Lansekap perpajakan internasional Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112 Tahun 2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang menandai era baru dalam upaya pemerintah untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Salah satu instrumen paling krusial yang diatur secara rinci dalam beleid ini adalah penerapan Principal Purpose Test (PPT) atau Uji Tujuan Utama. PPT berfungsi sebagai gerbang penutup untuk mencegah praktik penyalahgunaan P3B (treaty abuse) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) demi mendapatkan manfaat pajak yang tidak semestinya.
PMK 112 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa penerapan tarif pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak berdasarkan P3B bukanlah hak mutlak yang diberikan secara otomatis. Pasal 2 ayat (4) menetapkan tiga syarat kumulatif bagi WPLN untuk berhak memperoleh manfaat P3B: WPLN bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk (resident) dari negara mitra P3B, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Definisi penyalahgunaan P3B dipertegas dalam Pasal 2 ayat (7) sebagai upaya WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B itu sendiri. Maksud dan tujuan P3B, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (8), adalah untuk mengeliminasi pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali (double non-taxation) atau pengurangan pajak melalui penghindaran pajak, termasuk melalui skema treaty shopping.
Dalam konteks inilah PPT hadir sebagai instrumen anti-penghindaran pajak yang bersifat umum (General Anti-Avoidance Rule). Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf f, PPT dikategorikan sebagai salah satu ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan P3B yang pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan dalam P3B itu sendiri. Artinya, PPT diterapkan untuk memastikan bahwa fasilitas P3B hanya dinikmati oleh entitas yang melakukan kegiatan ekonomi yang substansial dan wajar, bukan semata-mata untuk tujuan pajak.
Inti pengaturan mengenai PPT terdapat dalam Pasal 28 PMK 112 Tahun 2025. Pasal 28 ayat (1) mendefinisikan PPT sebagai ketentuan yang mengatur bahwa manfaat P3B tidak akan diberikan apabila "tujuan utama atau salah satu tujuan utama" dari suatu transaksi atau pengaturan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Frasa "salah satu tujuan utama" (one of the principal purposes) menjadi kunci penting. Hal ini menurunkan ambang batas pembuktian bagi otoritas pajak. Otoritas tidak perlu membuktikan bahwa pajak adalah satu-satunya alasan transaksi dilakukan; cukup membuktikan bahwa mendapatkan manfaat pajak adalah salah satu tujuan dominan dari skema tersebut.
Untuk menentukan apakah suatu transaksi gagal dalam uji PPT, Pasal 28 ayat (3) memberikan panduan komprehensif berupa sepuluh faktor analisis yang harus dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Analisis ini tidak bersifat parsial, melainkan melihat keseluruhan fakta dan keadaan (reasonable to conclude having regard to all relevant facts and circumstances). Kesepuluh faktor tersebut meliputi:
Untuk memberikan kejelasan penerapan, Lampiran PMK 112 Tahun 2025 memberikan "Contoh 6" yang mengilustrasikan penerapan PPT dalam kasus manipulasi kepemilikan saham demi mendapatkan tarif pemotongan dividen yang lebih rendah.
Dalam contoh tersebut, digambarkan sebuah entitas bernama G Ltd. dari Negara X yang memiliki 20% saham di PT I (Wajib Pajak Indonesia). P3B Indonesia-Negara X memberikan tarif pajak dividen khusus sebesar 5% jika kepemilikan saham minimal 25%. Jika di bawah itu, tarifnya 15%. PT I mengumumkan pembagian dividen pada tanggal 31 Maret. Secara mencurigakan, pada tanggal 25 Maret (enam hari sebelum pembagian), G Ltd. menambah sahamnya menjadi 25%. Kemudian, segera setelah dividen diterima, pada tanggal 10 April, G Ltd. menjual kembali 5% saham tersebut sehingga kepemilikannya kembali menjadi 20%.
Berdasarkan analisis fakta tersebut, "wajar untuk disimpulkan" (reasonable to conclude) bahwa tujuan utama pengaturan tersebut adalah memperoleh manfaat P3B. Konsekuensinya, manfaat tarif 5% ditolak, dan PT I wajib memotong pajak dengan tarif 15% sesuai ketentuan P3B untuk kepemilikan portofolio biasa, atau bahkan tarif normal 20% jika dianggap tidak berhak sama sekali.
Pemberlakuan PMK 112 Tahun 2025 memberikan wewenang yang kuat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan WPLN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang menguji apakah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak telah sesuai atau apakah terjadi penyalahgunaan.
Jika WPLN terbukti gagal dalam tes PPT, maka sesuai Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 28 ayat (3), manfaat P3B akan ditolak. Artinya, pemajakan akan kembali merujuk pada ketentuan domestik (UU PPh dengan tarif 20%) atau ketentuan P3B yang lebih tinggi yang seharusnya berlaku tanpa adanya skema penghindaran tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 menegaskan bahwa Indonesia sangat serius dalam memerangi praktik penghindaran pajak lintas batas. Principal Purpose Test bukan lagi sekadar wacana teoritis dalam instrumen multilateral (MLI), tetapi telah tertanam kuat dalam hukum domestik Indonesia dengan kriteria operasional yang jelas. Bagi pelaku usaha lintas negara, hal ini menuntut adanya justifikasi komersial yang kuat (business purpose) dalam setiap struktur transaksi dan pengaturan korporasi. Era di mana skema pajak agresif dapat berlindung di balik formalitas dokumen P3B telah berakhir; kini, substansi ekonomi dan tujuan transaksi menjadi parameter utama dalam menentukan hak pemajakan.