SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pembahasan Akhir dan Pelaporan

Kulminasi Proses Pemeriksaan: Membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir dalam Rezim Perpajakan Modern

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 07 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, setiap tindakan pengujian kepatuhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bermuara pada sebuah kepastian hukum. Muara dari rangkaian panjang prosedur pemeriksaan—mulai dari penyampaian SP2, peminjaman dokumen, pengujian arus uang, hingga pembahasan akhir—adalah sebuah dokumen vital yang disebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Bagi Wajib Pajak, LHP bukan sekadar dokumen administratif internal fiskus. LHP adalah "mahkota" dari proses audit yang menjadi dasar hukum penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Memasuki era Coretax System dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemahaman mengenai anatomi LHP, termasuk variannya yang disebut LHP Sumir, menjadi sangat krusial. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait LHP, mulai dari definisi, fungsi, penyusunan, hingga implikasi hukumnya.

1. Konsep Dasar dan Kedudukan Hukum LHP

Berdasarkan Pasal 1 angka 38 PMK 15 Tahun 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) didefinisikan sebagai laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 38].

Fungsi Vital LHP:

LHP memiliki fungsi ganda yang strategis:

  1. Dasar Penerbitan Ketetapan: LHP merupakan dasar mutlak bagi DJP untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPN, SKPLB), Surat Ketetapan Pajak PBB, dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 3]. Tanpa LHP, sebuah SKP tidak memiliki landasan legalitas.
  2. Pertanggungjawaban Pemeriksa: LHP adalah manifestasi akuntabilitas Pemeriksa Pajak, membuktikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar [PER-23/PJ/2013, Pasal 5].

2. Pondasi LHP: Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Sebuah LHP tidak boleh disusun berdasarkan asumsi semata. Pasal 20 ayat (4) PMK 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa LHP harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

KKP adalah catatan rinci mengenai prosedur yang ditempuh, bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan, dan simpulan yang diambil [PER-23/PJ/2013, Pasal 1 angka 12]. KKP wajib disusun secara lengkap, akurat, objektif, dan sistematis agar dapat menjadi rujukan saat terjadi sengketa (Keberatan/Banding) [SE-08/PJ/2012].

Hubungan KKP dan LHP:

Dapat dianalogikan bahwa KKP adalah "rekam medis" detail pasien, sedangkan LHP adalah "surat diagnosa akhir" dokter. Segala angka koreksi yang muncul di LHP harus dapat ditelusuri jejaknya (audit trail) kembali ke dalam KKP [SE-65/PJ/2013, Lampiran II].

3. Anatomi dan Isi Laporan Hasil Pemeriksaan

Mengacu pada Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan SE-28/PJ/2017, LHP yang standar (untuk menguji kepatuhan) harus disusun secara ringkas dan jelas dengan struktur yang baku, meliputi:

A. Bagian Umum

Memuat identitas Wajib Pajak, penugasan pemeriksaan (nomor SP2), serta pemenuhan kewajiban perpajakan (profil kepatuhan bayar dan lapor). Bagian ini juga mencakup gambaran kegiatan usaha dan hubungan istimewa (afiliasi) jika ada [SE-28/PJ/2017, Bagian E].

B. Pelaksanaan Pemeriksaan

Mencatat kronologis jalannya pemeriksaan, mulai dari:

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  • Peminjaman dokumen (termasuk kendala jika dokumen tidak diberikan).
  • Penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan).
  • Pelaksanaan Pembahasan Akhir (Closing Conference). Dokumen Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir (BA PAHP) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 5].

C. Hasil Pemeriksaan (Inti LHP)

Ini adalah bagian terpenting yang berisi:

  1. Uraian Hasil Pemeriksaan: Penjelasan mendalam mengenai pos-pos yang dikoreksi, dasar hukum koreksi, serta perhitungan matematisnya.
  2. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan: Ringkasan angka menurut SPT vs menurut Pemeriksa, serta besaran sanksi administrasi.
  3. Simpulan dan Usul: Rekomendasi penerbitan SKP (Kurang Bayar/Nihil/Lebih Bayar).

D. Executive Summary

Untuk memudahkan pengambilan keputusan oleh Kepala Unit (Kepala KPP/Kanwil), LHP harus dilengkapi dengan Executive Summary yang memuat ringkasan 5 (lima) koreksi terbesar [SE-28/PJ/2017, Huruf A Angka 5].

4. LHP Sumir: Penghentian Pemeriksaan Tanpa SKP

Tidak semua pemeriksaan berakhir dengan penerbitan SKP yang berisi nominal pajak terutang. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir (LHP Sumir).

Definisi LHP Sumir: Adalah laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 39].

Kapan LHP Sumir Dibuat? Berdasarkan Pasal 20 ayat (9) PMK 15 Tahun 2025, LHP Sumir dibuat dalam kondisi:

  1. Wajib Pajak Tidak Ditemukan: Jika dalam jangka waktu pengujian Wajib Pajak atau wakilnya tidak dapat ditemukan.
  2. Pemeriksaan Ditangguhkan (Ranah Pidana): Jika pemeriksaan ditingkatkan ke Bukper dan kemudian diselesaikan melalui Pasal 8 ayat 3 UU KUP, Pasal 44B, atau telah inkracht.
  3. Pemeriksaan Ulang Tidak Mengakibatkan Kurang Bayar: Jika data baru ternyata tidak menyebabkan tambahan pajak.
  4. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak: Untuk kondisi khusus lainnya, misal data harta bersih pasca Tax Amnesty yang tidak terbukti.

5. Implikasi Digital: LHP dalam Era Coretax

PMK 15 Tahun 2025 membawa semangat digitalisasi. Penyusunan LHP kini terintegrasi dengan sistem informasi DJP (Coretax).

  • Penyampaian Dokumen: Wajib Pajak dapat menerima dokumen hasil pemeriksaan melalui akun portal DJP [Pasal 27].
  • Keamanan Data: Data elektronik harus melalui proses imaging dan hashing untuk menjamin keaslian bukti [SE-36/PJ/2017].

6. Strategi Wajib Pajak Menghadapi LHP

LHP adalah "vonis" tingkat pertama. Wajib Pajak harus kritis:

  1. Cek Konsistensi: Pastikan angka dalam LHP sama persis dengan Berita Acara Pembahasan Akhir.
  2. Pelajari Dasar Hukum: Jika koreksi hanya berdasarkan asumsi tanpa aturan jelas, ini celah kuat untuk Keberatan.
  3. Pahami LHP Sumir: Jika karena Bukper, segera konsultasikan langkah mitigasi risiko pidana.

Kesimpulan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen kulminasi yang mengubah data mentah dan argumen menjadi ketetapan pajak yang mengikat. Baik LHP standar maupun LHP Sumir, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang serius. Memahami struktur dan pemicu penerbitannya memberikan Wajib Pajak keunggulan dalam memitigasi risiko sengketa perpajakan.

Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023.
  2. PP Nomor 50 Tahun 2022.
  3. PMK Nomor 15 Tahun 2025.
  4. PER-23/PJ/2013; SE-28/PJ/2017; SE-15/PJ/2018; SE-08/PJ/2012; SE-65/PJ/2013; SE-36/PJ/2017.
  5. Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax".
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter