Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI

PUT-006379.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 - 15 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 01:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI

Pengadilan Pajak kembali mengukuhkan perannya sebagai penjaga kepastian hukum dalam administrasi perpajakan melalui Putusan Nomor PUT-006379.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025, yang memenangkan gugatan PT TOI atas sengketa penetapan masa manfaat aset berwujud bukan bangunan. Sengketa bermula ketika perusahaan mengajukan permohonan penetapan kelompok masa manfaat untuk aset Floating Processing Unit (FPU) sebagai dasar penyusutan fiskal. Namun, Kanwil DJP Jakarta Pusat menerbitkan Surat Pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan, lalu dengan Keputusan KEP-213/WPJ.06/2024 yang menolak permohonan dimaksud. Kondisi ini mendorong perusahaan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Pajak karena meyakini keputusan tersebut tidak tepat baik secara prosedural maupun substansial.

Dalam pemeriksaan sengketa, Majelis Hakim menelusuri kronologi administratif permohonan dan menemukan bahwa permohonan pertama yang diajukan perusahaan telah diterima secara sah oleh otoritas pajak, namun tidak ditindaklanjuti sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PMK-72/2023. Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa apabila permohonan dinyatakan lengkap, DJP wajib menerbitkan keputusan (persetujuan atau penolakan) paling lambat 10 hari kerja. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa adanya keputusan, permohonan dianggap disetujui dan keputusan persetujuan wajib diterbitkan. Dalam kasus ini, DJP bukan hanya tidak menerbitkan permintaan kelengkapan terlebih dahulu, tetapi juga menerbitkan Keputusan Penolakan setelah tenggat waktu terlampaui, sehingga secara hukum masa manfaat yang dimohonkan wajib dianggap disetujui.

Majelis Hakim menilai tindakan administratif tersebut telah menimbulkan kerugian hak Wajib Pajak dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Atas dasar itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan PT TOI dan membatalkan Keputusan KEP-213/WPJ.06/2024. Melalui putusan ini, perusahaan secara hukum berhak menggunakan masa manfaat aset sesuai permohonannya untuk keperluan penyusutan fiskal.

Putusan ini menghadirkan pesan penting bagi dunia usaha dan praktisi perpajakan bahwa mekanisme administrasi pajak tidak boleh diabaikan. Bukan hanya substansi teknis aset yang menjadi penentu, tetapi juga ketepatan prosedur, waktu, dan dokumentasi. Bagi Wajib Pajak yang mengajukan penetapan kelompok masa manfaat, menyimpan bukti penerimaan dan mencermati tenggat waktu administratif merupakan langkah strategis untuk menjaga hak perpajakan. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat bagi otoritas pajak akan pentingnya konsistensi implementasi PMK-72/2023 agar hubungan fiskus–Wajib Pajak berjalan dengan fair dan profesional.

Dengan lahirnya putusan ini, PT TOI bukan hanya memenangkan sengketa, tetapi turut menghadirkan preseden kuat bahwa keadilan pajak dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan objektif. Bagi Wajib Pajak lainnya, ini adalah sinyal bahwa hak administrasi adalah bagian dari kepatuhan, dan layak diperjuangkan bila terjadi perlakuan yang tidak sesuai ketentuan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter