Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama

PUT-009747.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 - 23 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama

Pengadilan Pajak secara tegas menolak gugatan yang diajukan oleh PT AKJ atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Benar, menegaskan bahwa kepastian hukum dan disiplin waktu dalam administrasi perpajakan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Putusan ini menyoroti Pasal 14 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang membatasi pengajuan permohonan kedua hanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan permohonan pertama dikirim. Pelanggaran batas waktu formal ini menjadi pintu utama kegagalan gugatan PT AKJ, meskipun mereka berupaya menggunakan celah perbedaan alasan hukum.

PT AKJ berargumen bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah DJP yang mengembalikan permohonan adalah tindakan melawan hukum yang seharusnya diselesaikan dengan Keputusan penolakan atau pengabulan. PT AKJ mencoba memisahkan alasan permohonan pertama (koreksi tidak benar) dari permohonan kedua (SKP seharusnya tidak diterbitkan) yang diatur dalam Pasal 13 PMK-8/2013, dengan maksud mengesampingkan batasan waktu 3 bulan. Selain itu, PT AKJ juga menuduh DJP melakukan penyalahgunaan wewenang dan seharusnya menerapkan prinsip fiktif positif Pasal 36 Ayat (1d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mengingat proses permohonan telah melewati enam bulan tanpa keputusan.

Sebaliknya, DJP berpendirian bahwa tindakan pengembalian permohonan adalah sesuai prosedur Pasal 15 Ayat (3) PMK-8/2013, karena permohonan kedua nyata-nyata diajukan jauh melampaui batas waktu 3 bulan. DJP menekankan bahwa tujuan Pasal 14 Ayat (6) PMK-8/2013 adalah untuk menciptakan finalitas atas penetapan pajak dan menghindari upaya berulang yang tidak berdasar. Secara prinsipil, DJP juga mengajukan fakta bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dipermasalahkan telah menjadi objek sengketa yang final (res judicata) melalui Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak gugatan PT AKJ. Pertimbangan hukum Majelis secara dominan membenarkan argumentasi DJP mengenai pelanggaran batas waktu formal. Majelis menegaskan bahwa batasan 3 bulan adalah ketentuan imperatif yang harus dipatuhi. Yang lebih penting, Majelis menyimpulkan bahwa upaya PT AKJ adalah salah alamat dan berpotensi menggantikan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. SKPKB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata) melalui putusan pengadilan sebelumnya tidak dapat diuji kembali melalui mekanisme administratif yang sama. Tindakan DJP mengembalikan permohonan merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap finalitas putusan pengadilan.

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik litigasi perpajakan. Putusan ini menjadi pengingat tegas bahwa Wajib Pajak harus cermat dalam memilih dan melaksanakan upaya hukum, khususnya yang terkait dengan batas waktu formal. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa perbedaan alasan hukum (Pasal 13 Ayat (1) vs. Ayat (3) PMK-8/2013) tidak serta merta membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban memenuhi batas waktu pengajuan permohonan kedua. Apabila suatu penetapan pajak telah final melalui jalur pengadilan, upaya hukum selanjutnya harus diarahkan pada mekanisme yang benar, yaitu Peninjauan Kembali.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter