SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pengujian

Jalur Pengampunan di Tengah Pemeriksaan: Membedah Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Pasal 8 Ayat 4 UU KUP)

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 06 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jalur Pengampunan di Tengah Pemeriksaan: Membedah Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Pasal 8 Ayat 4 UU KUP)

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, ketika otoritas pajak menemukan indikasi ketidakpatuhan dan melakukan tindakan penegakan hukum berupa Pemeriksaan, ruang bagi Wajib Pajak untuk melakukan "Pembetulan SPT" secara normal (berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP) menjadi tertutup.

Meskipun pintu pembetulan tertutup, undang-undang masih memberikan "jendela darurat" bagi Wajib Pajak yang menyadari kesalahannya saat pemeriksaan berlangsung namun ingin menghindari sanksi pidana atau sanksi administrasi yang lebih berat. Mekanisme ini dikenal sebagai Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT.

Memasuki tahun 2025, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), prosedur teknis mengenai hak istimewa ini diatur lebih rinci untuk memberikan kepastian hukum seiring dengan implementasi Coretax System. Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan tersebut mulai dari landasan hukum, persyaratan teknis, hingga implikasi strategisnya.

Landasan Hukum dan Filosofi

Dasar hukum utama dari mekanisme ini adalah Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Filosofinya adalah memberikan kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak untuk menunjukkan itikad baik (kooperatif) dengan mengakui kesalahan secara sukarela meskipun proses pemeriksaan sedang berjalan [SDSN UU KUP 2023, Penjelasan Pasal 8 ayat 4].

Secara hierarkis, aturan ini diperkuat oleh:

  1. PP Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 8.
  2. PMK Nomor 15 Tahun 2025, Pasal 22 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Perbedaan Fundamental: Pembetulan vs. Pengungkapan

Seringkali terjadi kebingungan antara "Pembetulan SPT" dan "Pengungkapan Ketidakbenaran". Perbedaannya terletak pada waktu dan status hukumnya:

  • Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat 1 UU KUP): Dilakukan atas kemauan sendiri sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan.
  • Pengungkapan Ketidakbenaran (Pasal 8 ayat 4 UU KUP): Dilakukan saat Pemeriksaan sedang berlangsung, namun sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 1].

Syarat dan Batas Waktu Pengungkapan

Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 Pasal 22, terdapat koridor ketat yang harus dipatuhi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini:

1. Batas Waktu (The Critical Timeline)

Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 1; PP 50 Th 2022, Pasal 8 ayat 1]. Catatan Praktisi: Setelah SPHP terbit, hak ini gugur. Oleh karena itu, timing adalah segalanya. Wajib Pajak harus proaktif menilai risiko temuan sebelum pemeriksa menyelesaikan kertas kerjanya.

2. Bentuk Laporan

Pengungkapan tidak dilakukan dengan formulir SPT Pembetulan biasa, melainkan menggunakan Laporan Tersendiri secara tertulis. Laporan ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 3]. Format laporan ini telah dibakukan dalam Lampiran MM PMK 15 Tahun 2025.

3. Lampiran Wajib

Agar pengungkapan dianggap sah, laporan tersendiri tersebut harus dilampiri dengan:

  • Penghitungan Pajak: Perhitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT.
  • Bukti Pelunasan Pajak (SSP): Bukti pembayaran atas pokok pajak yang kurang dibayar.
  • Bukti Pembayaran Sanksi (SSP Sanksi): Bukti pembayaran atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 3].

Sanksi Administratif dalam Pengungkapan

Jika Wajib Pajak memilih jalur ini, sanksi yang dikenakan adalah bunga sesuai tarif bunga acuan ditambah uplift factor (sesuai mekanisme UU Cipta Kerja/HPP) yang dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pelunasan pokok pajak sebelum laporan pengungkapan diserahkan [PP 50 Th 2022, Pasal 8 ayat 2 huruf c].

Meskipun terkena sanksi bunga, jalur ini seringkali lebih menguntungkan dibandingkan menunggu penetapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) oleh pemeriksa yang mungkin mengandung sanksi denda yang lebih besar atau risiko sengketa yang berkepanjangan.

Pengecualian: Tidak Berlaku untuk PBB

Penting untuk dicatat bahwa PMK 15 Tahun 2025 memberikan pengecualian tegas. Mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak dapat dilakukan untuk Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 2].

Implikasi Terhadap Proses Pemeriksaan

Apa yang terjadi setelah Wajib Pajak mengajukan pengungkapan ketidakbenaran? Apakah pemeriksaan berhenti? Tidak. Pemeriksaan tetap dilanjutkan. Namun, materi pengungkapan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Pemeriksa Pajak:

  1. Pemeriksa akan menguji kebenaran pengungkapan tersebut.
  2. Jika pengungkapan sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka SKP akan diterbitkan dengan memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar melalui mekanisme pengungkapan tersebut [PP 50 Th 2022, Penjelasan Pasal 8].
  3. Jika hasil pemeriksaan membuktikan masih ada kekurangan pembayaran pajak di luar yang diungkapkan, maka kekurangan tersebut akan ditagih kembali beserta sanksi administrasi sesuai Pasal 13 UU KUP [PMK 15 Th 2025, Lampiran MM, Angka 3].

Strategi dan Mitigasi Risiko (Hubungan dengan SEMA 2/2024)

Dalam lanskap perpajakan modern, transparansi adalah kunci. Pengungkapan ketidakbenaran menjadi sangat strategis jika dikaitkan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024. SEMA tersebut menegaskan bahwa bukti yang diminta oleh pemeriksa namun tidak diberikan saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan dalam sengketa di Pengadilan Pajak [SEMA 2 Tahun 2024, Rumusan Kamar TUN Angka 3].

Artinya, jika Wajib Pajak menyadari adanya data yang "tercecer" atau kesalahan yang belum dilaporkan, lebih baik segera melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran (Pasal 8 ayat 4) dan menyerahkan bukti-buktinya kepada pemeriksa sebelum SPHP terbit. Jika Wajib Pajak diam saja dan berharap bisa "bertarung" di Pengadilan dengan data baru tersebut, SEMA 2/2024 akan menutup peluang tersebut. Pengungkapan ketidakbenaran adalah cara legal untuk memasukkan data yang benar ke dalam proses pemeriksaan dan menghindari penetapan secara jabatan (ex-officio).

Kesimpulan

Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah fasilitas ultimum remedium (obat terakhir) bagi Wajib Pajak yang sedang diperiksa untuk memperbaiki kepatuhannya.

  • Kapan: Sebelum SPHP.
  • Bagaimana: Laporan tertulis (Lampiran MM PMK 15/2025) + Bayar Pokok + Bayar Sanksi Bunga.
  • Manfaat: Menghindari sanksi yang lebih berat dan memastikan data yang benar masuk dalam pertimbangan fiskus, memitigasi risiko pembuktian di pengadilan kelak.

Bagi Wajib Pajak, memahami hak ini sangat krusial. Jangan menunggu hingga SPHP terbit jika Anda tahu ada kesalahan. Segera ungkapkan, bayar, dan selesaikan.

Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  4. SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.
  5. Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025".
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter