Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length

(W.P.(C) 12405/2019 Tanggal 13 Februari 2024)

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kunci Selamat <em>Subsidiary Company</em> dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi <em>Back Office</em> Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip <em>Arms Length</em>

Artikel ini mengulas secara mendalam putusan Pengadilan Pajak India yang membatalkan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan terhadap Progress Rail Locomotive Inc. (PRL Inc.)—sebuah entitas asing—yang diklaim memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE) di India, melalui anak perusahaannya, Progress Rail Innovations Private Limited (PRIPL). Dalam konteks sengketa BUT yang makin kompleks, Pengadilan Tinggi Delhi secara tegas menegaskan kembali batasan yurisdiksi pemajakan antara Source State dan Resident State, khususnya terkait penerapan Pasal 5 India-USA Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA). Permasalahan sentral yang menjadi fokus otoritas pajak adalah mengatribusikan laba (penghasilan) dari penjualan produk impor PRL Inc. kepada Indian Railways ke PE di India, berdasarkan asumsi adanya Fixed Place PE, Service PE, dan Dependent Agent PE (DAPE). Keputusan ini menjadi preseden penting yang melindungi perusahaan multinasional (MNC) dari klaim PE yang agresif, terutama ketika entitas domestik hanya menjalankan fungsi pendukung.

Inti dari konflik ini terletak pada klasifikasi fungsi yang dilakukan oleh PRIPL. Otoritas Pajak India mengklaim bahwa kegiatan PRIPL—seperti dukungan tender, payment follow up, dan warranty support—bukanlah sekadar fungsi pendukung (preparatory or auxiliary) melainkan merupakan "virtual projection" yang menjalankan fungsi integral, sehingga menciptakan Fixed Place PE. Otoritas Pajak India juga berargumen bahwa keterlibatan expatriate senior dari PRL Inc. dalam operasional PRIPL dianggap sebagai pemberian jasa (rendering of service) yang memicu Service PE, sementara aktivitas securing orders (mengamankan pesanan) dianggap memenuhi kriteria DAPE.

Bantahan fundamental PRL Inc. berpegangan pada prinsip Pasal 5(3)(e) DTAA, yaitu pengecualian bagi kegiatan pendukung. PRL Inc. menyajikan bukti bahwa tidak ada ruang fisik di kantor PRIPL yang berada "at the disposal" (di bawah kendali) PRL Inc., dan bisnis inti (manufaktur) dilakukan di AS. Terkait DAPE, PRL Inc. membuktikan bahwa PRIPL tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak dan tidak bekerja "hampir seluruhnya" untuk PRL Inc., yang merupakan kriteria mutlak DAPE. Lebih krusial, PRL Inc. menggarisbawahi bahwa remunerasi PRIPL telah dievaluasi dan disetujui sebagai wajar (arm's length) berdasarkan analisis Transfer Pricing (TP).

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang kokoh dengan menolak ketiga klaim PE secara bertahap. Majelis menguatkan bahwa fungsi PRIPL adalah preparatory or auxiliary dan terlalu jauh (remote) dari realisasi laba penjualan lokomotif. Konsep Service PE ditolak karena adanya kesalahan penerapan Pasal DTAA (mengatur jasa dari induk ke anak, bukan sebaliknya), dan managerial oversight wajar bukan merupakan jasa kena pajak. Penolakan terhadap DAPE didasarkan pada kegagalan Otoritas Pajak India membuktikan adanya kewenangan kontrak formal pada PRIPL.

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan internasional. Putusan ini menegaskan kembali bahwa prinsip arm's length dan kepatuhan TP dapat menjadi lapisan pertahanan terkuat terhadap klaim atribusi laba ke PE. Apabila fungsi pendukung telah diremunerasi penuh secara wajar, tidak ada laba tambahan (residual profits) yang dapat diatribusikan ke PE. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Delhi membatalkan notifikasi reassessment dan memerintahkan pengembalian yurisdiksi perpajakan kepada Assessing Officer yang berwenang, memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pengecualian PE untuk fungsi back office.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter