Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 07 Nopember 2025 | 12:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus

Periode ini menampilkan kontras antara kuatnya kinerja penerimaan pajak digital dan meningkatnya kebutuhan akan stimulus fiskal guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Penerimaan pajak kripto yang telah menembus Rp1,7 triliun menunjukkan potensi besar aset digital sebagai sumber penerimaan baru bagi negara. Sementara itu, pemerintah tengah mengkaji perluasan objek cukai yang mencakup produk seperti popok dan tisu basah. Langkah pengetatan fiskal ini berlangsung di tengah dorongan agar pemerintah memberikan stimulus bagi kelas menengah menjelang akhir tahun. Di sisi lain, sistem pembayaran QRIS kembali menjadi sorotan positif, bersamaan dengan penegasan aturan mengenai aktivitas perdagangan barang bekas (thrifting).

Pemerintah melakukan perluasan basis fiskal dan penertiban industri di tengah tuntutan stimulus untuk pertumbuhan ekonomi akhir tahun. Penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,7 triliun, di mana Indodax menyumbang hampir setengahnya. Angka ini menegaskan potensi besar aset digital sebagai sumber penerimaan negara. Sejalan dengan upaya perluasan ini, Popok hingga tisu basah masuk kajian untuk menjadi barang kena cukai. Kajian ini bertujuan mencari sumber penerimaan baru dan melakukan ekstensifikasi objek cukai.

Upaya pengetatan fiskal tersebut muncul di tengah kebutuhan mendesak untuk menjaga momentum pertumbuhan. Pemerintah perlu memberi stimulus kepada kelas menengah untuk mendorong ekonomi akhir tahun 2025. Desakan ini menunjukkan bahwa konsumsi domestik masih memerlukan dorongan fiskal. Di sisi industri, Pemerintah tak sembarangan menindak thrifting; yang dilarang hanyalah pakaian bekas impor ilegal. Pernyataan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memisahkan antara usaha thrifting lokal yang legal dengan aktivitas impor ilegal.

Sementara itu, Indonesia mendapatkan pengakuan internasional atas kemajuan teknologi pembayarannya. Menko Airlangga Hartarto mengungkap QRIS ditakuti negara lain dan kini telah digunakan oleh 56 juta orang. Fakta ini menegaskan kemajuan Indonesia dalam digitalisasi pembayaran dan perannya di kancah global.

Kinerja impresif pajak kripto dan rencana ekstensifikasi cukai (popok, tisu basah) menunjukkan fokus pemerintah pada pengamanan dan perluasan basis penerimaan fiskal. Namun, pengetatan ini harus diseimbangkan dengan kebutuhan stimulus bagi kelas menengah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan QRIS menempatkan Indonesia di garis depan keuangan digital, diiringi dengan kejelasan regulasi perdagangan (thrifting) untuk melindungi industri domestik dari barang impor ilegal.

Perkembangan terbaru menunjukkan fokus pemerintah yang semakin kuat pada pemulihan penerimaan melalui reformasi pajak digital, termasuk integrasi data e-money dan percepatan digitalisasi pajak daerah. Di sisi lain, tekanan eksternal seperti penurunan cadangan devisa serta persoalan domestik berupa kerugian besar akibat judi online menegaskan perlunya kewaspadaan fiskal dan penegakan hukum yang lebih tegas.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter