Penerapan prinsip akuntansi sektoral menjadi penentu krusial dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 yang melibatkan PT SRL. Kasus ini menyoroti konflik mendasar antara penafsiran otoritas pajak atas volume kayu hasil Laporan Hasil Produksi (LHP) SIPUHH dengan perlakuan akuntansi atas hasil hutan yang digunakan untuk mengurangi biaya investasi yang dikapitalisasi ke Hutan Tanaman Industri Dalam Pengembangan (HTIDP). Kewajiban pengakuan penghasilan fiskal harus didukung bukti transaksi yang memadai, bukan sekadar data produksi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif Peredaran Usaha dengan premis bahwa seluruh volume kayu hasil land clearing yang tercatat dalam LHP SIPUHH (148.619,29 m3) telah terjual dan merupakan penghasilan murni berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Asumsi DJP ini diperkuat dengan dugaan tidak adanya rincian persediaan kayu bulat yang memadai di pembukuan PT SRL. Konsekuensinya, DJP juga menolak Penyesuaian Fiskal Negatif yang diajukan PT SRL, menganggap penjualan tersebut harus dikenakan PPh Badan non-final.
Di sisi lain, PT SRL membantah keras, menyatakan bahwa volume LHP SIPUHH hanyalah data produksi atau penebangan, bukan data penjualan. PT SRL secara tegas berargumen, sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.32/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (Dolapkeu-PHP), bahwa biaya yang dikeluarkan untuk land clearing (termasuk hasil kayu) merupakan biaya investasi yang harus dikapitalisasi ke akun HTIDP. Oleh karena itu, penjualan sebagian hasil kayu tersebut bukan merupakan penghasilan murni, melainkan mekanisme akuntansi untuk mengurangi nilai aset HTIDP yang telah dikapitalisasi, sehingga Penyesuaian Fiskal Negatif wajib diterima.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PT SRL. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menekankan bahwa koreksi DJP tidak didukung oleh bukti yang kuat dan memadai (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/UU KUP), karena hanya mengandalkan data LHP SIPUHH tanpa analisis arus kas, faktur penjualan, atau bukti transfer dana. Majelis menerima bukti PT SRL yang didukung Laporan Keuangan Audit dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang substansinya mengindikasikan bahwa perlakuan kapitalisasi HTIDP sesuai dengan standar sektoral. Lebih lanjut, Majelis mengkritik inkonsistensi DJP: DJP mengakui koreksi positif (menambah penghasilan atau mengurangi biaya) yang timbul dari isu kapitalisasi yang sama, namun menolak Penyesuaian Fiskal Negatifnya. Inkonsistensi ini dinilai tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran material.
Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan perlunya DJP menghormati dan memahami secara mendalam standar akuntansi khusus industri kehutanan yang diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan. Implikasi putusan ini bagi Wajib Pajak adalah penguatan kewajiban untuk menjaga dokumentasi yang sempurna, terutama dalam merekonsiliasi data operasional (volume produksi kehutanan) dengan data akuntansi komersial (persediaan dan aset kapitalisasi). Bagi DJP, putusan ini memberikan pelajaran bahwa data operasional, seperti LHP SIPUHH, tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar tunggal untuk menentukan revenue recognition tanpa didukung bukti transaksi finansial yang sah. Kemenangan ini secara material mengukuhkan bahwa penjualan hasil land clearing yang tujuannya adalah mengurangi biaya investasi HTIDP harus diperlakukan secara konsisten.
Sengketa PT SRL menegaskan kembali prinsip bahwa sengketa pajak harus diputus berdasarkan kebenaran material, dan pembuktian koreksi harus kuat serta memadai. Kewajiban Wajib Pajak di sektor kehutanan untuk mengkapitalisasi biaya land clearing ke dalam aset HTIDP sesuai Dolapkeu-PHP diakui sepenuhnya. Akibatnya, koreksi Peredaran Usaha, HPP, dan Penyesuaian Fiskal Negatif yang bertentangan dengan perlakuan akuntansi yang konsisten tersebut dibatalkan seluruhnya, mengembalikan perhitungan PPh terutang Wajib Pajak menjadi nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini