SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pembahasan Akhir dan Pelaporan

Pemeriksaan Ulang Pajak: Membedah Syarat, Prosedur, dan Konsekuensi "Novum" dalam Rezim PMK 15/2025

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 07 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam asas hukum umum, kita mengenal prinsip ne bis in idem, yang artinya seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali untuk perkara yang sama. Dalam konteks perpajakan, prinsip ini diterjemahkan sebagai kepastian hukum: ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah terbit, maka kewajiban pajak untuk tahun/masa tersebut dianggap rampung. Namun, apakah prinsip ini bersifat mutlak? Apakah otoritas pajak dapat membuka kembali "buku lama" yang sudah ditutup?

Jawabannya adalah: Ya, Pemeriksaan Pajak dapat diulang, namun dengan syarat yang sangat ketat dan spesifik. Mekanisme ini secara legal disebut Pemeriksaan Ulang.

Memasuki tahun 2025, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang diselaraskan dengan Coretax System, ketentuan mengenai Pemeriksaan Ulang semakin dipertegas. Artikel ini akan mengupas tuntas anatomi Pemeriksaan Ulang, membedakannya dari pemeriksaan rutin, serta menyoroti risiko sanksi berat yang mengintip Wajib Pajak yang menyembunyikan data.

1. Definisi dan Landasan Hukum Pemeriksaan Ulang

Berdasarkan Pasal 1 angka 41 PMK 15 Tahun 2025, Pemeriksaan Ulang didefinisikan sebagai Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atau SKP PBB dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama.

Artinya, syarat mutlak terjadinya Pemeriksaan Ulang adalah:

  1. Pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
  2. Sudah terbit produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  3. Dilakukan atas jenis pajak dan periode yang sama.

Landasan hukum tertinggi dari tindakan ini adalah Pasal 15 Undang-Undang KUP (SDSN 2023) yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) jika ditemukan data baru (novum).

2. Pemicu Utama: "Novum" dan Pengakuan Sukarela

Pemeriksaan Ulang tidak dapat dilakukan sewenang-wenang hanya karena fiskus ingin "mencari-cari kesalahan lagi". Pasal 25 ayat (1) PMK 15 Tahun 2025 membatasi pemicu Pemeriksaan Ulang hanya pada dua kondisi:

A. Ditemukannya Data Baru (Novum)

Ini adalah pemicu paling umum. Data baru atau data yang semula belum terungkap adalah data yang:

  • Tidak disampaikan oleh Wajib Pajak saat pemeriksaan sebelumnya.
  • Tidak ditemukan oleh pemeriksa saat pemeriksaan sebelumnya (meskipun data tersebut mungkin sudah ada).
  • Baru diketahui keberadaannya setelah SKP terbit.

Contoh konkret: Sebuah perusahaan telah diperiksa untuk PPh Badan Tahun 2023 dan terbit SKP Nihil. Enam bulan kemudian, ditemukan data dari Exchange of Information (EoI) bahwa perusahaan memiliki rekening luar negeri yang menampung omzet ekspor yang tidak dilaporkan. Data rekening inilah yang disebut novum.

B. Keterangan Tertulis Wajib Pajak (Voluntary Disclosure)

Wajib Pajak dapat memicu Pemeriksaan Ulang atas kehendak sendiri. Sesuai Pasal 15 ayat (3) UU KUP, jika Wajib Pajak menyadari ada data yang belum dilaporkan setelah pemeriksaan selesai, ia dapat menyampaikannya secara tertulis kepada DJP.

3. Prosedur dan Kontrol Internal yang Ketat

Berbeda dengan pemeriksaan rutin yang dapat diusulkan oleh KPP, Pemeriksaan Ulang memiliki lapisan persetujuan (kontrol) yang berlapis untuk menjamin keadilan. Mengacu pada SE-15/PJ/2018, prosedur pengusulan meliputi:

  1. Analisis Alasan: Pemeriksa atau Account Representative harus menyusun "Analisis Alasan Pemeriksaan Ulang" yang membuktikan secara valid bahwa data yang ditemukan benar-benar novum.
  2. Pembahasan Komite: Usulan tersebut wajib dibahas oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan. Komite akan meneliti aspek formal dan materiil (validitas data baru).
  3. Instruksi/Persetujuan: Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilaksanakan setelah terbit Instruksi atau Persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Tanpa surat instruksi ini, pemeriksaan ulang tidak sah.

4. Output Hukum: SKPKBT dan Sanksi 100%

Hasil dari Pemeriksaan Ulang memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan pemeriksaan biasa.

A. Jika Terdapat Kurang Bayar (SKPKBT)

Jika novum terbukti mengakibatkan penambahan pajak terutang, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Sanksi Kenaikan 100%: Jumlah kekurangan pajak dalam SKPKBT akan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak [PP 50 Th 2022, Pasal 22].

Pengecualian: Jika Pemeriksaan Ulang terjadi karena Wajib Pajak melapor sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan, sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan.

B. Jika Tidak Ada Tambahan Pajak (LHP Sumir)

Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) PMK 15 Tahun 2025, jika setelah dilakukan Pemeriksaan Ulang ternyata data baru tersebut tidak mengakibatkan tambahan pajak, maka pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.

C. Jika Mengubah Rugi Fiskal

Jika Pemeriksaan Ulang tidak menambah pajak terutang namun mengubah jumlah rugi fiskal (mengurangi kompensasi kerugian), DJP akan menerbitkan Keputusan Mengenai Rugi Fiskal [PMK 15 Th 2025, Pasal 25 ayat 5].

5. Distingsi: Pemeriksaan Ulang vs. Pemeriksaan Ulang (Prosedural)

Perlu dibedakan dengan cermat antara:

  • Pemeriksaan Ulang (Pasal 25): Dasarnya adalah data baru (novum). Produknya adalah SKPKBT dengan sanksi 100%.
  • Pemeriksaan Kembali (Pasal 21): Terjadi karena SKP sebelumnya dibatalkan secara prosedur (misal: tidak ada SPHP). Pemeriksaan dilanjutkan untuk menerbitkan SKP baru, bukan SKPKBT.

6. Strategi Mitigasi bagi Wajib Pajak

  1. Full Disclosure saat Pemeriksaan Pertama: Pastikan seluruh data diserahkan saat pemeriksaan pertama. Data yang sudah diserahkan tidak dapat dikategorikan sebagai novum di masa depan.
  2. Dokumentasi Serah Terima: Simpan dengan rapi Bukti Peminjaman/Penyerahan Dokumen. Ini adalah bukti pertahanan utama untuk menyanggah klaim "data baru".
  3. Manfaatkan Pasal 15(3): Jika Anda menyadari ada data tertinggal, segera laporkan sebelum DJP menemukannya sendiri untuk menghindari sanksi 100%.

Kesimpulan

Pemeriksaan Pajak dapat diulang melalui mekanisme Pemeriksaan Ulang, namun hukum membatasinya hanya pada kondisi ditemukannya data baru (novum). PMK 15 Tahun 2025 mengatur prosedur ini dengan ketat untuk menyeimbangkan antara hak negara mendapatkan pajak yang sebenarnya dengan hak Wajib Pajak atas kepastian hukum. Bagi Wajib Pajak, transparansi sejak awal adalah satu-satunya tameng yang efektif.


Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023 (Pasal 15).
  2. PP Nomor 50 Tahun 2022.
  3. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  4. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
  5. Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax".
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter