Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025 - 22 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah

Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, mensyaratkan bahwa pekerjaan tersebut harus menghasilkan bangunan yang secara substansi menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya. Sengketa antara PT GTI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak dengan putusan ini menjadi preseden penting yang secara definitif membatasi ruang lingkup PPh Final Jasa Konstruksi, khususnya pada sektor industri maritim dan lepas pantai.

Konflik inti dalam kasus ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final sebesar Rp152.241.327.630,00 oleh DJP, yang diyakini berasal dari jasa pembuatan jack up rig. DJP berargumen bahwa rig tersebut merupakan konstruksi teknik yang melekat secara tetap di perairan saat beroperasi, sehingga wajib dikenai PPh Final Jasa Konstruksi. Argumentasi ini didasarkan pada interpretasi ekstensif terhadap regulasi PBB dan klasifikasi BPS. Namun, PT GTI, membantah keras, menegaskan bahwa nilai koreksi tersebut merupakan nilai barang konsinyasi milik pelanggan (material) yang diekspor kembali dan bukan penghasilan jasa. Lebih lanjut, secara yuridis, PT GTI menjelaskan bahwa jack up rig adalah platform mengapung yang dapat dipindah-pindahkan (aset bergerak), dan peletakan kakinya hanya bersifat temporer untuk stabilitas, tidak memenuhi syarat "menyatu dengan tanah" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya secara komprehensif mendukung bantahan PT GTI pada kedua aspek sengketa. Pada aspek pembuktian nilai, Majelis menilai DJP gagal membuktikan bahwa nilai ekspor di Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah DPP jasa PT GTI, serta menemukan adanya ketidakkonsistenan data koreksi dengan laporan PPh Badan PT GTI. Pada aspek kualifikasi jasa, Majelis secara tegas menolak argumen DJP dengan menyatakan bahwa jack up rig tidak dapat dikategorikan sebagai bangunan yang menyatu dengan tanah. Karena unsur yuridis fundamental ini tidak terpenuhi, jasa pembuatan rig tersebut otomatis dikeluarkan dari ruang lingkup objek PPh Final Jasa Konstruksi.

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor manufaktur maritim dan energi. Keputusan Majelis menegaskan bahwa substance over form harus ditegakkan, di mana karakteristik teknis aset (berpindah-pindah vs. permanen) menentukan kualifikasi pajaknya. Dampaknya, putusan ini menciptakan preseden yang mengarahkan DJP untuk lebih berhati-hati dalam menafsirkan regulasi PPh Final Jasa Konstruksi, terutama dengan mengaitkannya pada regulasi sektoral yang mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan Pekerjaan Konstruksi. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi yang memisahkan secara jelas antara penghasilan jasa dengan nilai barang konsinyasi untuk menghindari sengketa yang timbul dari data eksternal bea cukai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter