Kisah ini bermula dari sengketa pajak yang dialami oleh PT PGL, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Layaknya sebuah kapal yang membawa muatan penting, PGL harus berlayar di tengah gelombang koreksi pajak dari otoritas, yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau Pengadilan Pajak.
Pada Masa Pajak Desember 2021, PGL menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menemukan adanya selisih yang belum dilaporkan oleh PGL sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23, sehingga PGL dianggap kurang bayar sebesar Rp9.900.561,00, ditambah sanksi bunga, dengan total kewajiban mencapai Rp12.862.809,00.
Selisih koreksi DPP PPh Pasal 23 yang menjadi akar masalah ini mencapai Rp100.409.095,00. Koreksi ini terbagi menjadi dua pos utama:
PGL segera mengajukan keberatan, namun ditolak oleh DJP. Tak gentar, PGL melayangkan banding ke Pengadilan Pajak.
Di hadapan Majelis Hakim, PGL menyajikan argumentasi yang menantang dua pos koreksi tersebut.
1. Misi Bunga Pinjaman: PT ADT Finance
Koreksi terbesar, yaitu Biaya Bunga, berasal dari pembayaran yang dilakukan PGL kepada PT ADT Finance. PGL menjelaskan bahwa pembayaran ini adalah bunga yang timbul dari Perjanjian Modal Kerja dengan Cara Pembiayaan Anjak Piutang (Factoring).
Argumentasi PGL: PT ADT Finance adalah perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf h Undang-Undang PPh, penghasilan berupa bunga yang dibayarkan kepada badan usaha jasa keuangan (perusahaan pembiayaan) yang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
2. Jasa Lainnya: Urusan Kapal dan PPh Final
Untuk koreksi Jasa Lainnya, PGL menegaskan bahwa biaya ini terkait dengan jasa pelayaran yang mereka gunakan dari berbagai vendor.
Argumentasi PGL: Jasa pelayaran, menurut ketentuan perpajakan, termasuk dalam objek PPh Pasal 15 , yang merupakan Norma Penghitungan Khusus dan bersifat final. Dengan demikian, PPh Pasal 15 ini secara eksplisit dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23. Vendor pelayaran tersebut juga menyetor sendiri PPh-nya.
Meskipun DJP mempertahankan koreksi (sebagian besar karena PGL dinilai kurang kooperatif saat proses keberatan dan uji bukti awal), Majelis Hakim Pengadilan Pajak melihat substansi permasalahan:
1. Menang Atas Bunga Anjak Piutang
Majelis Hakim menguatkan dalil PGL. PT ADT Finance memang memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, pembayaran bunga sebesar Rp60.710.602,00 kepada perusahaan tersebut tidak wajib dipotong PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU PPh.
2. Menang Atas Jasa Pelayaran
Hakim juga sepakat dengan PGL bahwa jasa pelayaran bukanlah objek PPh Pasal 23. Karena jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 15 yang bersifat final, ia dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi Jasa Lainnya sebesar Rp39.698.493,00 juga dibatalkan.
Putusan ini menegaskan pentingnya memahami pengecualian dalam PPh Pasal 23, terutama terkait jasa keuangan (perusahaan pembiayaan) dan jasa yang sudah dikenakan PPh Final (seperti jasa pelayaran/pengangkutan yang diatur PPh Pasal 15). Bagi PGL, kapal telah berlabuh dengan aman, membawa hasil pajak yang nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini