Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus'

PUT-006687.27/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 - 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting - Dandy Adams
Minggu, 04 Januari 2026 | 23:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus'

Di dunia bisnis logistik, setiap rupiah yang keluar untuk biaya pengiriman harus dihitung dengan cermat. Namun, bagi PT PGL, pengeluaran untuk jasa pelayaran tiba-tiba berubah menjadi sengketa panas dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini bukan sekadar angka-angka di laporan keuangan, melainkan pertarungan definisi tentang bagaimana sebuah jasa pelayaran harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 15.

Cerita ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh DJP. DJP melakukan koreksi besar pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 sebesar Rp12.100.079.700,00.

Terbanding (DJP) menemukan data di akun Biaya Pelayaran (No. Akun 510-30) dalam pembukuan PGL. Menurut DJP, PGL sebagai pihak yang membayar jasa pelayaran kepada perusahaan pelayaran dalam negeri, seharusnya wajib memotong/memungut PPh Final Pasal 15 atas transaksi tersebut. Karena PGL tidak melakukannya, DJP menetapkan pajak terutang dan sanksi yang totalnya mencapai Rp183,5 Juta.

PGL, yang merasa tidak melakukan kesalahan, segera mengajukan keberatan. Bisnis utama PGL adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), alias freight forwarder. Tugas PGL adalah menjadi perantara yang mengurus pengiriman barang dari A ke B, termasuk mencari vendor pelayaran atau trucking.

PGL berargumen bahwa koreksi DJP tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi. PGL memiliki dua poin utama yang menjadi kunci sengketa:

  1. Pajak Sudah Dibayar (Setor Sendiri): PGL mengklaim bahwa kewajiban PPh Final Pasal 15 telah dipenuhi oleh Perusahaan Pelayaran (vendor) itu sendiri melalui mekanisme setor sendiri.
  2. Sifat Transaksi: PGL dengan tegas menyatakan bahwa mereka TIDAK melakukan charter atau penyewaan kapal kepada perusahaan pelayaran. Sebaliknya, mereka hanya menggunakan secara umum sebagian ruangan kapal (membeli space angkutan barang umum), dan sifat transaksinya adalah jual-putus (tidak ada perikatan).

Pengadilan Pajak turun tangan untuk menilai sengketa ini, yang disebut sebagai sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Setelah meneliti bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Hakim memfokuskan pada aturan PPh Final Pasal 15 untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (berdasarkan KMK-416/1996 jo. SE-29/1996).

Majelis menemukan perbedaan krusial dalam mekanisme pelunasan PPh Pasal 15:

  1. Jika ada perjanjian charter (sewa), maka pihak yang membayar/menyewa (Pemohon Banding/PGL) wajib memotong PPh Final Pasal 15.
  2. Jika penghasilan diperoleh SELAIN dari perjanjian charter (seperti transaksi jual-putus), maka Perusahaan Pelayaran (vendor) wajib menyetor sendiri PPh Final Pasal 15 yang terutang.

Karena fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa transaksi PGL dengan vendor pelayaran bukanlah charter melainkan jual-putus , Majelis Hakim berpendapat bahwa yang wajib menyetor PPh Final Pasal 15 adalah vendor perusahaan pelayaran itu sendiri.

Berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Hakim , koreksi DJP atas DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp12.100.079.700,00 tidak dapat dipertahankan karena PGL tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan atas transaksi tersebut.

Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), pemanfaatan jasa pelayaran tidak otomatis dianggap sebagai charter atau sewa kapal. Jika transaksi yang terjadi adalah pembelian ruang angkut (space charter atau jual-putus) dan bukan sewa kapal secara keseluruhan, maka kewajiban PPh Final Pasal 15 beralih dari pihak pengguna jasa (PGL) ke pihak penyedia jasa (Perusahaan Pelayaran) untuk disetor sendiri.

Putusan ini menjadi panduan penting bagi perusahaan logistik lainnya untuk memastikan bahwa identifikasi sifat transaksi mereka dengan perusahaan pelayaran sudah benar agar terhindar dari sengketa pemotongan/pemungutan PPh Final Pasal 15.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter