Terbantahkan! Valuasi Bisnis DJP Gagal Mengoreksi PPh Badan Ratusan Miliar dalam Kasus Debt to Equity Swap PT SP

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terbantahkan! Valuasi Bisnis DJP Gagal Mengoreksi PPh Badan Ratusan Miliar dalam Kasus <i>Debt to Equity Swap</i> PT SP

Putusan ini memberikan kejelasan krusial mengenai batas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan definisi keuntungan pembebasan utang dalam kasus konversi utang menjadi modal saham (Debt to Equity Swap/DES). PT SP berhasil membuktikan bahwa aksi korporasi restrukturisasi modal ini tidak menciptakan objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp390.871.389.030,00 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibatalkan seluruhnya. Inti dari sengketa ini adalah perbedaan interpretasi mendasar apakah DES termasuk transaksi yang harus dinilai berdasarkan harga pasar wajar atau hanya perubahan struktur neraca yang menggunakan nilai nominal yang disepakati secara legal.

Konflik bermula ketika DJP, dengan menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh (UU PPh), mengklaim bahwa DES antara PT SP dan pihak afiliasinya tidak wajar. DJP berargumen bahwa nilai utang yang dikonversi lebih tinggi dari nilai pasar wajar saham PT SP yang telah dinilai melalui metode Business Valuation. Selisih nilai positif inilah yang diinterpretasikan oleh DJP sebagai keuntungan dari pembebasan utang, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. Berdasarkan hasil penilaian yang menghasilkan nilai saham yang sangat rendah, DJP menambahkan penghasilan kena pajak PT SP sebesar ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, PT SP secara konsisten membantah bahwa DES adalah pembebasan utang atau tukar-menukar harta. PT SP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni perpindahan akun dari liabilitas ke ekuitas, di mana utang dilunasi dengan penerbitan saham baru seharga nilai nominal. Dengan tidak adanya penambahan kemampuan ekonomis yang nyata dan tidak adanya selisih yang dipandang sebagai agio/disagio saham pada saat setoran modal, maka tidak ada objek PPh. PT SP menolak hasil Business Valuation DJP, menekankan bahwa nilai nominal saham yang disetor sesuai Akta Notaris adalah nilai yang mengikat dan sah.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya secara tegas memihak kepada PT SP. Pertimbangan hukum Majelis menitikberatkan pada substansi transaksi dan legalitas korporasi. Hakim menyatakan bahwa DES adalah restrukturisasi internal yang tidak memenuhi kriteria keuntungan pembebasan utang. Yang paling krusial, Majelis menilai bahwa DJP gagal memberikan dasar hukum yang kuat untuk memaksakan nilai wajar hasil Business Valuation sebagai basis koreksi, terutama ketika nilai nominal yang digunakan sudah sesuai dengan perjanjian legal. Pembatalan koreksi utama ini secara otomatis menggugurkan koreksi konsekuensial atas Kompensasi Kerugian Masa Lalu PT SP.

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang dengan pihak afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua transaksi afiliasi harus tunduk pada uji PKKU jika transaksi tersebut tidak melibatkan transfer barang, jasa, atau aset, melainkan hanya mengubah struktur neraca. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa nilai nominal yang diakui secara legal dalam akta pendirian dapat dipertahankan sebagai dasar transaksi DES, membatasi ruang lingkup DJP untuk menggunakan penilaian bisnis sepihak sebagai basis koreksi PPh Badan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-013097.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 - 13 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter