SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pembahasan Akhir dan Pelaporan

Navigasi Pasca-Pemeriksaan: Peta Jalan Upaya Hukum dan Sengketa Perpajakan

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 07 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Berakhirnya proses pemeriksaan pajak ditandai dengan terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Bagi Wajib Pajak, penerimaan SKP bukanlah akhir dari segalanya. Jika terdapat ketidaksepakatan terhadap hasil pemeriksaan, sistem perpajakan Indonesia, melalui Undang-Undang KUP dan aturan pelaksananya seperti PP Nomor 50 Tahun 2022 dan PMK Nomor 118 Tahun 2024, menyediakan berbagai koridor upaya hukum untuk mencari keadilan.

Secara garis besar, jalur upaya hukum terbagi menjadi tiga klaster utama: jalur litigasi (sengketa materi), jalur administratif (koreksi prosedural/kesalahan tulis), dan jalur permohonan fasilitas sanksi (keringanan).

1. Jalur Litigasi: Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali

Jalur ini adalah mekanisme standar bagi Wajib Pajak yang menolak materi atau substansi sengketa pajak (pokok pajak).

  • Keberatan (Objection): Langkah pertama adalah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKP Kurang Bayar, Nihil, Lebih Bayar, atau pemotongan pihak ketiga. Syarat mutlak pengajuan ini adalah Wajib Pajak harus melunasi sejumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [PMK 118 Th 2024, Pasal 10].
  • Banding (Appeal): Jika putusan keberatan belum memuaskan, Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Namun, Wajib Pajak harus waspada terhadap risiko sanksi. Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum keberatan [PP 50 Th 2022, Pasal 35].
  • Peninjauan Kembali (Judicial Review): Upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung dapat dilakukan jika terdapat Putusan Banding yang dianggap tidak sesuai hukum.

Peringatan Penting (SEMA 2/2024): Dalam menempuh jalur litigasi, Wajib Pajak harus memperhatikan SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Bukti yang diminta secara patut oleh pemeriksa namun tidak diserahkan saat pemeriksaan (atau keberatan), tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Artinya, strategi "menyimpan bukti untuk pengadilan" kini tidak lagi valid [SEMA 2 Th 2024, Rumusan Kamar TUN Angka 3].

2. Jalur Administratif: Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan (Pasal 16 & 36 UU KUP)

Jalur ini digunakan untuk kesalahan yang bersifat manusiawi, administratif, atau pelanggaran prosedur oleh fiskus.

  • Pembetulan (Pasal 16 UU KUP): Wajib Pajak dapat memohon pembetulan atas SKP atau STP yang di dalamnya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan (misal: salah tarif atau salah penerapan sanksi) [PMK 118 Th 2024, Pasal 2].
  • Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan (Pasal 36 ayat 1 huruf b & d UU KUP): Fasilitas ini diatur rinci dalam PMK 118 Tahun 2024. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan:
    1. Pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar.
    2. Pembatalan hasil pemeriksaan yang cacat prosedur. Cacat prosedur yang dimaksud spesifik pada kondisi dimana pemeriksaan dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Jika SKP dibatalkan karena alasan ini, pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang terlewat tersebut [PMK 118 Th 2024, Pasal 44 & 46].

3. Jalur Fasilitas: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP)

Jalur ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mengakui pokok pajaknya, namun merasa berat dengan sanksi administrasinya atau merasa sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan yang disengaja.

  • Ruang Lingkup: Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya [PMK 118 Th 2024, Pasal 21 huruf a].
  • Kriteria "Kekhilafan" atau "Bukan Kesalahan": Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, kondisi yang dapat dipertimbangkan meliputi:
    • Kekhilafan Wajib Pajak yang tidak disengaja.
    • Ketidaktahuan Wajib Pajak atas peraturan perpajakan yang baru.
    • Kesalahan pihak ketiga atau kesalahan administrasi DJP.
    • Bencana alam atau kondisi force majeure lainnya.
    • Kesulitan likuiditas/keuangan yang dapat dibuktikan (misal: rugi berturut-turut).
  • Mekanisme Pengajuan:
    1. Frekuensi: Permohonan dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali [PMK 118 Th 2024, Pasal 24].
    2. Syarat Mutlak: Agar dapat diajukan, atas SKP tersebut tidak boleh sedang diajukan keberatan. Jika sudah terlanjur mengajukan keberatan, Wajib Pajak harus mencabut keberatannya terlebih dahulu [PMK 118 Th 2024, Pasal 23 ayat 2].
    3. Jangka Waktu Keputusan: DJP wajib menerbitkan keputusan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan. Jika lewat waktu, permohonan dianggap dikabulkan [PMK 118 Th 2024, Pasal 29].

4. Gugatan (Lawsuit)

Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak bukan untuk materi pajak (pokok sengketa), melainkan terhadap hal-hal prosedural seperti pelaksanaan surat paksa, penyitaan, atau penerbitan surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 23].

Kesimpulan

Wajib Pajak memiliki hak luas untuk menempuh upaya hukum pasca-pemeriksaan. Pemilihan jalur—apakah Litigasi (Keberatan), Administratif (Pembetulan/Pembatalan), atau Fasilitas (Penghapusan Sanksi)—harus didasarkan pada nature permasalahan. Jika sengketa ada pada interpretasi hukum, jalur Keberatan adalah yang tepat. Namun, jika Wajib Pajak hanya "khilaf" dan ingin meminta keringanan sanksi, jalur Pasal 36 ayat (1) huruf a adalah solusi yang lebih bijak. Dengan berlakunya aturan baru dan penegasan Mahkamah Agung, transparansi data sejak tahap pemeriksaan menjadi kunci kemenangan dalam upaya hukum manapun.


Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
  4. SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.
  5. PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
  6. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter