Putusan ini menjadi penanda krusial mengenai sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang bersumber dari ekualisasi data faktur pajak pertambahan nilai (PPN) Jasa Kena Pajak (JKP) lawan transaksi. Dalam kasus yang melibatkan PT AALI ini, otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 sebesar puluhan miliar rupiah atas Masa Pajak Desember 2015, dengan argumen bahwa terdapat selisih besar antara objek yang dilaporkan PT AALI dengan total nilai Jasa Kena Pajak yang diterima dari pihak ketiga. Sengketa ini menyoroti kompleksitas pembuktian substansi transaksi di mana PT AALI gagal memenuhi kewajiban pemotongan pajak.
Inti konflik dalam kasus ini berakar pada perbedaan fundamental dalam cakupan objek pajak. DJP bersikeras bahwa nilai PPN JKP yang tercantum dalam faktur pajak masukan wajib seluruhnya dianggap sebagai imbalan atas jasa yang terutang PPh Pasal 23, kecuali dibuktikan sebaliknya. Ketiadaan bukti potong dan ketidakmampuan PT AALI menyediakan dokumentasi transaksi secara lengkap (kontrak, invoice terperinci) pada tahap pemeriksaan/keberatan menjadi dasar utama dikukuhkannya koreksi. Sementara itu, PT AALI membantah dengan argumen bahwa total nilai PPN JKP mencakup pembelian barang/material yang bukan objek PPh Pasal 23, serta pembayaran sewa yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Bagi PT AALI, ekualisasi dua jenis pajak dengan objek yang berbeda ini secara inheren menghasilkan distorsi koreksi yang tidak tepat.
Majelis Hakim mengakui bahwa metode ekualisasi yang dilakukan DJP merupakan bukti permulaan yang kuat, terutama karena PT AALI tidak proaktif dalam penyerahan dokumen. Namun, peran Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang menguji materi sengketa menjadi penentu. Berdasarkan bukti tambahan yang diajukan PT AALI di persidangan, Majelis berhasil mengidentifikasi adanya sebagian nilai koreksi yang secara tegas merupakan transaksi yang dikecualikan dari PPh Pasal 23. Nilai ini mencakup elemen PPh Final (sewa) dan pembelian barang. Dengan mempertimbangkan prinsip substance over form, Majelis menggunakan kewenangan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding, membatalkan koreksi senilai transaksi non-objek PPh 23 yang berhasil dibuktikan, dan mengukuhkan sisa koreksi.
Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan Wajib Pajak sangat jelas, yaitu dokumentasi adalah kunci. Putusan ini menegaskan bahwa bantahan teoretis atas ketidaksesuaian objek PPh 23 dan PPN JKP tidak cukup. Wajib Pajak harus secara sistematis memisahkan nilai jasa, barang, dan sewa dalam setiap dokumen kontrak, invoice, dan pembukuan mereka. Kegagalan memisahkan nilai barang/material dari jasa berpotensi menyebabkan seluruh nilai transaksi dikoreksi PPh Pasal 23. Selain itu, putusan ini kembali mengingatkan bahwa sengketa formal terkait prosedur penerbitan SKP harus ditempuh melalui jalur Gugatan, bukan Banding (sesuai Presumptio Iustea Causa), sehingga Wajib Pajak harus memilih upaya hukum yang tepat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kepatuhan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang benar sebagai mitigasi risiko koreksi PPh Pasal 23.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini