Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan internal dengan memantau langsung saldo rekening pejabat pajak guna mencegah korupsi. Di sisi lain, otoritas fiskal berhasil membongkar sindikat satu desa yang memproduksi faktur pajak fiktif dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Namun, tantangan ekonomi tahun 2026 kian nyata dengan struktur pajak yang diprediksi semakin membebani daya beli kelas menengah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini memiliki akses penuh untuk memantau saldo tabungan para pejabat pajak mulai dari level eselon III hingga eselon I demi menjaga integritas institusi. Langkah preventif ini dilakukan dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan data perbankan tahunan untuk mendeteksi lonjakan kekayaan yang tidak wajar. Purbaya menegaskan bahwa meskipun hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan saldo yang relatif normal, para pejabat diimbau untuk tidak meremehkan sistem pengawasan berlapis yang kini diterapkan pemerintah. Transparansi internal ini menjadi fondasi krusial sebelum otoritas pajak bergerak menindak kejahatan terorganisir yang merugikan pendapatan negara di luar sana.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengungkap fakta mengejutkan mengenai keberadaan satu desa yang beroperasi secara masif sebagai pabrik pembuat faktur pajak fiktif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa sindikat ini memanipulasi skema pengembalian pendahuluan pajak (advance refund) melalui transaksi semu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp180 miliar. Meskipun basis operasinya terpusat di satu desa terpencil, jaringan pelaku kejahatan ini berhasil diringkus di wilayah Banten, menandakan bahwa praktik ilegal ini merupakan kejahatan lintas wilayah yang sangat terorganisir. Penindakan tegas terhadap mafia pajak ini dilakukan di tengah upaya pemerintah menyeimbangkan neraca keuangan negara yang menghadapi tantangan pelambatan ekonomi global.
Pemerintah memutuskan untuk mengubah struktur target penerimaan pajak tahun 2026 yang dinilai berpotensi memberikan tekanan lebih berat kepada masyarakat kelas menengah. Target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan diturunkan secara signifikan menjadi Rp251,19 triliun akibat melambatnya laju pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada penghasilan pekerja. Sebaliknya, negara justru menaikkan target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi Rp995,28 triliun, sebuah langkah yang menggeser beban pajak dari penghasilan menuju konsumsi. Pergeseran fokus ke pajak konsumsi ini dikhawatirkan bersifat regresif karena akan memukul daya beli masyarakat tanpa memandang tingkat pendapatan mereka.
Kebijakan fiskal yang agresif pada sektor konsumsi dan ketatnya pengawasan internal menuntut adaptasi cepat dari seluruh elemen masyarakat maupun birokrasi. Kelas menengah harus bersiap mengatur ulang strategi keuangan rumah tangga menghadapi potensi kenaikan harga barang, sementara pejabat publik wajib menjaga integritas di tengah sorotan transparansi yang kian tajam.
Pemerintah perlu memastikan bahwa optimalisasi penerimaan negara melalui PPN tidak sampai mematikan daya beli masyarakat yang menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Strategi intensifikasi pajak harus diimbangi dengan stimulus ekonomi riil agar target pembangunan tahun 2026 dapat tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.