Sengketa perpajakan terkait koreksi Peredaran Usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menemukan titik terang hukum, khususnya mengenai legalitas metode pengujian. Putusan Pengadilan Pajak Nomor yang mengabulkan seluruhnya banding CV GC menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa koreksi fiskal harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan metode yang diakui secara yuridis, tidak sekadar analisis perbandingan harga rata-rata yang mengabaikan prinsip business judgement rule. Kasus ini berpusat pada koreksi Pendapatan Usaha sebesar Rp1.740.803.148,00 karena adanya selisih antara harga jual eceran (digunggung) yang tercatat lebih rendah dibandingkan harga jual grosir (e-faktur) untuk produk handphone sejenis. CV GC berargumen bahwa perbedaan harga tersebut adalah praktik bisnis yang wajar, dipengaruhi oleh negosiasi tunai dan insentif pemasok, sementara DJP bersikukuh bahwa disparitas harga yang signifikan mengindikasikan adanya pendapatan yang belum dilaporkan, lantas menggunakan metode perbandingan harga rata-rata DPP PPN sebagai dasar koreksi.
Inti konflik ini bermula dari analisis DJP yang mencoba merekonsiliasi (ekualisasi) Peredaran Usaha PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran. DJP menemukan rata-rata DPP PPN eceran (digunggung) lebih rendah dari rata-rata DPP PPN grosir (e-faktur), padahal secara logika bisnis, penjualan eceran dengan volume kecil seharusnya memiliki harga satuan yang lebih tinggi. DJP lantas menaikkan omzet CV GC hingga menyamai rata-rata harga grosir, merujuk pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, CV GC mengajukan bantahan fundamental, menegaskan bahwa transaksi eceran adalah transaksi tunai yang sensitif terhadap negosiasi dan diskon untuk mempercepat likuiditas (cash flow), berbeda jauh dengan transaksi grosir yang umumnya bersifat tempo (kredit) 21 hari. Selain itu, CV GC mengklaim harga jual eceran dipengaruhi program insentif atau cashback dari supplier yang secara substansial mengurangi harga jual kepada konsumen akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memenangkan CV GC dengan mengabulkan seluruh permohonan banding. Pertimbangan hukum Majelis bersifat tegas dan berfokus pada keabsahan prosedur dan metode yang digunakan oleh DJP. Majelis menyatakan bahwa pengujian perbandingan rata-rata DPP PPN antar faktur yang berbeda karakternya bukan merupakan pengujian langsung karena tidak meneliti kebenaran setiap transaksi secara individual. Lebih lanjut, metode ini juga dinilai tidak termasuk dalam jenis-jenis pengujian tidak langsung yang diatur dalam pedoman pemeriksaan (SE-65/PJ/2013), sehingga Majelis menyimpulkan bahwa koreksi DJP tidak memiliki landasan yuridis. Majelis turut menegaskan bahwa karena CV GC telah menyediakan dokumen akuntansi primer yang memadai (Buku Besar, Rekening Koran), seharusnya DJP menggunakan metode pengujian langsung yang lebih valid dan relevan. Majelis akhirnya menerima dalil CV GC bahwa kebijakan penetapan harga yang wajar dan didukung alasan bisnis adalah dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule.
Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan. Pertama, Putusan ini memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak yang menetapkan strategi harga jual berbeda antara kanal distribusi (eceran vs. grosir) asalkan didasarkan pada alasan bisnis yang logis dan terdokumentasi dengan baik. Kedua, Putusan ini menjadi pengingat kritis bagi DJP bahwa koreksi fiskal harus didukung oleh metode pembuktian yang baku dan diakui secara yuridis, serta tidak boleh mengandalkan asumsi atau analisis rata-rata harga yang dangkal. Kegagalan DJP untuk melakukan uji arus kas atau arus barang padahal dokumen tersedia menjadi poin lemah yang fatal. Pelajaran bagi Wajib Pajak adalah wajib menjaga kualitas dokumentasi akuntansi dan bisnis, terutama terkait insentif harga, diskon, dan perbedaan skema pembayaran, agar dapat membela haknya dalam sengketa. Kasus CV Garden Cell ini secara efektif membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.740.803.148,00 dan mengembalikan Penghasilan Kena Pajak ke posisi awal CV GC, menegaskan kembali bahwa dalam sengketa pembuktian, legalitas dan relevansi metode pengujian yang digunakan oleh otoritas pajak adalah faktor penentu utama.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini