Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, mensyaratkan bahwa pekerjaan tersebut harus menghasilkan bangunan yang secara substansi menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya. Sengketa antara PT GTI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak dengan putusan ini menjadi preseden penting yang secara definitif membatasi ruang lingkup PPh Final Jasa Konstruksi, khususnya pada sektor industri maritim dan lepas pantai.
Konflik inti dalam kasus ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final sebesar Rp152.241.327.630,00 oleh DJP, yang diyakini berasal dari jasa pembuatan jack up rig. DJP berargumen bahwa rig tersebut merupakan konstruksi teknik yang melekat secara tetap di perairan saat beroperasi, sehingga wajib dikenai PPh Final Jasa Konstruksi. Argumentasi ini didasarkan pada interpretasi ekstensif terhadap regulasi PBB dan klasifikasi BPS. Namun, PT GTI, membantah keras, menegaskan bahwa nilai koreksi tersebut merupakan nilai barang konsinyasi milik pelanggan (material) yang diekspor kembali dan bukan penghasilan jasa. Lebih lanjut, secara yuridis, PT GTI menjelaskan bahwa jack up rig adalah platform mengapung yang dapat dipindah-pindahkan (aset bergerak), dan peletakan kakinya hanya bersifat temporer untuk stabilitas, tidak memenuhi syarat "menyatu dengan tanah" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya secara komprehensif mendukung bantahan PT GTI pada kedua aspek sengketa. Pada aspek pembuktian nilai, Majelis menilai DJP gagal membuktikan bahwa nilai ekspor di Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah DPP jasa PT GTI, serta menemukan adanya ketidakkonsistenan data koreksi dengan laporan PPh Badan PT GTI. Pada aspek kualifikasi jasa, Majelis secara tegas menolak argumen DJP dengan menyatakan bahwa jack up rig tidak dapat dikategorikan sebagai bangunan yang menyatu dengan tanah. Karena unsur yuridis fundamental ini tidak terpenuhi, jasa pembuatan rig tersebut otomatis dikeluarkan dari ruang lingkup objek PPh Final Jasa Konstruksi.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor manufaktur maritim dan energi. Keputusan Majelis menegaskan bahwa substance over form harus ditegakkan, di mana karakteristik teknis aset (berpindah-pindah vs. permanen) menentukan kualifikasi pajaknya. Dampaknya, putusan ini menciptakan preseden yang mengarahkan DJP untuk lebih berhati-hati dalam menafsirkan regulasi PPh Final Jasa Konstruksi, terutama dengan mengaitkannya pada regulasi sektoral yang mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan Pekerjaan Konstruksi. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi yang memisahkan secara jelas antara penghasilan jasa dengan nilai barang konsinyasi untuk menghindari sengketa yang timbul dari data eksternal bea cukai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini