Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025 - 14 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 29 Nopember 2025 | 21:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini

Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) secara konsisten menjadi batu ujian utama bagi Wajib Pajak multinasional, khususnya terkait pembebanan biaya royalti atas pemanfaatan Harta Tidak Berwujud (Intangible Assets) dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sengketa antara PT DTI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kasus ini, menyoroti kompleksitas pembuktian benefit test dan arm's length rate dalam transaksi lisensi rahasia dagang. Kasus ini menyoroti bagaimana koreksi positif Penghasilan Kena Pajak (PKP) bermula dari ketidaksepakatan DJP terhadap biaya royalti yang dibayarkan oleh PT DTI kepada entitas afiliasi di luar negeri, yang dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada dua isu: substansi dan kuantifikasi. DJP bersikukuh bahwa PT DTI gagal membuktikan adanya manfaat ekonomi yang nyata dari Rahasia Dagang yang dilisensikan, sehingga menganggap biaya tersebut sebagai non-deductible dan merupakan indikasi pengalihan laba. DJP menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menolak seluruh pembebanan biaya. Sebaliknya, PT DETPAK INDONESIA memprotes keras koreksi ini, menegaskan bahwa know-how yang mereka peroleh adalah elemen krusial yang menopang kualitas dan efisiensi produk, dan oleh karena itu, biaya royalti tersebut adalah biaya yang sah untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan. PT DTI menyertakan perjanjian lisensi, laporan teknis, dan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk membuktikan kepatuhan terhadap PKKU.

Dalam penyelesaian sengketa, Majelis Hakim mengambil sikap yang seimbang dan pragmatis. Pertimbangan hukum Majelis dimulai dengan pengujian substansi, di mana ditemukan bahwa bukti yang diajukan PT DTI cukup kuat untuk membuktikan adanya pemanfaatan dan manfaat ekonomis yang riil dari lisensi rahasia dagang. Hal ini menggugurkan argumen DJP yang menolak biaya royalti secara total. Akan tetapi, Majelis tidak berhenti pada substansi; mereka melanjutkan pada pengujian kuantifikasi. Melalui analisis independen atas besaran tarif, Majelis berpendapat bahwa tarif royalti yang dibayarkan PT DTI melebihi batas kewajaran yang seharusnya dibayar oleh pihak independen (arm's length rate).

Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan sebagian permohonan banding memberikan implikasi ganda. Putusan ini menjadi preseden positif yang menegaskan bahwa intangible assets yang memiliki fungsi riil dan memberikan manfaat spesifik dapat dibiayakan. Namun, pada saat yang sama, putusan ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada benefit test tetapi juga melakukan benchmarking tarif yang ketat dan defensif. Implikasi bagi praktik perpajakan adalah penekanan yang semakin besar pada kualitas bukti Transfer Pricing Documentation, khususnya dalam menyajikan data pembanding yang relevan dan terperinci untuk memvalidasi besaran tarif royalti yang dibayar. Kasus ini menunjukkan bahwa risiko sengketa dapat diminimalkan melalui pendekatan proaktif, seperti mengajukan Advance Pricing Agreement (APA), untuk menyepakati tarif royalti di awal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter