Melakukan pemeriksaan di tempat yang relevan (Kantor DJP, lokasi usaha, lokasi objek PBB, dll).
    5. Mendokumentasikan pelaksanaan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

    [Pasal 5 ayat 4]

    Dalam melaksanakan pemeriksaan, Pemeriksa harus:

    1. Melakukan persiapan sesuai tujuan pemeriksaan.
    2. Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan.
    3. Mendasarkan temuan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan hukum.
    4. Melakukan pemeriksaan di tempat yang relevan (Kantor DJP, lokasi usaha, lokasi objek PBB, dll).
    5. Mendokumentasikan pelaksanaan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

    [Pasal 5 ayat 4]

    Di kantor DJP, tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak, tempat usaha, lokasi Objek PBB, atau tempat lain yang dianggap perlu. [Pasal 5 ayat 4 huruf d]

    Pemeriksa Pajak wajib mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Temuan yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat berpotensi dibatalkan melalui mekanisme QA atau keberatan. [Pasal 5 ayat 4 huruf c]

    Ya. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan mewajibkan pendokumentasian pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), yang kemudian menjadi dasar penyusunan LHP. [Pasal 5 ayat 4 huruf e & ayat 5 huruf a]

    LHP disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan (KKP). [Pasal 5 ayat 5 huruf a]

    Pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak. [Pasal 5 ayat 5 huruf b]

    Ya, sesuai Standar Pelaporan, LHP harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). LHP harus memuat pelaksanaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak. [Pasal 5 ayat 5]

    Ya, Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi sepanjang pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 29]

    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.

    • Fungsi Tim QA: Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi (termasuk kekuatan bukti dan penerapan aturan) yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir.
    • Wewenang: Keputusan Tim QA tertuang dalam Risalah yang bersifat mengikat bagi Pemeriksa Pajak. Ini adalah mekanisme kontrol kualitas utama dalam proses pemeriksaan.

    [Pasal 19 ayat 1 huruf f, ayat 8, dan ayat 16]

    Jangka waktu pengujian dan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan & pelaporan. [Pasal 6 ayat 1]

    Paling lama 5 (lima) bulan. [Pasal 6 ayat 2 huruf a]

    Paling lama 3 (tiga) bulan. [Pasal 6 ayat 2 huruf b]

    Paling lama 1 (satu) bulan. [Pasal 6 ayat 2 huruf c]

    Terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, atau pihak yang mewakili. [Pasal 6 ayat 2]

    Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. [Pasal 6 ayat 3]

    Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. [Pasal 6 ayat 4 huruf a]

    Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. [Pasal 6 ayat 4 huruf b]

    Ya, dapat diperpanjang paling lama 4 (empat) bulan untuk kondisi tertentu. [Pasal 6 ayat 5]

    Terkait Wajib Pajak grup, indikasi transfer pricing, atau rekayasa transaksi keuangan. [Pasal 6 ayat 5]

    Paling lama 4 (empat) bulan. [Pasal 6 ayat 8]

    Ya, pemeriksaan PSC Cost Recovery mengikuti ketentuan Peraturan Menteri tersendiri. [Pasal 6 ayat 10]

     

    Jika terkait Wajib Pajak dalam satu grup, terindikasi transfer pricing, atau transaksi khusus dengan indikasi rekayasa keuangan (perpanjangan maksimal 4 bulan). [Pasal 6 ayat 5]

    Kumpulan dari dua atau lebih Wajib Pajak, baik Badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [Pasal 6 ayat 6]

    Tidak otomatis. Frasa yang digunakan adalah "paling lama 4 (empat) bulan", artinya Pemeriksa dapat memperpanjang kurang dari 4 bulan sesuai kebutuhan kompleksitas pengujian. [Pasal 6 ayat 5]

    Adanya indikasi transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan (financial engineering). [Pasal 6 ayat 5 huruf b]

    PMK 15 Tahun 2025 tidak memberikan definisi leksikal, namun menempatkannya sebagai bagian dari "transaksi khusus lain" yang kompleksitasnya setara dengan Transfer Pricing. Indikasi adanya rekayasa transaksi keuangan (financial engineering) menjadi alasan sah bagi Pemeriksa untuk memperpanjang jangka waktu pengujian guna mendalami skema transaksi tersebut. [Pasal 6 ayat 5 huruf b]

    Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. [Pasal 6 ayat 5]

    Aturan menggunakan frasa "terindikasi" (terindikasi melakukan transaksi...), yang berarti Pemeriksa cukup memiliki indikasi awal yang kuat mengenai adanya rekayasa transaksi keuangan untuk dapat mengajukan perpanjangan waktu guna pembuktian lebih lanjut. [Pasal 6 ayat 5 huruf b]

    Pemeriksa Pajak berwenang melakukan perpanjangan jangka waktu pengujian untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi Pemeriksa dalam membedah skema transaksi khusus tersebut. [Pasal 6 ayat 5 huruf b]

    Pemeriksa melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian kepada Wajib Pajak, dengan secara spesifik mencantumkan alasan "terdapat indikasi transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan" pada formulir tersebut. [Pasal 6 ayat 7; Lampiran Huruf A Angka 19]

    Ya, dalam format surat (Lampiran A angka 19), Pemeriksa wajib mengisi alasan perpanjangan jangka waktu pengujian (misalnya: "terindikasi melakukan transaksi transfer pricing"). [Lampiran Huruf A]

    Secara aturan, Pemeriksaan Spesifik Data Konkret memiliki waktu ketat 10 hari kerja. Jika ditemukan indikasi kompleks seperti transfer pricing, biasanya mekanisme pemeriksaan akan ditingkatkan atau diubah tipenya (misal menjadi Pemeriksaan Lengkap) melalui SP2 Perubahan agar memungkinkan perpanjangan waktu, karena Pasal 6 ayat 5 merujuk pada jangka waktu pengujian umum (ayat 1a). [Pasal 6 ayat 4 dan 5; Penafsiran Sistematis Pasal 9 ayat 2 terkait SP2 Perubahan]

    Secara aturan, Pemeriksaan Spesifik Data Konkret memiliki waktu ketat 10 hari kerja. Jika ditemukan indikasi kompleks seperti transfer pricing, biasanya mekanisme pemeriksaan akan ditingkatkan atau diubah tipenya (misal menjadi Pemeriksaan Lengkap) melalui SP2 Perubahan agar memungkinkan perpanjangan waktu, karena Pasal 6 ayat 5 merujuk pada jangka waktu pengujian umum (ayat 1a). [Pasal 6 ayat 4 dan 5; Penafsiran Sistematis Pasal 9 ayat 2 terkait SP2 Perubahan]

    Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan. [Pasal 7 ayat 1 huruf a]

    Muka luar berwarna biru tua dengan tulisan kuning emas; muka dalam berwarna dasar putih. [Lampiran Huruf B, Petunjuk Pengisian]

    Ya, Pemeriksa wajib memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan. [Pasal 7 ayat 2 huruf a]

    Melakukan Pembahasan Temuan Sementara (kecuali Pemeriksaan Spesifik Data Konkret). [Pasal 7 ayat 2 huruf e & ayat 3]

    Mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan. [Pasal 7 ayat 4 huruf b]

    Ya, Pemeriksa berwenang melakukan Penyegelan tempat/ruang/barang. [Pasal 7 ayat 4 huruf f]

    Ya, boleh. Jika buku, catatan, dan dokumen (termasuk data elektronik) perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. [Pasal 12 ayat 10; Pasal 7 ayat 4 huruf g angka 3]

    Ya. Pemeriksa berwenang meminta bantuan Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan (seperti komputer atau server) atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus. [Pasal 7 ayat 4 huruf g angka 1; Pasal 8 ayat 4 huruf d]

    Berhak meminta Pemeriksa memperlihatkan surat perubahan tim Pemeriksa Pajak. [Pasal 8 ayat 1 huruf c]

    Ya, Pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa (termasuk jika ada perubahan pos). [Pasal 7 ayat 2 huruf c & d]

    Ya, berhak sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP. [Pasal 8 ayat 2 huruf a]

    Ya, berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. [Pasal 8 ayat 2 huruf h]

    Jika masih terdapat perbedaan pendapat dasar hukum koreksi saat Pembahasan Akhir. [Pasal 8 ayat 2 huruf i]

    Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan. [Pasal 8 ayat 4 huruf a]

    Memberikan kesempatan akses/unduh dan menyediakan tenaga/pereralatan jika butuh keahlian khusus. [Pasal 8 ayat 4 huruf b & d]

     

    Jika ditemukan indikasi tindak pidana dan ditindaklanjuti Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) atau Penyidikan. [Pasal 23 ayat 1]

    Ya, melalui surat pemberitahuan pemeriksaan ditangguhkan. [Pasal 23 ayat 3]

    Dikembalikan kepada Wajib Pajak. [Pasal 23 ayat 5]

    Jika Bukper/Penyidikan dihentikan atau putusan pengadilan bebas/lepas. [Pasal 23 ayat 6]

    Tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, ne bis in idem, atau tersangka meninggal dunia. [Pasal 23 ayat 6 huruf b]

    Tidak, pemeriksaan hanya menguji data selain yang telah diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) (Disclosure saat Bukper) atau Pasal 44B (Denda saat Penyidikan). [Pasal 23 ayat 14]

    Jika WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat 3) atau pelunasan (Pasal 44B). [Pasal 23 ayat 7]

    Paling lama 5 hari kerja setelah penghentian Bukper/Penyidikan. [Pasal 23 ayat 9]

    Tidak boleh, sampai Bukper selesai. [Pasal 24 ayat 1]

    Pemeriksaan Ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama. [Pasal 1 angka 41]

    Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan jika terdapat:

    • Data baru (novum), termasuk data yang semula belum terungkap; atau
    • Keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri (sesuai Pasal 15 ayat 3 UU KUP). [Pasal 25 ayat 1]

    Berdasarkan PMK ini, Pemeriksaan Ulang dapat dilakukan jika terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Data ini haruslah data yang belum pernah diungkapkan atau belum diketahui oleh fiskus pada saat pemeriksaan sebelumnya, yang jika diperhitungkan akan mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar. [Pasal 25 ayat 1 huruf a]

    Ya, bisa. Pemeriksaan Ulang dapat dilakukan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri (sesuai Pasal 15 ayat 3 UU KUP), meskipun tidak ada temuan data baru dari pihak fiskus secara langsung. [Pasal 25 ayat 1 huruf b]

    Jika mengakibatkan adanya tambahan pajak, produk hukum yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). [Pasal 25 ayat 2]

    Jika hasil Pemeriksaan Ulang PBB mengakibatkan tambahan jumlah pajak terutang, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). [Pasal 25 ayat 3]

    Pemeriksaan Ulang tersebut dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir, dan Wajib Pajak akan diberitahukan mengenai penghentian tersebut. [Pasal 25 ayat 4; Pasal 20 ayat 9 huruf c]

    Dihentikan dengan LHP Sumir. [Pasal 25 ayat 4]

    Ya. Jika Pemeriksaan Ulang tidak menambah pajak terutang tetapi mengubah jumlah rugi fiskal, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Mengenai Rugi Fiskal. [Pasal 25 ayat 5]

    Keputusan tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk memperhitungkan (kompensasi) rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. [Pasal 25 ayat 6]

    Menggunakan format Surat Keputusan Penetapan Rugi Fiskal Berdasarkan Pemeriksaan Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf QQ. [Pasal 28 huruf qq; Lampiran Huruf QQ]

    Ya, Pemeriksa wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan. Dalam surat tersebut dicantumkan alasan penghentian, misalnya "Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak". [Pasal 20 ayat 9 huruf c; Lampiran Huruf PP Angka 19]

    Bisa. Pasal 25 ayat (3) secara eksplisit menyebutkan Pemeriksaan Ulang PBB dapat dilakukan atas Objek Pajak yang telah diterbitkan SKP Nihil sebelumnya, sepanjang ada data baru/novum. [Pasal 25 ayat 3]

    Dokumen tersebut merinci:

    • Nilai penghasilan/biaya/rugi semula (berdasarkan LHP sebelumnya/SKP lama).
    • Nilai penambahan/pengurangan berdasarkan Pemeriksaan Ulang.
    • Nilai Menjadi (Nilai akhir rugi fiskal yang baru).

    [Lampiran Huruf QQ, Bagian "Memutuskan"]

    Elektronik, langsung, atau pos/jasa ekspedisi. [Pasal 27 ayat 1]

    Elektronik, langsung, atau faksimile. [Pasal 27 ayat 2]

    Tanda tangan elektronik. [Pasal 27 ayat 4]

    Lampiran Huruf A. [Pasal 28 huruf a]

    Lampiran Huruf B. [Pasal 28 huruf b]

    Lampiran Huruf C. [Pasal 28 huruf c]

    Lampiran Huruf F. [Pasal 28 huruf f]

    Lampiran Huruf G. [Pasal 28 huruf g]

    Lampiran Huruf K. [Pasal 28 huruf k]

    Lampiran Huruf M. [Pasal 28 huruf m]

    Lampiran Huruf N. [Pasal 28 huruf n]

    Lampiran Huruf P. [Pasal 28 huruf p]

    Lampiran Huruf Q. [Pasal 28 huruf q]

    Lampiran Huruf T. [Pasal 28 huruf t]

    Lampiran Huruf X. [Pasal 28 huruf x]

    Lampiran Huruf Z. [Pasal 28 huruf z]

    Lampiran Huruf AA. [Pasal 28 huruf aa]

    Lampiran Huruf BB. [Pasal 28 huruf bb]

    Lampiran Huruf DD. [Pasal 28 huruf dd]

    Lampiran Huruf EE. [Pasal 28 huruf ee]

    Lampiran Huruf GG. [Pasal 28 huruf gg]

    Lampiran Huruf HH. [Pasal 28 huruf hh]

    Lampiran Huruf KK. [Pasal 28 huruf kk]

    Lampiran Huruf MM. [Pasal 28 huruf mm]

    Lampiran Huruf NN. [Pasal 28 huruf nn]

    Lampiran Huruf PP. [Pasal 28 huruf pp]

    Lampiran Huruf QQ. [Pasal 28 huruf qq]

    Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). [Pasal 9 ayat 1]

    Nama tim pemeriksa, identitas WP, masa/tahun pajak, tujuan, kriteria, dan ruang lingkup pemeriksaan. [Lampiran Huruf C]

    Ya, mencantumkan tipe pemeriksaan (Lengkap, Terfokus, atau Spesifik). [Lampiran Huruf F, Angka 22]

    Dapat disampaikan ke Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa. [Pasal 10 ayat 2]

    Pemeriksaan tetap dapat dilakukan dan surat dapat disampaikan kepada:

    • Pegawai dari Wajib Pajak yang mempunyai tugas/fungsi relevan; atau
    • Anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

    [Pasal 10 ayat 8]

    Pemeriksa Pajak akan meminta mereka menandatangani Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak menandatangani surat tersebut, Pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. [Pasal 10 ayat 10 & 11; Lampiran Huruf G & H]

    Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. [Pasal 10 ayat 6]

    Tidak, WP tidak dapat membetulkan SPT setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. [Pasal 10 ayat 7]

    WP dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan. [Pasal 10 ayat 9]

    Ya, Tim Pemeriksa dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu (Tenaga Ahli), baik yang berasal dari DJP maupun pihak lain dari luar DJP (misalnya ahli IT, appraiser, atau ahli geologi). [Pasal 9 ayat 3]

    Tenaga Ahli harus dilengkapi dengan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. [Lampiran Huruf E]

    Lampiran Huruf E. [Pasal 28 huruf e]

    Ya, dalam pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan. [Pasal 26]

    Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan wajib menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan, dan Pemeriksa wajib memperlihatkan surat tersebut kepada Wajib Pajak. [Pasal 9 ayat 2; Pasal 7 ayat 1 huruf c; Lampiran Huruf D]

    Setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. [Pasal 11 ayat 1]

    Tidak, kedatangan tidak dikuasakan, namun WP dapat didampingi pihak yang memahami kegiatan usaha. [Lampiran Huruf I]

    Ya, bisa melalui video conference. [Pasal 11 ayat 3 huruf b]

    Pemeriksa membuat berita acara dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak kemudian menandatangani dan menyampaikannya kembali kepada Pemeriksa. [Pasal 11 ayat 5 & 6]

    Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berita acara disampaikan oleh Pemeriksa. [Pasal 11 ayat 6]

    Wajib Pajak dianggap menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan tersebut. [Pasal 11 ayat 7 huruf b]

    Penandatanganan dilakukan secara elektronik (electronic signature). [Pasal 27 ayat 4]

    Penandatanganan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa (basah). [Pasal 27 ayat 5]

    Prosedurnya adalah tanda tangan dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]

    Sah dan mengikat, tata caranya mengikuti Peraturan Menteri mengenai sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). [Pasal 27 ayat 3 & 4]

    Dikecualikan, penjelasan disampaikan tertulis bersama Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. [Pasal 11 ayat 9 & 10]

    Daftar jenis/nama buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan. [Lampiran Huruf K]

    Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan disampaikan. [Pasal 12 ayat 2]

    Maksimal 2 kali (Peringatan I dan Peringatan II). [Lampiran Huruf M]

    Setelah 2 (dua) minggu sejak surat permintaan disampaikan. [Pasal 12 ayat 5 huruf a]

    Surat Peringatan Kedua diterbitkan setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku/dokumen (jika peringatan pertama tidak dipenuhi). [Pasal 12 ayat 5 huruf b]

    Dianggap tidak diberikan pada saat Pemeriksaan. [Pasal 12 ayat 4]

    WP wajib menyatakan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya. [Pasal 12 ayat 6]

    Dapat disampaikan sampai dengan sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) ditandatangani. [Pasal 12 ayat 11]

    Penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan. [Pasal 12 ayat 14]

    Terbatas pada dokumen terkait penghitungan peredaran usaha/bruto (untuk hitung penghasilan neto) dan dokumen kredit pajak. [Pasal 18 ayat 12]

    Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku/catatan/dokumen yang dipinjam. Pengembalian ini harus disertai dengan pembuatan Tanda Terima Pengembalian Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak. [Pasal 12 ayat 8; Lampiran Huruf O]

    Jika WP tidak memberi kesempatan memasuki tempat, menolak memberi bantuan akses data, atau tidak berada di tempat. [Pasal 14 ayat 2]

    Ya, Pemeriksa dapat meminta bantuan Polri dan/atau pemerintah daerah setempat dalam rangka penyegelan atau pembukaan segel. [Pasal 14 ayat 10]

    Berbentuk memanjang ukuran 30 x 10 cm, warna kertas putih, tulisan "DISEGEL" berwarna merah, dan logo Kementerian Keuangan membayang tipis. [Lampiran Huruf P]

    Stiker dengan perforasi, yang apabila ditempel dan dibuka akan rusak atau robek. [Lampiran Huruf P, Petunjuk Pengisian]

    "Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak segel ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan." [Lampiran Huruf P]

    Diancam pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan (Pasal 231 KUHP). [Lampiran Huruf P]

    Tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, media penyimpan data, akses data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang patut diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan/dokumen. [Pasal 14 ayat 1]

    Dibuat 2 (dua) rangkap; rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa. [Pasal 14 ayat 4]

    Daftar tempat/ruangan/barang yang disegel, identitas pemilik, dan tanda tangan saksi-saksi. [Lampiran Huruf Q]

    Sekurang-kurangnya 2 orang dewasa selain tim Pemeriksa. [Pasal 14 ayat 3]

    Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Penyegelan (penyegelan tetap sah). [Pasal 14 ayat 5]

    Dilarang merusak, mencabut, menghilangkan segel, atau mengakses, mengubah, menghapus buku/catatan/dokumen (termasuk data elektronik) yang disegel. [Pasal 14 ayat 11]

    Dilarang merusak segel (implikasi pidana sesuai KUHP/UU KUP). [Pasal 14 ayat 11]

    Pemeriksa harus membuat berita acara mengenai kerusakan/kehilangan tanda segel dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. [Pasal 14 ayat 12]

    Wajib Pajak memberi izin/bantuan, penyegelan tidak diperlukan lagi menurut Pemeriksa, atau terdapat permintaan penyidik. [Pasal 14 ayat 6]

    Ya, pembukaan segel harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dewasa selain tim Pemeriksa Pajak. [Pasal 14 ayat 7]

    Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembukaan Segel. [Pasal 14 ayat 9]

    Berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Pajak bahwa penyegelan tidak diperlukan lagi, atau terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. [Pasal 14 ayat 6 huruf b & c]

    Jika setelah 7 hari segel tidak boleh dibuka/WP tetap tidak kooperatif. [Pasal 14 ayat 13]

    Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan paling lama 7 hari sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. [Pasal 15 ayat 1]

    Paling lama 7 hari sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. [Pasal 15 ayat 1]

    Jika setelah disegel selama 7 hari Wajib Pajak tetap tidak memberi izin/bantuan, Wajib Pajak dianggap menolak pemeriksaan dan dapat ditetapkan secara jabatan atau diusulkan Bukper. [Pasal 14 ayat 13 jo. Pasal 15 ayat 2 & 4]

    Pemeriksa Pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan (menghitung pajak terutang sendiri) atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (investigasi pidana) jika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan. [Pasal 15 ayat 4]

    Penolakan pemeriksaan mengakibatkan pajak dihitung secara jabatan, yang dapat berujung pada penolakan permohonan pengembalian jika data tidak cukup untuk membuktikan kebenaran permohonan. [Pasal 12 ayat 14 & 15 - implikasi penetapan jabatan]

    Penolakan tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengambil keputusan sesuai tujuan pemeriksaan (misalnya menolak permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP). [Pasal 15 ayat 5]

    Ya, sesuai Pasal 35 UU KUP. [Pasal 16 ayat 4]

    Keterangan tersebut dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (bukan Berita Acara). [Pasal 16 ayat 5]

    Dituangkan dalam berita acara pemberian keterangan pihak ketiga. [Pasal 16 ayat 6]

    PTS adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [Pasal 1 angka 34; Pasal 5 ayat 4 huruf c]

    Secara umum Ya, Pemeriksa Pajak wajib melakukan PTS untuk pemeriksaan menguji kepatuhan. Namun, kewajiban ini dikecualikan (tidak wajib) jika pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik (misalnya pemeriksaan Data Konkret). [Pasal 7 ayat 2 huruf e jo. ayat 3]

    Wajib Pajak akan menerima Surat Panggilan untuk Melakukan Pembahasan Temuan Sementara yang dilampiri dengan Daftar Temuan Sementara. [Pasal 17 ayat 2; Lampiran Huruf V]

    Daftar tersebut memuat Pos-pos yang diminta keterangan/pembahasan, Nilai menurut WP/SPT, Nilai menurut Pemeriksa (temuan sementara), dan keterangan relevan lainnya. [Lampiran Huruf V, Angka 20-22]

    PTS harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Ini memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak untuk menyanggah sebelum SPHP diterbitkan. [Pasal 17 ayat 3]

    Untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 5 bulan, dan Pemeriksaan Terfokus adalah 3 bulan. Maka, PTS Pemeriksaan Lengkap maksimal dilakukan pada bulan ke-4, dan Pemeriksaan Terfokus pada bulan ke-2. [Pasal 6 ayat 2; Pasal 17 ayat 3]

    Wajib Pajak berhak untuk:

    • Memberikan buku/catatan/dokumen/data elektronik tambahan yang belum diserahkan (termasuk dokumen dari pihak ketiga).
    • Memperlihatkan bukti asli.
    • Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga untuk memberikan keterangan/klarifikasi. [Pasal 17 ayat 4]

    Ya, boleh. Wajib Pajak diberikan kesempatan menyerahkan dokumen yang dipinjam/diminta yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh sebelumnya. [Pasal 17 ayat 4 huruf c]

    Wajib Pajak harus menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga kepada Pemeriksa Pajak. [Pasal 17 ayat 4 huruf d]

    Ya, dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak (atau Wakil/Kuasa). Dokumen ini juga mencatat daftar bukti baru yang diserahkan saat PTS. [Pasal 17 ayat 5; Lampiran Huruf Z]

    Opsinya adalah: Telah dipinjam, Belum dipinjam, atau Keterangan/Saksi Ahli (tanda strip). [Lampiran Huruf Z, Petunjuk Pengisian Angka 40]

    Pemeriksa Pajak akan membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut pada Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara, dan pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap penyusunan SPHP berdasarkan temuan sepihak fiskus. [Pasal 17 ayat 7]

    Tindakan tersebut melanggar Kewajiban Pemeriksa Pajak (Pasal 7 ayat 2 huruf e) dan melanggar Standar Pelaksanaan Pemeriksaan (Pasal 5). Meskipun Pasal 21 PMK 15/2025 secara eksplisit hanya menyebutkan pembatalan SKP karena tidak ada SPHP atau Pembahasan Akhir, kegagalan melaksanakan PTS merupakan pelanggaran prosedur (maladministrasi) yang dapat dilaporkan, karena menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengklarifikasi temuan di awal. [Pasal 7 ayat 2 huruf e; Pasal 5; Pasal 29 (implisit terkait sanksi internal)]

    Boleh. Namun, Pemeriksa Pajak akan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan tersebut pada berita acara. Penolakan tanda tangan tidak membatalkan proses pemeriksaan. [Pasal 17 ayat 6]

    Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak.

    • Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) secara tegas menyatakan PTS dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir.
    • Implikasi: Meskipun Pasal 21 PMK 15/2025 tidak secara eksplisit mencantumkan pelanggaran waktu PTS sebagai alasan pembatalan SKP (seperti halnya tidak adanya SPHP atau Pembahasan Akhir), tindakan ini melanggar prosedur yang diamanatkan Pasal 5 (Standar Pemeriksaan) dan Pasal 7 (Kewajiban Pemeriksa). Hal ini dapat mencederai hak Wajib Pajak untuk memiliki waktu yang cukup dalam menyanggah temuan sebelum menjadi formal dalam SPHP, dan dapat dijadikan dalil cacat prosedur dalam upaya hukum selanjutnya. [Pasal 17 ayat 3; Pasal 5 ayat 1; Pasal 7 ayat 2 huruf e]

    Tidak harus. Berdasarkan format dokumen, Daftar Temuan Sementara lebih berfokus pada Pos-pos yang diperiksa dan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Peredaran Usaha/Biaya menurut Pemeriksa dibandingkan dengan SPT Wajib Pajak.

    • Rincian Isi: Daftar tersebut memuat "Pos-pos yang diminta Keterangan dan/atau Pembahasan", "Nilai Menurut WP/SPT", dan "Nilai Menurut Pemeriksa".
    • Perbedaan dengan SPHP: Perhitungan jumlah pokok pajak terutang dan sanksi administrasi baru secara resmi dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), bukan pada tahap PTS. Tujuan PTS adalah menyepakati fakta dan bukti dasar koreksi, belum sampai pada penetapan nilai tagihan akhir. [Lampiran Huruf V (Daftar yang Dimintakan Keterangan/Pembahasan); Bandingkan dengan Pasal 1 angka 35 (Definisi SPHP)]

    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri daftar temuan. [Pasal 18 ayat 1]

    Memuat Masa/Tahun Pajak, Pos yang dikoreksi, Nilai menurut WP, Nilai menurut Pemeriksa, Jumlah Koreksi, dan Alasan Dilakukan Koreksi (Dasar Hukum). [Lampiran Huruf AA Angka 2]

    Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPHP diterima. [Pasal 18 ayat 2]

    Dibuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan. [Pasal 18 ayat 3]

    Tidak batal. Pasal 27 ayat (2) mengatur pengecualian bahwa penyampaian SPHP dan Tanggapan SPHP dapat dilakukan secara langsung atau faksimile (selain elektronik). Pemeriksa dapat beralih ke metode penyampaian manual/langsung untuk mematuhi tenggat waktu tanpa harus memperpanjang jangka waktu pemeriksaan. [Pasal 27 ayat 2]

    Paling lama 3 hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu tanggapan berakhir. [Pasal 18 ayat 6]

    Risalah pembahasan, Berita Acara PAHP, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir. [Pasal 18 ayat 7 & 8]

    Risalah dan Berita Acara ditandatangani sepihak oleh Pemeriksa. [Pasal 18 ayat 11]

    Dalam hal penetapan secara jabatan, Pemeriksa Pajak harus melakukan pembuktian bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan lain yang diminta. Artinya, Pemeriksa harus memiliki bukti administrasi (surat permintaan, surat peringatan, berita acara tidak dipenuhinya permintaan) yang sah sebelum menghitung pajak secara jabatan. [Pasal 13; Pasal 12 ayat 14]

    Dalam hal penetapan secara jabatan, Pemeriksa Pajak harus melakukan pembuktian bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan lain yang diminta. Artinya, Pemeriksa harus memiliki bukti administrasi (surat permintaan, surat peringatan, berita acara tidak dipenuhinya permintaan) yang sah sebelum menghitung pajak secara jabatan. [Pasal 13; Pasal 12 ayat 14]

    Terbatas pada penghitungan peredaran usaha/bruto dan kredit pajak. [Pasal 18 ayat 12]

    Sangat terbatas, hanya:

    • Dokumen terkait penghitungan peredaran usaha/penghasilan bruto (untuk hitung penghasilan neto); dan
    • Dokumen kredit pajak sebagai pengurang PPh. [Pasal 20 ayat 12; Lampiran Huruf J Angka 2 (Contoh SPHP Jabatan)]

    Dapat disampaikan sampai dengan sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) ditandatangani. [Pasal 12 ayat 11]

    Boleh, dokumen selain yang dipinjam/diminta dapat disampaikan sampai dengan sebelum berita acara PAHP ditandatangani. [Pasal 12 ayat 12]

    Ya, Pemeriksa Pajak akan memberikan catatan mengenai penolakan penandatanganan tersebut dalam Berita Acara PAHP, namun kehadiran Wajib Pajak tetap diakui (tidak dianggap absent). [Pasal 18 ayat 10]

    Risalah pembahasan, Berita Acara PAHP, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir akan ditandatangani secara sepihak oleh Pemeriksa Pajak, dan pajak dihitung sesuai angka Pemeriksa (jika WP menolak/setuju sebagian) atau sesuai SPHP (jika WP tidak ada tanggapan). [Pasal 18 ayat 11; Pasal 20 ayat 7]

    Jika ada perbedaan pendapat dasar hukum koreksi dan belum menandatangani Berita Acara PAHP. [Pasal 19 ayat 1]

    Permohonan dapat diajukan jika Risalah Pembahasan sudah ditandatangani, namun Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) belum ditandatangani, dan masih terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi. [Pasal 19 ayat 1]

    Kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (jika pemeriksaan dilakukan oleh KPP/Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (jika pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat P2). [Pasal 19 ayat 2]

    Identitas pemohon, nomor SPHP, dan tabel perbandingan pos koreksi (menurut SPHP, menurut Pemeriksa, dan menurut WP). [Lampiran Huruf HH]

    Ya, nomor telepon/HP dan faksimile pihak WP harus dicantumkan untuk komunikasi Tim QA. [Lampiran Huruf HH, Angka 16-18]

    Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penandatanganan Risalah Pembahasan. [Pasal 19 ayat 3]

    Pemeriksa Pajak akan menyampaikan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara PAHP (hak QA dianggap gugur). [Pasal 19 ayat 4]

    Terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota. [Pasal 19 ayat 6]

    Ya, Risalah Tim QA berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan yang bersifat mengikat dan menjadi dasar pembuatan Berita Acara PAHP. [Pasal 19 ayat 8 huruf c & ayat 16]

    Pembahasan tetap dilakukan dan Tim QA membuat berita acara ketidakhadiran. [Pasal 19 ayat 11 & 15]

    Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan dengan Tim QA. [Lampiran Huruf LL]

    Sebagai dasar Pemeriksa membuat Berita Acara PAHP. [Pasal 19 ayat 16]

    Tetap menggunakan format Risalah Tim QA (Lampiran KK), namun Tim QA memberikan catatan penolakan pada risalah tersebut. [Pasal 19 ayat 14]

    SKP (Kurang Bayar/Nihil/Lebih Bayar) atau STP. [Pasal 20 ayat 3]

    Sesuai hasil Pembahasan Akhir. [Pasal 20 ayat 7 huruf a]

    Sesuai hasil Pembahasan Akhir. [Pasal 20 ayat 7 huruf a]

    Pajak dihitung sesuai SPHP dan WP dianggap menyetujui. [Pasal 20 ayat 7 huruf e]

    Pajak terutang dihitung berdasarkan SPHP dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan. [Pasal 20 ayat 8 huruf e]

    Pajak dihitung berdasarkan:

    • Nilai dalam SPHP (untuk pos yang tidak disetujui/tidak ditanggapi); dan
    • Nilai sesuai tanggapan WP (untuk pos yang disetujui/disanggah dengan bukti). (Catatan: Ini berbeda dengan jika WP hadir. Jika hadir tapi tidak setuju, pakai angka Pemeriksa). [Pasal 20 ayat 7 huruf d]

    Pajak terutang dihitung berdasarkan nilai menurut Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. [Pasal 20 ayat 7 huruf b]

    Pemeriksa Pajak membuat Nota Penghitungan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). [Pasal 20 ayat 6 huruf a]

    Antara lain jika WP tidak ditemukan, pemeriksaan dihentikan karena Bukper, atau WP meninggal dunia. [Pasal 20 ayat 9]

    Ya, dapat dilakukan Pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan. [Pasal 20 ayat 13 huruf a]

    Ya, jika masa/tahun pajak sudah daluwarsa penetapan seluruhnya, kecuali terkait Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17B UU KUP (restitusi). [Pasal 20 ayat 9 huruf d]

    Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan membuat LHP Sumir dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. [Pasal 25 ayat 4]

    • Jika meninggalkan warisan yang belum terbagi: Pemeriksaan berlanjut ke wakil/ahli waris.
    • Jika tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi: Pemeriksaan dihentikan dengan membuat LHP Sumir. [Pasal 20 ayat 9 huruf e]

    Pemeriksaan yang telah dimulai atas masa/tahun pajak yang sudah daluwarsa penetapan seluruhnya harus dihentikan dengan LHP Sumir, kecuali terkait permohonan restitusi (Pasal 17B) atau Pasal 17 ayat (1) UU KUP. [Pasal 20 ayat 9 huruf d]

    Tidak, tetap ditetapkan secara jabatan. [Pasal 20 ayat 10]

    Jika diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir. [Pasal 21 ayat 1]

    Pemeriksaan dilanjutkan dengan prosedur SPHP/Pembahasan Akhir yang benar. [Pasal 21 ayat 2]

    Jangka waktu 12 bulan tertangguh, dihitung sejak tanggal penerbitan SKP yang dibatalkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan. [Pasal 21 ayat 3 huruf a]

    Sepanjang Pemeriksa belum menyampaikan SPHP. [Pasal 22 ayat 1]

    Laporan tersendiri, penghitungan pajak kurang bayar, dan SSP pelunasan pajak + sanksi bunga. [Pasal 22 ayat 3]

    Format surat kepada Kepala KPP yang merinci elemen SPT yang salah (nilai SPT vs sebenarnya vs selisih) dan penghitungan kurang bayar. [Lampiran Huruf MM]

    SSP pelunasan pajak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SKP, sedangkan SSP sanksi bunga diperlakukan sebagai bukti pembayaran sanksi. [Pasal 22 ayat 6 & 7]

    Tidak, pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran pengungkapan. [Pasal 22 ayat 5]

    Tidak, SPOP dikecualikan dari pengungkapan ketidakbenaran. [Pasal 22 ayat 2]

    Secara umum, baik Wajib Pajak maupun Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan dokumen pemeriksaan melalui 3 (tiga) cara:

    • Secara elektronik;
    • Secara langsung; atau
    • Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    [Pasal 27 ayat (1)]

    Tidak. Terdapat pengecualian khusus untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh Pemeriksa dan Tanggapan Tertulis atas SPHP oleh Wajib Pajak. Untuk kedua dokumen krusial ini, penyampaian dilakukan melalui:

    • Secara elektronik;
    • Secara langsung; atau
    • Faksimili.

    (Catatan: Pengiriman via Pos/Ekspedisi tidak disebutkan secara eksplisit dalam pengecualian pasal ini untuk SPHP dan Tanggapan). [Pasal 27 ayat (2)]

    Tata cara teknis penyampaian dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). [Pasal 27 ayat (3)]

    Mengikuti Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). [Pasal 27 ayat 3]

    Apabila pemeriksaan dilakukan secara daring, penandatanganan dokumen yang memerlukan tanda tangan Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa (seperti Berita Acara) dilakukan secara elektronik (electronic signature). [Pasal 27 ayat (4)]

    Jika Wajib Pajak maupun Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik (misalnya karena system down atau kendala teknis), maka penandatanganan dilakukan secara manual menggunakan tanda tangan biasa (tanda tangan basah), yang prosedurnya terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]

    Istilah yang digunakan adalah "Tanda Tangan Biasa". [Pasal 27 ayat 5]

    Aturan menetapkan hierarki yang ketat: Penandatanganan dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak. [Pasal 27 ayat (5)]

    Sesuai prosedur, penandatanganan manual dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa Pajak. Wajib Pajak menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk persetujuan/penerimaan, yang kemudian disahkan oleh tanda tangan Pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]

    Penandatanganan dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa Pajak. Hal ini untuk memastikan dokumen fisik yang dipegang fiskus telah disetujui Wajib Pajak sebelum disahkan pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]

    Ya, tetap sah. Pasal 27 ayat (5) secara eksplisit mengatur prosedur penandatanganan menggunakan tanda tangan biasa sebagai mekanisme cadangan (fallback) yang sah apabila Wajib Pajak maupun tim Pemeriksa Pajak tidak dapat menandatangani secara elektronik. [Pasal 27 ayat 5]

    Ya, dokumen tersebut sah dan mengikat secara hukum sebagai bukti administrasi pemeriksaan. [Pasal 27 ayat 5; Penjelasan Umum/Hukum Administrasi Negara]

    Dilakukan berdasarkan PMK 17/2013 s.d.t.d PMK 18/2021. [Pasal 30 huruf a]

    Dilakukan berdasarkan PMK 256/2014. [Pasal 30 huruf b]

    Menggunakan format administrasi baru sesuai PMK 15 Tahun 2025. [Pasal 30 huruf c]

    Pada tanggal diundangkan (14 Februari 2025). [Pasal 32]

    Ya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [Pasal 31 huruf a]

    Ya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [Pasal 31 huruf b]

    Ya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [Pasal 31 huruf c]

    Tidak, sepanjang pemeriksaan dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan dan beriktikad baik. [Pasal 29]

    Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. [Penutup/Tanda Tangan]

    10 Februari 2025. [Penutup/Tanda Tangan]

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter