Putusan ini memberikan kejelasan krusial mengenai batas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan definisi keuntungan pembebasan utang dalam kasus konversi utang menjadi modal saham (Debt to Equity Swap/DES). PT SP berhasil membuktikan bahwa aksi korporasi restrukturisasi modal ini tidak menciptakan objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp390.871.389.030,00 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibatalkan seluruhnya. Inti dari sengketa ini adalah perbedaan interpretasi mendasar apakah DES termasuk transaksi yang harus dinilai berdasarkan harga pasar wajar atau hanya perubahan struktur neraca yang menggunakan nilai nominal yang disepakati secara legal.
Konflik bermula ketika DJP, dengan menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh (UU PPh), mengklaim bahwa DES antara PT SP dan pihak afiliasinya tidak wajar. DJP berargumen bahwa nilai utang yang dikonversi lebih tinggi dari nilai pasar wajar saham PT SP yang telah dinilai melalui metode Business Valuation. Selisih nilai positif inilah yang diinterpretasikan oleh DJP sebagai keuntungan dari pembebasan utang, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. Berdasarkan hasil penilaian yang menghasilkan nilai saham yang sangat rendah, DJP menambahkan penghasilan kena pajak PT SP sebesar ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, PT SP secara konsisten membantah bahwa DES adalah pembebasan utang atau tukar-menukar harta. PT SP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni perpindahan akun dari liabilitas ke ekuitas, di mana utang dilunasi dengan penerbitan saham baru seharga nilai nominal. Dengan tidak adanya penambahan kemampuan ekonomis yang nyata dan tidak adanya selisih yang dipandang sebagai agio/disagio saham pada saat setoran modal, maka tidak ada objek PPh. PT SP menolak hasil Business Valuation DJP, menekankan bahwa nilai nominal saham yang disetor sesuai Akta Notaris adalah nilai yang mengikat dan sah.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya secara tegas memihak kepada PT SP. Pertimbangan hukum Majelis menitikberatkan pada substansi transaksi dan legalitas korporasi. Hakim menyatakan bahwa DES adalah restrukturisasi internal yang tidak memenuhi kriteria keuntungan pembebasan utang. Yang paling krusial, Majelis menilai bahwa DJP gagal memberikan dasar hukum yang kuat untuk memaksakan nilai wajar hasil Business Valuation sebagai basis koreksi, terutama ketika nilai nominal yang digunakan sudah sesuai dengan perjanjian legal. Pembatalan koreksi utama ini secara otomatis menggugurkan koreksi konsekuensial atas Kompensasi Kerugian Masa Lalu PT SP.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang dengan pihak afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua transaksi afiliasi harus tunduk pada uji PKKU jika transaksi tersebut tidak melibatkan transfer barang, jasa, atau aset, melainkan hanya mengubah struktur neraca. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa nilai nominal yang diakui secara legal dalam akta pendirian dapat dipertahankan sebagai dasar transaksi DES, membatasi ruang lingkup DJP untuk menggunakan penilaian bisnis sepihak sebagai basis koreksi PPh Badan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini