Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak

PUT-001840.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 2 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan tahapan final dari rangkaian proses pemeriksaan yang sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur formal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PMK 17/PMK.03/2013. Setiap langkah dalam pemeriksaan, mulai dari penyampaian SPHP hingga penandatanganan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), harus dilakukan secara cermat dan sesuai standar administrasi, karena penyimpangan sekecil apa pun dapat berimplikasi pada batalnya hasil pemeriksaan. Sengketa antara PT KSP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi contoh konkret bagaimana ketidaktelitian administrasi, khususnya terkait penetapan tanggal dokumen pembahasan, dapat berujung pada pembatalan SKP oleh pengadilan.

Inti sengketa berfokus pada penetapan tanggal Risalah Pembahasan yang digunakan sebagai dasar perhitungan jangka waktu tiga hari kerja bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pembahasan Quality Assurance (QA). DJP bersikukuh bahwa proses PAHP telah selesai secara substansi pada 8 Januari 2025. Dengan demikian, DJP menilai permohonan QA yang diajukan PT KSP pada 13 Januari 2025 sudah lewat waktu. Sebaliknya, PT KSP menyajikan bukti kuat bahwa penandatanganan faktual oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman baru dilakukan pada 9 Januari 2025. Bukti tersebut berupa percakapan WhatsApp dengan Pemeriksa yang menunjukkan bahwa softcopy risalah baru dikirim pada 9 Januari 2025 pukul 09.25, serta pengakuan Pemeriksa dalam rekaman pertemuan pada 21 Januari 2025 yang menegaskan bahwa Kepala KPP menandatangani dokumen pada tanggal tersebut. Dengan demikian, PT KSP berpendapat bahwa batas waktu pengajuan QA jatuh pada 13 Januari 2025 (menghitung hari kerja setelah akhir pekan), sehingga permohonannya masih tepat waktu.

Perbedaan tanggal ini bukan sekadar administrasi teknis, tetapi menjadi persoalan fundamental karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya penolakan QA oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Jika penolakan QA dilakukan berdasarkan tanggal yang tidak sesuai fakta, maka proses PAHP secara hukum belum dapat dianggap selesai. PT KSP menegaskan bahwa DJP telah menghilangkan hak prosedural Wajib Pajak dengan secara prematur menolak permohonan QA dan tetap menerbitkan SKPN PPN Masa Desember 2023 pada 24 Januari 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah menilai bukti dari kedua pihak, menemukan bahwa penetapan tanggal 8 Januari 2025 tidak didukung dokumen otentik dan justru bertentangan dengan bukti-bukti yang diajukan Penggugat. Majelis menyimpulkan bahwa penggunaan tanggal yang tidak akurat tersebut telah mengakibatkan perhitungan jangka waktu QA menjadi keliru. Akibatnya, penolakan QA yang dilakukan DJP merupakan tindakan yang tidak cermat dan bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Karena QA ditolak secara tidak sah, proses PAHP belum dapat dianggap selesai, sehingga penerbitan SKPN PPN pada 24 Januari 2025 dinilai dilakukan sebelum seluruh prosedur pemeriksaan terpenuhi. Majelis menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yang menyatakan bahwa SKP yang diterbitkan tidak sesuai prosedur harus dibatalkan.

 

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak. Keberhasilan PT KSP membatalkan SKPN PPN menunjukkan bahwa jika administrasi pajak gagal memenuhi standar prosedur yang cermat dan akuntabel, Wajib Pajak memiliki mekanisme hukum yang efektif, yaitu gugatan, untuk menegakkan haknya dan membatalkan produk hukum pajak yang cacat formal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter