Hati-hati! Gagal Pisahkan Jasa dan Barang, Koreksi PPh 23 Miliar Rupiah Ditegaskan, Hanya Sebagian Kecil Dikabulkan Pengadilan Pajak

PUT-011389.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 Tanggal 30 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 12 Januari 2026 | 22:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Gagal Pisahkan Jasa dan Barang, Koreksi PPh 23 Miliar Rupiah Ditegaskan, Hanya Sebagian Kecil Dikabulkan Pengadilan Pajak

Putusan ini menjadi penanda krusial mengenai sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang bersumber dari ekualisasi data faktur pajak pertambahan nilai (PPN) Jasa Kena Pajak (JKP) lawan transaksi. Dalam kasus yang melibatkan PT AALI ini, otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 sebesar puluhan miliar rupiah atas Masa Pajak Desember 2015, dengan argumen bahwa terdapat selisih besar antara objek yang dilaporkan PT AALI dengan total nilai Jasa Kena Pajak yang diterima dari pihak ketiga. Sengketa ini menyoroti kompleksitas pembuktian substansi transaksi di mana PT AALI gagal memenuhi kewajiban pemotongan pajak.

Inti konflik dalam kasus ini berakar pada perbedaan fundamental dalam cakupan objek pajak. DJP bersikeras bahwa nilai PPN JKP yang tercantum dalam faktur pajak masukan wajib seluruhnya dianggap sebagai imbalan atas jasa yang terutang PPh Pasal 23, kecuali dibuktikan sebaliknya. Ketiadaan bukti potong dan ketidakmampuan PT AALI menyediakan dokumentasi transaksi secara lengkap (kontrak, invoice terperinci) pada tahap pemeriksaan/keberatan menjadi dasar utama dikukuhkannya koreksi. Sementara itu, PT AALI membantah dengan argumen bahwa total nilai PPN JKP mencakup pembelian barang/material yang bukan objek PPh Pasal 23, serta pembayaran sewa yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Bagi PT AALI, ekualisasi dua jenis pajak dengan objek yang berbeda ini secara inheren menghasilkan distorsi koreksi yang tidak tepat.

Majelis Hakim mengakui bahwa metode ekualisasi yang dilakukan DJP merupakan bukti permulaan yang kuat, terutama karena PT AALI tidak proaktif dalam penyerahan dokumen. Namun, peran Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang menguji materi sengketa menjadi penentu. Berdasarkan bukti tambahan yang diajukan PT AALI di persidangan, Majelis berhasil mengidentifikasi adanya sebagian nilai koreksi yang secara tegas merupakan transaksi yang dikecualikan dari PPh Pasal 23. Nilai ini mencakup elemen PPh Final (sewa) dan pembelian barang. Dengan mempertimbangkan prinsip substance over form, Majelis menggunakan kewenangan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding, membatalkan koreksi senilai transaksi non-objek PPh 23 yang berhasil dibuktikan, dan mengukuhkan sisa koreksi.

Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan Wajib Pajak sangat jelas, yaitu dokumentasi adalah kunci. Putusan ini menegaskan bahwa bantahan teoretis atas ketidaksesuaian objek PPh 23 dan PPN JKP tidak cukup. Wajib Pajak harus secara sistematis memisahkan nilai jasa, barang, dan sewa dalam setiap dokumen kontrak, invoice, dan pembukuan mereka. Kegagalan memisahkan nilai barang/material dari jasa berpotensi menyebabkan seluruh nilai transaksi dikoreksi PPh Pasal 23. Selain itu, putusan ini kembali mengingatkan bahwa sengketa formal terkait prosedur penerbitan SKP harus ditempuh melalui jalur Gugatan, bukan Banding (sesuai Presumptio Iustea Causa), sehingga Wajib Pajak harus memilih upaya hukum yang tepat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kepatuhan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang benar sebagai mitigasi risiko koreksi PPh Pasal 23.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter