Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. [Pasal 1 angka 6]
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. [Pasal 1 angka 7]
Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. [Pasal 1 angka 8]
Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. [Pasal 1 angka 9]
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. [Pasal 1 angka 32]
Pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. [Pasal 1 angka 34]
Tim yang dibentuk oleh Dirjen Pajak untuk membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. [Pasal 1 angka 37]
Laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). [Pasal 1 angka 39]
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKP dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama. [Pasal 1 angka 41]
Pegawai negeri sipil di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan Pemeriksaan. [Pasal 1 angka 27]
Proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data keuangan (harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya) yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (Neraca & Laba Rugi). [Pasal 1 angka 31]
Wakil adalah orang yang mewakili Wajib Pajak (misal: Pengurus/Direksi bagi Badan) sesuai UU KUP. [Pasal 1 angka 20]
Seseorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak sesuai ketentuan perpajakan. [Pasal 1 angka 19]
Surat yang diterbitkan Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa Objek PBB dan Wajib Pajaknya telah terdaftar dalam sistem DJP. [Pasal 1 angka 24]
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. [Pasal 2 ayat 1]
Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. [Pasal 2 ayat 2]
Ya, ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pajak Karbon. [Pasal 3 ayat 2 huruf g]
Ya, pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak PBB. [Pasal 3 ayat 1]
Ya, itu merupakan salah satu kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf a]
Ya, menyampaikan SPT yang menyatakan rugi adalah kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf c]
Ya, melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya merupakan kriteria pemeriksaan menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf h]
Ya, melakukan perubahan metode pembukuan termasuk kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. [Pasal 4 ayat 1 huruf e dan f]
Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko kepatuhan (Wajib Pajak Risk-Based). [Pasal 4 ayat 1 huruf j]
Pemeriksaan yang disebabkan adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar. [Pasal 4 ayat 1 huruf l]
Faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan sistem DJP tetapi belum/tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN. [Pasal 4 ayat 2 huruf a]
Bukti potong/pungut PPh yang belum/tidak dilaporkan oleh penerbit pada SPT Masa PPh. [Pasal 4 ayat 2 huruf b]
Ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana (Pemeriksaan Spesifik). [Pasal 4 ayat 2]
Jika terdapat indikasi jumlah PBB terutang berdasarkan data/analisis lebih besar daripada yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak. [Pasal 4 ayat 1 huruf n]
Secara prinsip, Pemeriksaan untuk Tujuan Lain adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (bersifat administratif atau prosedural), dan bukan bertujuan utama untuk menghitung pajak kurang bayar (menguji kepatuhan). [Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 2 ayat (1)]
Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan data atau simpulan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu, seperti penerbitan keputusan administrasi, persetujuan fasilitas, atau pemenuhan kerjasama internasional, selain dari tujuan menghitung besarnya pajak terutang. [Pasal 2 ayat (1)]
Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, Pemeriksaan untuk Tujuan Lain memiliki sifat kegiatan yang dapat berupa:
Pemeriksaan ini dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
[Pasal 4 ayat (3) huruf a s.d. y]
Pemeriksaan untuk Tujuan Lain harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Waktu ini dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). [Pasal 6 ayat (8)]
Berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), hasil Pemeriksaan Tujuan Lain adalah usulan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria pemeriksaannya. Contoh: Jika tujuannya penghapusan NPWP, hasilnya adalah rekomendasi/keputusan penghapusan NPWP diterima atau ditolak. [Pasal 20 ayat (6) huruf b]
Wajib Pajak dapat menolak (dengan menandatangani surat pernyataan penolakan atau berita acara penolakan). Namun, penolakan tersebut akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengambil keputusan atau pertimbangan sesuai tujuan pemeriksaan. Contoh: Jika Anda menolak diperiksa saat mengajukan penghapusan NPWP, maka permohonan penghapusan tersebut dapat ditolak. [Pasal 15 ayat (5)]
Ya, penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer (APA) termasuk kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf r]
Ya, penyelesaian prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure) termasuk kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf q]
Ya, penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi adalah kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf t]
Ya, pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional (Tax Treaty) adalah kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf p]
Ya, itu masuk dalam kriteria Pemeriksaan untuk tujuan lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf b]
Ya, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil adalah kriteria Pemeriksaan tujuan lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf j]
Ya, penyelesaian keberatan termasuk kriteria Pemeriksaan tujuan lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf g]
Ya, pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas termasuk kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [Pasal 4 ayat 3 huruf u]
Pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. [Pasal 4 ayat 3 huruf u]
Tidak, jangka waktu pemeriksaan untuk KKS Migas Cost Recovery dikecualikan dari aturan ini dan mengikuti Peraturan Menteri tersendiri. [Pasal 6 ayat 10]
Berdasarkan Pasal 6 ayat (5), alasan perpanjangan jangka waktu pengujian dibatasi secara limitatif hanya untuk: (1) Wajib Pajak grup, (2) indikasi transfer pricing, dan (3) indikasi rekayasa transaksi keuangan. PMK ini tidak menyebutkan gangguan sistem teknis sebagai alasan perpanjangan jangka waktu pengujian. [Pasal 6 ayat 5]
Ya, dalam format surat harus dicantumkan alasan perpanjangan (misal: transfer pricing). [Lampiran Huruf A, Angka 19]
Pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak. [Pasal 6 ayat 7]
Surat harus memuat alasan perpanjangan (misal: indikasi transfer pricing atau Wajib Pajak grup) dan durasi/lamanya perpanjangan (dalam bulan). [Lampiran Huruf A]
Tidak diatur mengenai hak penolakan perpanjangan (karena ini kewenangan jabatan), namun Wajib Pajak berhak menerima Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian secara tertulis. [Pasal 6 ayat 7]
Ya, dalam formulir standar terdapat kolom "Diterima oleh" yang harus diisi nama, jabatan, tanggal, tanda tangan, dan cap perusahaan Wajib Pajak. [Lampiran Huruf A]
Standar Pemeriksaan meliputi 3 (tiga) bagian utama:
[Pasal 5 ayat 2]
Pemeriksa Pajak harus memenuhi persyaratan:
[Pasal 5 ayat 3]
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Pemeriksa harus:
[Pasal 5 ayat 4]
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Pemeriksa harus:
[Pasal 5 ayat 4]
Di kantor DJP, tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak, tempat usaha, lokasi Objek PBB, atau tempat lain yang dianggap perlu. [Pasal 5 ayat 4 huruf d]
Pemeriksa Pajak wajib mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Temuan yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat berpotensi dibatalkan melalui mekanisme QA atau keberatan. [Pasal 5 ayat 4 huruf c]
Ya. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan mewajibkan pendokumentasian pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), yang kemudian menjadi dasar penyusunan LHP. [Pasal 5 ayat 4 huruf e & ayat 5 huruf a]
LHP disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan (KKP). [Pasal 5 ayat 5 huruf a]
Pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak. [Pasal 5 ayat 5 huruf b]
Ya, sesuai Standar Pelaporan, LHP harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). LHP harus memuat pelaksanaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak. [Pasal 5 ayat 5]
Ya, Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi sepanjang pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 29]
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.
[Pasal 19 ayat 1 huruf f, ayat 8, dan ayat 16]
Paling lama 5 (lima) bulan. [Pasal 6 ayat 2 huruf a]
Paling lama 3 (tiga) bulan. [Pasal 6 ayat 2 huruf b]
Paling lama 1 (satu) bulan. [Pasal 6 ayat 2 huruf c]
Terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, atau pihak yang mewakili. [Pasal 6 ayat 2]
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. [Pasal 6 ayat 3]
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. [Pasal 6 ayat 4 huruf a]
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. [Pasal 6 ayat 4 huruf b]
Ya, dapat diperpanjang paling lama 4 (empat) bulan untuk kondisi tertentu. [Pasal 6 ayat 5]
Terkait Wajib Pajak grup, indikasi transfer pricing, atau rekayasa transaksi keuangan. [Pasal 6 ayat 5]
Paling lama 4 (empat) bulan. [Pasal 6 ayat 8]
Ya, pemeriksaan PSC Cost Recovery mengikuti ketentuan Peraturan Menteri tersendiri. [Pasal 6 ayat 10]
Jika terkait Wajib Pajak dalam satu grup, terindikasi transfer pricing, atau transaksi khusus dengan indikasi rekayasa keuangan (perpanjangan maksimal 4 bulan). [Pasal 6 ayat 5]
Kumpulan dari dua atau lebih Wajib Pajak, baik Badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [Pasal 6 ayat 6]
Tidak otomatis. Frasa yang digunakan adalah "paling lama 4 (empat) bulan", artinya Pemeriksa dapat memperpanjang kurang dari 4 bulan sesuai kebutuhan kompleksitas pengujian. [Pasal 6 ayat 5]
Adanya indikasi transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan (financial engineering). [Pasal 6 ayat 5 huruf b]
PMK 15 Tahun 2025 tidak memberikan definisi leksikal, namun menempatkannya sebagai bagian dari "transaksi khusus lain" yang kompleksitasnya setara dengan Transfer Pricing. Indikasi adanya rekayasa transaksi keuangan (financial engineering) menjadi alasan sah bagi Pemeriksa untuk memperpanjang jangka waktu pengujian guna mendalami skema transaksi tersebut. [Pasal 6 ayat 5 huruf b]
Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. [Pasal 6 ayat 5]
Aturan menggunakan frasa "terindikasi" (terindikasi melakukan transaksi...), yang berarti Pemeriksa cukup memiliki indikasi awal yang kuat mengenai adanya rekayasa transaksi keuangan untuk dapat mengajukan perpanjangan waktu guna pembuktian lebih lanjut. [Pasal 6 ayat 5 huruf b]
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan perpanjangan jangka waktu pengujian untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi Pemeriksa dalam membedah skema transaksi khusus tersebut. [Pasal 6 ayat 5 huruf b]
Pemeriksa melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian kepada Wajib Pajak, dengan secara spesifik mencantumkan alasan "terdapat indikasi transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan" pada formulir tersebut. [Pasal 6 ayat 7; Lampiran Huruf A Angka 19]
Ya, dalam format surat (Lampiran A angka 19), Pemeriksa wajib mengisi alasan perpanjangan jangka waktu pengujian (misalnya: "terindikasi melakukan transaksi transfer pricing"). [Lampiran Huruf A]
Secara aturan, Pemeriksaan Spesifik Data Konkret memiliki waktu ketat 10 hari kerja. Jika ditemukan indikasi kompleks seperti transfer pricing, biasanya mekanisme pemeriksaan akan ditingkatkan atau diubah tipenya (misal menjadi Pemeriksaan Lengkap) melalui SP2 Perubahan agar memungkinkan perpanjangan waktu, karena Pasal 6 ayat 5 merujuk pada jangka waktu pengujian umum (ayat 1a). [Pasal 6 ayat 4 dan 5; Penafsiran Sistematis Pasal 9 ayat 2 terkait SP2 Perubahan]
Secara aturan, Pemeriksaan Spesifik Data Konkret memiliki waktu ketat 10 hari kerja. Jika ditemukan indikasi kompleks seperti transfer pricing, biasanya mekanisme pemeriksaan akan ditingkatkan atau diubah tipenya (misal menjadi Pemeriksaan Lengkap) melalui SP2 Perubahan agar memungkinkan perpanjangan waktu, karena Pasal 6 ayat 5 merujuk pada jangka waktu pengujian umum (ayat 1a). [Pasal 6 ayat 4 dan 5; Penafsiran Sistematis Pasal 9 ayat 2 terkait SP2 Perubahan]
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan. [Pasal 7 ayat 1 huruf a]
Muka luar berwarna biru tua dengan tulisan kuning emas; muka dalam berwarna dasar putih. [Lampiran Huruf B, Petunjuk Pengisian]
Ya, Pemeriksa wajib memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan. [Pasal 7 ayat 2 huruf a]
Melakukan Pembahasan Temuan Sementara (kecuali Pemeriksaan Spesifik Data Konkret). [Pasal 7 ayat 2 huruf e & ayat 3]
Mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan. [Pasal 7 ayat 4 huruf b]
Ya, Pemeriksa berwenang melakukan Penyegelan tempat/ruang/barang. [Pasal 7 ayat 4 huruf f]
Ya, boleh. Jika buku, catatan, dan dokumen (termasuk data elektronik) perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. [Pasal 12 ayat 10; Pasal 7 ayat 4 huruf g angka 3]
Ya. Pemeriksa berwenang meminta bantuan Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan (seperti komputer atau server) atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus. [Pasal 7 ayat 4 huruf g angka 1; Pasal 8 ayat 4 huruf d]
Berhak meminta Pemeriksa memperlihatkan surat perubahan tim Pemeriksa Pajak. [Pasal 8 ayat 1 huruf c]
Ya, Pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa (termasuk jika ada perubahan pos). [Pasal 7 ayat 2 huruf c & d]
Ya, berhak sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP. [Pasal 8 ayat 2 huruf a]
Ya, berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. [Pasal 8 ayat 2 huruf h]
Jika masih terdapat perbedaan pendapat dasar hukum koreksi saat Pembahasan Akhir. [Pasal 8 ayat 2 huruf i]
Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan. [Pasal 8 ayat 4 huruf a]
Memberikan kesempatan akses/unduh dan menyediakan tenaga/pereralatan jika butuh keahlian khusus. [Pasal 8 ayat 4 huruf b & d]
Jika ditemukan indikasi tindak pidana dan ditindaklanjuti Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) atau Penyidikan. [Pasal 23 ayat 1]
Ya, melalui surat pemberitahuan pemeriksaan ditangguhkan. [Pasal 23 ayat 3]
Dikembalikan kepada Wajib Pajak. [Pasal 23 ayat 5]
Jika Bukper/Penyidikan dihentikan atau putusan pengadilan bebas/lepas. [Pasal 23 ayat 6]
Tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, ne bis in idem, atau tersangka meninggal dunia. [Pasal 23 ayat 6 huruf b]
Tidak, pemeriksaan hanya menguji data selain yang telah diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) (Disclosure saat Bukper) atau Pasal 44B (Denda saat Penyidikan). [Pasal 23 ayat 14]
Jika WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat 3) atau pelunasan (Pasal 44B). [Pasal 23 ayat 7]
Paling lama 5 hari kerja setelah penghentian Bukper/Penyidikan. [Pasal 23 ayat 9]
Tidak boleh, sampai Bukper selesai. [Pasal 24 ayat 1]
Pemeriksaan Ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama. [Pasal 1 angka 41]
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan jika terdapat:
Berdasarkan PMK ini, Pemeriksaan Ulang dapat dilakukan jika terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Data ini haruslah data yang belum pernah diungkapkan atau belum diketahui oleh fiskus pada saat pemeriksaan sebelumnya, yang jika diperhitungkan akan mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar. [Pasal 25 ayat 1 huruf a]
Ya, bisa. Pemeriksaan Ulang dapat dilakukan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri (sesuai Pasal 15 ayat 3 UU KUP), meskipun tidak ada temuan data baru dari pihak fiskus secara langsung. [Pasal 25 ayat 1 huruf b]
Jika mengakibatkan adanya tambahan pajak, produk hukum yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). [Pasal 25 ayat 2]
Jika hasil Pemeriksaan Ulang PBB mengakibatkan tambahan jumlah pajak terutang, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). [Pasal 25 ayat 3]
Pemeriksaan Ulang tersebut dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir, dan Wajib Pajak akan diberitahukan mengenai penghentian tersebut. [Pasal 25 ayat 4; Pasal 20 ayat 9 huruf c]
Dihentikan dengan LHP Sumir. [Pasal 25 ayat 4]
Ya. Jika Pemeriksaan Ulang tidak menambah pajak terutang tetapi mengubah jumlah rugi fiskal, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Mengenai Rugi Fiskal. [Pasal 25 ayat 5]
Keputusan tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk memperhitungkan (kompensasi) rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. [Pasal 25 ayat 6]
Menggunakan format Surat Keputusan Penetapan Rugi Fiskal Berdasarkan Pemeriksaan Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf QQ. [Pasal 28 huruf qq; Lampiran Huruf QQ]
Ya, Pemeriksa wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan. Dalam surat tersebut dicantumkan alasan penghentian, misalnya "Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak". [Pasal 20 ayat 9 huruf c; Lampiran Huruf PP Angka 19]
Bisa. Pasal 25 ayat (3) secara eksplisit menyebutkan Pemeriksaan Ulang PBB dapat dilakukan atas Objek Pajak yang telah diterbitkan SKP Nihil sebelumnya, sepanjang ada data baru/novum. [Pasal 25 ayat 3]
Dokumen tersebut merinci:
[Lampiran Huruf QQ, Bagian "Memutuskan"]
Elektronik, langsung, atau pos/jasa ekspedisi. [Pasal 27 ayat 1]
Elektronik, langsung, atau faksimile. [Pasal 27 ayat 2]
Tanda tangan elektronik. [Pasal 27 ayat 4]
Lampiran Huruf A. [Pasal 28 huruf a]
Lampiran Huruf B. [Pasal 28 huruf b]
Lampiran Huruf C. [Pasal 28 huruf c]
Lampiran Huruf F. [Pasal 28 huruf f]
Lampiran Huruf G. [Pasal 28 huruf g]
Lampiran Huruf K. [Pasal 28 huruf k]
Lampiran Huruf M. [Pasal 28 huruf m]
Lampiran Huruf N. [Pasal 28 huruf n]
Lampiran Huruf P. [Pasal 28 huruf p]
Lampiran Huruf Q. [Pasal 28 huruf q]
Lampiran Huruf T. [Pasal 28 huruf t]
Lampiran Huruf X. [Pasal 28 huruf x]
Lampiran Huruf Z. [Pasal 28 huruf z]
Lampiran Huruf AA. [Pasal 28 huruf aa]
Lampiran Huruf BB. [Pasal 28 huruf bb]
Lampiran Huruf DD. [Pasal 28 huruf dd]
Lampiran Huruf EE. [Pasal 28 huruf ee]
Lampiran Huruf GG. [Pasal 28 huruf gg]
Lampiran Huruf HH. [Pasal 28 huruf hh]
Lampiran Huruf KK. [Pasal 28 huruf kk]
Lampiran Huruf MM. [Pasal 28 huruf mm]
Lampiran Huruf NN. [Pasal 28 huruf nn]
Lampiran Huruf PP. [Pasal 28 huruf pp]
Lampiran Huruf QQ. [Pasal 28 huruf qq]
Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). [Pasal 9 ayat 1]
Nama tim pemeriksa, identitas WP, masa/tahun pajak, tujuan, kriteria, dan ruang lingkup pemeriksaan. [Lampiran Huruf C]
Ya, mencantumkan tipe pemeriksaan (Lengkap, Terfokus, atau Spesifik). [Lampiran Huruf F, Angka 22]
Dapat disampaikan ke Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa. [Pasal 10 ayat 2]
Pemeriksaan tetap dapat dilakukan dan surat dapat disampaikan kepada:
[Pasal 10 ayat 8]
Pemeriksa Pajak akan meminta mereka menandatangani Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak menandatangani surat tersebut, Pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. [Pasal 10 ayat 10 & 11; Lampiran Huruf G & H]
Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. [Pasal 10 ayat 6]
Tidak, WP tidak dapat membetulkan SPT setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. [Pasal 10 ayat 7]
WP dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan. [Pasal 10 ayat 9]
Ya, Tim Pemeriksa dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu (Tenaga Ahli), baik yang berasal dari DJP maupun pihak lain dari luar DJP (misalnya ahli IT, appraiser, atau ahli geologi). [Pasal 9 ayat 3]
Tenaga Ahli harus dilengkapi dengan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. [Lampiran Huruf E]
Lampiran Huruf E. [Pasal 28 huruf e]
Ya, dalam pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan. [Pasal 26]
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan wajib menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan, dan Pemeriksa wajib memperlihatkan surat tersebut kepada Wajib Pajak. [Pasal 9 ayat 2; Pasal 7 ayat 1 huruf c; Lampiran Huruf D]
Setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. [Pasal 11 ayat 1]
Tidak, kedatangan tidak dikuasakan, namun WP dapat didampingi pihak yang memahami kegiatan usaha. [Lampiran Huruf I]
Ya, bisa melalui video conference. [Pasal 11 ayat 3 huruf b]
Pemeriksa membuat berita acara dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak kemudian menandatangani dan menyampaikannya kembali kepada Pemeriksa. [Pasal 11 ayat 5 & 6]
Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berita acara disampaikan oleh Pemeriksa. [Pasal 11 ayat 6]
Wajib Pajak dianggap menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan tersebut. [Pasal 11 ayat 7 huruf b]
Penandatanganan dilakukan secara elektronik (electronic signature). [Pasal 27 ayat 4]
Penandatanganan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa (basah). [Pasal 27 ayat 5]
Prosedurnya adalah tanda tangan dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]
Sah dan mengikat, tata caranya mengikuti Peraturan Menteri mengenai sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). [Pasal 27 ayat 3 & 4]
Dikecualikan, penjelasan disampaikan tertulis bersama Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. [Pasal 11 ayat 9 & 10]
Daftar jenis/nama buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan. [Lampiran Huruf K]
Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan disampaikan. [Pasal 12 ayat 2]
Maksimal 2 kali (Peringatan I dan Peringatan II). [Lampiran Huruf M]
Setelah 2 (dua) minggu sejak surat permintaan disampaikan. [Pasal 12 ayat 5 huruf a]
Surat Peringatan Kedua diterbitkan setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku/dokumen (jika peringatan pertama tidak dipenuhi). [Pasal 12 ayat 5 huruf b]
Dianggap tidak diberikan pada saat Pemeriksaan. [Pasal 12 ayat 4]
WP wajib menyatakan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya. [Pasal 12 ayat 6]
Dapat disampaikan sampai dengan sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) ditandatangani. [Pasal 12 ayat 11]
Penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan. [Pasal 12 ayat 14]
Terbatas pada dokumen terkait penghitungan peredaran usaha/bruto (untuk hitung penghasilan neto) dan dokumen kredit pajak. [Pasal 18 ayat 12]
Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku/catatan/dokumen yang dipinjam. Pengembalian ini harus disertai dengan pembuatan Tanda Terima Pengembalian Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak. [Pasal 12 ayat 8; Lampiran Huruf O]
Jika WP tidak memberi kesempatan memasuki tempat, menolak memberi bantuan akses data, atau tidak berada di tempat. [Pasal 14 ayat 2]
Ya, Pemeriksa dapat meminta bantuan Polri dan/atau pemerintah daerah setempat dalam rangka penyegelan atau pembukaan segel. [Pasal 14 ayat 10]
Berbentuk memanjang ukuran 30 x 10 cm, warna kertas putih, tulisan "DISEGEL" berwarna merah, dan logo Kementerian Keuangan membayang tipis. [Lampiran Huruf P]
Stiker dengan perforasi, yang apabila ditempel dan dibuka akan rusak atau robek. [Lampiran Huruf P, Petunjuk Pengisian]
"Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak segel ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan." [Lampiran Huruf P]
Diancam pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan (Pasal 231 KUHP). [Lampiran Huruf P]
Tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, media penyimpan data, akses data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang patut diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan/dokumen. [Pasal 14 ayat 1]
Dibuat 2 (dua) rangkap; rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa. [Pasal 14 ayat 4]
Daftar tempat/ruangan/barang yang disegel, identitas pemilik, dan tanda tangan saksi-saksi. [Lampiran Huruf Q]
Sekurang-kurangnya 2 orang dewasa selain tim Pemeriksa. [Pasal 14 ayat 3]
Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Penyegelan (penyegelan tetap sah). [Pasal 14 ayat 5]
Dilarang merusak, mencabut, menghilangkan segel, atau mengakses, mengubah, menghapus buku/catatan/dokumen (termasuk data elektronik) yang disegel. [Pasal 14 ayat 11]
Dilarang merusak segel (implikasi pidana sesuai KUHP/UU KUP). [Pasal 14 ayat 11]
Pemeriksa harus membuat berita acara mengenai kerusakan/kehilangan tanda segel dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. [Pasal 14 ayat 12]
Wajib Pajak memberi izin/bantuan, penyegelan tidak diperlukan lagi menurut Pemeriksa, atau terdapat permintaan penyidik. [Pasal 14 ayat 6]
Ya, pembukaan segel harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dewasa selain tim Pemeriksa Pajak. [Pasal 14 ayat 7]
Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembukaan Segel. [Pasal 14 ayat 9]
Berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Pajak bahwa penyegelan tidak diperlukan lagi, atau terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. [Pasal 14 ayat 6 huruf b & c]
Jika setelah 7 hari segel tidak boleh dibuka/WP tetap tidak kooperatif. [Pasal 14 ayat 13]
Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan paling lama 7 hari sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. [Pasal 15 ayat 1]
Paling lama 7 hari sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. [Pasal 15 ayat 1]
Jika setelah disegel selama 7 hari Wajib Pajak tetap tidak memberi izin/bantuan, Wajib Pajak dianggap menolak pemeriksaan dan dapat ditetapkan secara jabatan atau diusulkan Bukper. [Pasal 14 ayat 13 jo. Pasal 15 ayat 2 & 4]
Pemeriksa Pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan (menghitung pajak terutang sendiri) atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (investigasi pidana) jika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan. [Pasal 15 ayat 4]
Penolakan pemeriksaan mengakibatkan pajak dihitung secara jabatan, yang dapat berujung pada penolakan permohonan pengembalian jika data tidak cukup untuk membuktikan kebenaran permohonan. [Pasal 12 ayat 14 & 15 - implikasi penetapan jabatan]
Penolakan tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengambil keputusan sesuai tujuan pemeriksaan (misalnya menolak permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP). [Pasal 15 ayat 5]
Ya, sesuai Pasal 35 UU KUP. [Pasal 16 ayat 4]
Keterangan tersebut dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (bukan Berita Acara). [Pasal 16 ayat 5]
Dituangkan dalam berita acara pemberian keterangan pihak ketiga. [Pasal 16 ayat 6]
PTS adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [Pasal 1 angka 34; Pasal 5 ayat 4 huruf c]
Secara umum Ya, Pemeriksa Pajak wajib melakukan PTS untuk pemeriksaan menguji kepatuhan. Namun, kewajiban ini dikecualikan (tidak wajib) jika pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik (misalnya pemeriksaan Data Konkret). [Pasal 7 ayat 2 huruf e jo. ayat 3]
Wajib Pajak akan menerima Surat Panggilan untuk Melakukan Pembahasan Temuan Sementara yang dilampiri dengan Daftar Temuan Sementara. [Pasal 17 ayat 2; Lampiran Huruf V]
Daftar tersebut memuat Pos-pos yang diminta keterangan/pembahasan, Nilai menurut WP/SPT, Nilai menurut Pemeriksa (temuan sementara), dan keterangan relevan lainnya. [Lampiran Huruf V, Angka 20-22]
PTS harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Ini memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak untuk menyanggah sebelum SPHP diterbitkan. [Pasal 17 ayat 3]
Untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 5 bulan, dan Pemeriksaan Terfokus adalah 3 bulan. Maka, PTS Pemeriksaan Lengkap maksimal dilakukan pada bulan ke-4, dan Pemeriksaan Terfokus pada bulan ke-2. [Pasal 6 ayat 2; Pasal 17 ayat 3]
Wajib Pajak berhak untuk:
Ya, boleh. Wajib Pajak diberikan kesempatan menyerahkan dokumen yang dipinjam/diminta yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh sebelumnya. [Pasal 17 ayat 4 huruf c]
Wajib Pajak harus menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga kepada Pemeriksa Pajak. [Pasal 17 ayat 4 huruf d]
Ya, dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak (atau Wakil/Kuasa). Dokumen ini juga mencatat daftar bukti baru yang diserahkan saat PTS. [Pasal 17 ayat 5; Lampiran Huruf Z]
Opsinya adalah: Telah dipinjam, Belum dipinjam, atau Keterangan/Saksi Ahli (tanda strip). [Lampiran Huruf Z, Petunjuk Pengisian Angka 40]
Pemeriksa Pajak akan membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut pada Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara, dan pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap penyusunan SPHP berdasarkan temuan sepihak fiskus. [Pasal 17 ayat 7]
Tindakan tersebut melanggar Kewajiban Pemeriksa Pajak (Pasal 7 ayat 2 huruf e) dan melanggar Standar Pelaksanaan Pemeriksaan (Pasal 5). Meskipun Pasal 21 PMK 15/2025 secara eksplisit hanya menyebutkan pembatalan SKP karena tidak ada SPHP atau Pembahasan Akhir, kegagalan melaksanakan PTS merupakan pelanggaran prosedur (maladministrasi) yang dapat dilaporkan, karena menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengklarifikasi temuan di awal. [Pasal 7 ayat 2 huruf e; Pasal 5; Pasal 29 (implisit terkait sanksi internal)]
Boleh. Namun, Pemeriksa Pajak akan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan tersebut pada berita acara. Penolakan tanda tangan tidak membatalkan proses pemeriksaan. [Pasal 17 ayat 6]
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak.
Tidak harus. Berdasarkan format dokumen, Daftar Temuan Sementara lebih berfokus pada Pos-pos yang diperiksa dan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Peredaran Usaha/Biaya menurut Pemeriksa dibandingkan dengan SPT Wajib Pajak.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri daftar temuan. [Pasal 18 ayat 1]
Memuat Masa/Tahun Pajak, Pos yang dikoreksi, Nilai menurut WP, Nilai menurut Pemeriksa, Jumlah Koreksi, dan Alasan Dilakukan Koreksi (Dasar Hukum). [Lampiran Huruf AA Angka 2]
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPHP diterima. [Pasal 18 ayat 2]
Dibuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan. [Pasal 18 ayat 3]
Tidak batal. Pasal 27 ayat (2) mengatur pengecualian bahwa penyampaian SPHP dan Tanggapan SPHP dapat dilakukan secara langsung atau faksimile (selain elektronik). Pemeriksa dapat beralih ke metode penyampaian manual/langsung untuk mematuhi tenggat waktu tanpa harus memperpanjang jangka waktu pemeriksaan. [Pasal 27 ayat 2]
Paling lama 3 hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu tanggapan berakhir. [Pasal 18 ayat 6]
Risalah pembahasan, Berita Acara PAHP, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir. [Pasal 18 ayat 7 & 8]
Risalah dan Berita Acara ditandatangani sepihak oleh Pemeriksa. [Pasal 18 ayat 11]
Dalam hal penetapan secara jabatan, Pemeriksa Pajak harus melakukan pembuktian bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan lain yang diminta. Artinya, Pemeriksa harus memiliki bukti administrasi (surat permintaan, surat peringatan, berita acara tidak dipenuhinya permintaan) yang sah sebelum menghitung pajak secara jabatan. [Pasal 13; Pasal 12 ayat 14]
Dalam hal penetapan secara jabatan, Pemeriksa Pajak harus melakukan pembuktian bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan lain yang diminta. Artinya, Pemeriksa harus memiliki bukti administrasi (surat permintaan, surat peringatan, berita acara tidak dipenuhinya permintaan) yang sah sebelum menghitung pajak secara jabatan. [Pasal 13; Pasal 12 ayat 14]
Terbatas pada penghitungan peredaran usaha/bruto dan kredit pajak. [Pasal 18 ayat 12]
Sangat terbatas, hanya:
Dapat disampaikan sampai dengan sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) ditandatangani. [Pasal 12 ayat 11]
Boleh, dokumen selain yang dipinjam/diminta dapat disampaikan sampai dengan sebelum berita acara PAHP ditandatangani. [Pasal 12 ayat 12]
Ya, Pemeriksa Pajak akan memberikan catatan mengenai penolakan penandatanganan tersebut dalam Berita Acara PAHP, namun kehadiran Wajib Pajak tetap diakui (tidak dianggap absent). [Pasal 18 ayat 10]
Risalah pembahasan, Berita Acara PAHP, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir akan ditandatangani secara sepihak oleh Pemeriksa Pajak, dan pajak dihitung sesuai angka Pemeriksa (jika WP menolak/setuju sebagian) atau sesuai SPHP (jika WP tidak ada tanggapan). [Pasal 18 ayat 11; Pasal 20 ayat 7]
Jika ada perbedaan pendapat dasar hukum koreksi dan belum menandatangani Berita Acara PAHP. [Pasal 19 ayat 1]
Permohonan dapat diajukan jika Risalah Pembahasan sudah ditandatangani, namun Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) belum ditandatangani, dan masih terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi. [Pasal 19 ayat 1]
Kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (jika pemeriksaan dilakukan oleh KPP/Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (jika pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat P2). [Pasal 19 ayat 2]
Identitas pemohon, nomor SPHP, dan tabel perbandingan pos koreksi (menurut SPHP, menurut Pemeriksa, dan menurut WP). [Lampiran Huruf HH]
Ya, nomor telepon/HP dan faksimile pihak WP harus dicantumkan untuk komunikasi Tim QA. [Lampiran Huruf HH, Angka 16-18]
Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penandatanganan Risalah Pembahasan. [Pasal 19 ayat 3]
Pemeriksa Pajak akan menyampaikan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara PAHP (hak QA dianggap gugur). [Pasal 19 ayat 4]
Terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota. [Pasal 19 ayat 6]
Ya, Risalah Tim QA berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan yang bersifat mengikat dan menjadi dasar pembuatan Berita Acara PAHP. [Pasal 19 ayat 8 huruf c & ayat 16]
Pembahasan tetap dilakukan dan Tim QA membuat berita acara ketidakhadiran. [Pasal 19 ayat 11 & 15]
Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan dengan Tim QA. [Lampiran Huruf LL]
Sebagai dasar Pemeriksa membuat Berita Acara PAHP. [Pasal 19 ayat 16]
Tetap menggunakan format Risalah Tim QA (Lampiran KK), namun Tim QA memberikan catatan penolakan pada risalah tersebut. [Pasal 19 ayat 14]
SKP (Kurang Bayar/Nihil/Lebih Bayar) atau STP. [Pasal 20 ayat 3]
Sesuai hasil Pembahasan Akhir. [Pasal 20 ayat 7 huruf a]
Sesuai hasil Pembahasan Akhir. [Pasal 20 ayat 7 huruf a]
Pajak dihitung sesuai SPHP dan WP dianggap menyetujui. [Pasal 20 ayat 7 huruf e]
Pajak terutang dihitung berdasarkan SPHP dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan. [Pasal 20 ayat 8 huruf e]
Pajak dihitung berdasarkan:
Pajak terutang dihitung berdasarkan nilai menurut Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. [Pasal 20 ayat 7 huruf b]
Pemeriksa Pajak membuat Nota Penghitungan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). [Pasal 20 ayat 6 huruf a]
Antara lain jika WP tidak ditemukan, pemeriksaan dihentikan karena Bukper, atau WP meninggal dunia. [Pasal 20 ayat 9]
Ya, dapat dilakukan Pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan. [Pasal 20 ayat 13 huruf a]
Ya, jika masa/tahun pajak sudah daluwarsa penetapan seluruhnya, kecuali terkait Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17B UU KUP (restitusi). [Pasal 20 ayat 9 huruf d]
Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan membuat LHP Sumir dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. [Pasal 25 ayat 4]
Pemeriksaan yang telah dimulai atas masa/tahun pajak yang sudah daluwarsa penetapan seluruhnya harus dihentikan dengan LHP Sumir, kecuali terkait permohonan restitusi (Pasal 17B) atau Pasal 17 ayat (1) UU KUP. [Pasal 20 ayat 9 huruf d]
Tidak, tetap ditetapkan secara jabatan. [Pasal 20 ayat 10]
Jika diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir. [Pasal 21 ayat 1]
Pemeriksaan dilanjutkan dengan prosedur SPHP/Pembahasan Akhir yang benar. [Pasal 21 ayat 2]
Jangka waktu 12 bulan tertangguh, dihitung sejak tanggal penerbitan SKP yang dibatalkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan. [Pasal 21 ayat 3 huruf a]
Sepanjang Pemeriksa belum menyampaikan SPHP. [Pasal 22 ayat 1]
Laporan tersendiri, penghitungan pajak kurang bayar, dan SSP pelunasan pajak + sanksi bunga. [Pasal 22 ayat 3]
Format surat kepada Kepala KPP yang merinci elemen SPT yang salah (nilai SPT vs sebenarnya vs selisih) dan penghitungan kurang bayar. [Lampiran Huruf MM]
SSP pelunasan pajak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SKP, sedangkan SSP sanksi bunga diperlakukan sebagai bukti pembayaran sanksi. [Pasal 22 ayat 6 & 7]
Tidak, pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran pengungkapan. [Pasal 22 ayat 5]
Tidak, SPOP dikecualikan dari pengungkapan ketidakbenaran. [Pasal 22 ayat 2]
Secara umum, baik Wajib Pajak maupun Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan dokumen pemeriksaan melalui 3 (tiga) cara:
[Pasal 27 ayat (1)]
Tidak. Terdapat pengecualian khusus untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh Pemeriksa dan Tanggapan Tertulis atas SPHP oleh Wajib Pajak. Untuk kedua dokumen krusial ini, penyampaian dilakukan melalui:
(Catatan: Pengiriman via Pos/Ekspedisi tidak disebutkan secara eksplisit dalam pengecualian pasal ini untuk SPHP dan Tanggapan). [Pasal 27 ayat (2)]
Tata cara teknis penyampaian dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). [Pasal 27 ayat (3)]
Mengikuti Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). [Pasal 27 ayat 3]
Apabila pemeriksaan dilakukan secara daring, penandatanganan dokumen yang memerlukan tanda tangan Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa (seperti Berita Acara) dilakukan secara elektronik (electronic signature). [Pasal 27 ayat (4)]
Jika Wajib Pajak maupun Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik (misalnya karena system down atau kendala teknis), maka penandatanganan dilakukan secara manual menggunakan tanda tangan biasa (tanda tangan basah), yang prosedurnya terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]
Istilah yang digunakan adalah "Tanda Tangan Biasa". [Pasal 27 ayat 5]
Aturan menetapkan hierarki yang ketat: Penandatanganan dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak. [Pasal 27 ayat (5)]
Sesuai prosedur, penandatanganan manual dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa Pajak. Wajib Pajak menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk persetujuan/penerimaan, yang kemudian disahkan oleh tanda tangan Pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]
Penandatanganan dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian oleh Tim Pemeriksa Pajak. Hal ini untuk memastikan dokumen fisik yang dipegang fiskus telah disetujui Wajib Pajak sebelum disahkan pemeriksa. [Pasal 27 ayat 5]
Ya, tetap sah. Pasal 27 ayat (5) secara eksplisit mengatur prosedur penandatanganan menggunakan tanda tangan biasa sebagai mekanisme cadangan (fallback) yang sah apabila Wajib Pajak maupun tim Pemeriksa Pajak tidak dapat menandatangani secara elektronik. [Pasal 27 ayat 5]
Ya, dokumen tersebut sah dan mengikat secara hukum sebagai bukti administrasi pemeriksaan. [Pasal 27 ayat 5; Penjelasan Umum/Hukum Administrasi Negara]
Dilakukan berdasarkan PMK 17/2013 s.d.t.d PMK 18/2021. [Pasal 30 huruf a]
Dilakukan berdasarkan PMK 256/2014. [Pasal 30 huruf b]
Menggunakan format administrasi baru sesuai PMK 15 Tahun 2025. [Pasal 30 huruf c]
Pada tanggal diundangkan (14 Februari 2025). [Pasal 32]
Ya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [Pasal 31 huruf a]
Ya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [Pasal 31 huruf b]
Ya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [Pasal 31 huruf c]
Tidak, sepanjang pemeriksaan dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan dan beriktikad baik. [Pasal 29]
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. [Penutup/Tanda Tangan]
10 Februari 2025. [Penutup/Tanda Tangan]