Dalam era transparansi pajak global, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperbarui ketentuan perpajakan internasionalnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112 Tahun 2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Peraturan ini, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, menandai pergeseran fundamental dari pendekatan yang bersifat administratif menuju pendekatan yang berbasis substansi ekonomi.
Fokus utama dari regulasi ini bukan sekadar pada tata cara pemberian manfaat pajak, melainkan pada penguatan benteng pertahanan basis pajak nasional melalui kriteria anti-penyalahgunaan (anti-abuse) yang ketat. Pasal 2 ayat (4) PMK 112 Tahun 2025 menegaskan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) hanya berhak memperoleh manfaat P3B jika memenuhi tiga syarat kumulatif: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Definisi penyalahgunaan P3B sendiri dirumuskan sebagai upaya untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B, yaitu mengeliminasi pajak berganda tanpa menciptakan peluang double non-taxation.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci enam pilar utama kriteria anti-penyalahgunaan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 112 Tahun 2025, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menolak manfaat P3B jika WPLN gagal memenuhi standar substansi yang ditetapkan.
Konsep Beneficial Owner (BO) merupakan garda terdepan dalam mencegah praktik treaty shopping. Pasal 19 PMK 112 Tahun 2025 memperketat definisi BO dengan kriteria yang lebih granular. WPLN dianggap sebagai BO hanya jika mereka bukan bertindak sebagai Agen, Nomine, atau Perusahaan Antara (Conduit Company).
Secara spesifik bagi WPLN Badan, Pasal 19 ayat (2) menetapkan serangkaian uji substansi yang harus dipenuhi agar diakui sebagai BO:
Jika kriteria ini tidak terpenuhi, maka WPLN dianggap sebagai Conduit sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24, yaitu perusahaan yang memperoleh manfaat P3B sementara manfaat ekonomi sesungguhnya dimiliki oleh pihak lain yang mungkin tidak berhak atas fasilitas tersebut.
Salah satu modus penghindaran pajak yang umum adalah manipulasi kepemilikan saham menjelang pembagian dividen (dividend stripping) untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. PMK 112 Tahun 2025 mengatasi hal ini melalui Pasal 20.
Pasal 21 mengatur kriteria anti-penghindaran terkait Capital Gains dari pengalihan saham entitas yang nilainya didominasi oleh harta tidak bergerak (land-rich companies). Hak pemajakan atas keuntungan ini berada di Indonesia jika nilai harta tidak bergerak (tanah/bangunan) di Indonesia melebihi ambang batas persentase tertentu dari total aset, sebagaimana diatur dalam P3B terkait.
Kriteria kuncinya adalah uji waktu mundur (look-back period). Ambang batas persentase tersebut harus terpenuhi kapan pun dalam periode 365 hari kalender sebelum pengalihan saham. Aturan ini mencegah praktik dilusi aset, di mana Wajib Pajak menyuntikkan aset lancar (seperti uang tunai) sesaat sebelum penjualan saham untuk menurunkan rasio aset properti di bawah ambang batas P3B, sehingga menghindari pajak di Indonesia. Dengan aturan look-back 365 hari, injeksi aset jangka pendek tersebut akan diabaikan dalam penentuan hak pemajakan.
PMK 112 Tahun 2025 memberikan perhatian khusus pada skema yang dirancang untuk menghindari status BUT (Permanent Establishment). Pasal 22 hingga 26 merinci berbagai modus operandi dan penanggulangannya:
Untuk menghindari ambang batas waktu (time test) proyek konstruksi, WPLN sering memecah kontrak menjadi beberapa bagian kecil yang dikerjakan oleh entitas terafiliasi. Pasal 23 ayat (1) menutup celah ini dengan mewajibkan penjumlahan periode waktu pengerjaan proyek yang dilakukan oleh WPLN dengan periode proyek yang dilakukan oleh "orang pribadi atau badan yang erat terkait" (closely related person) di lokasi yang sama. Definisi closely related person didasarkan pada kepemilikan lebih dari 50% atau adanya pengendalian.
Pasal 24 menyasar agen yang secara formal "tidak menyepakati kontrak" namun secara substansi memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan kontrak. Jika agen di Indonesia lazim melakukan peran utama tersebut dan kontrak disepakati tanpa modifikasi material oleh kantor pusat, maka WPLN dianggap memiliki BUT di Indonesia.
Pasal 25 mencegah penyalahgunaan pengecualian kegiatan persiapan/penunjang (preparatory/auxiliary). Jika WPLN atau pihak terafiliasi memecah kegiatan bisnis yang kohesif menjadi beberapa kegiatan kecil yang masing-masing tampak bersifat "penunjang" di lokasi yang sama atau berbeda, maka kegiatan tersebut akan digabungkan (dianggap satu kesatuan) dan status BUT tidak dapat dihindari.
Pasal 27 mengatur penerapan klausul Limitation on Benefits (LOB) yang terdapat dalam P3B. LOB adalah uji objektif untuk menentukan apakah suatu entitas memiliki "hak" (entitlement) atas manfaat P3B berdasarkan karakteristik legal dan kepemilikannya. Kriteria yang diuji meliputi apakah WPLN merupakan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, atau apakah mayoritas sahamnya dimiliki oleh penduduk negara mitra tersebut (uji kepemilikan dan base erosion test). Ini adalah saringan mekanis untuk memastikan bahwa entitas tersebut memiliki keterkaitan yang tulus dengan negara domisilinya.
Sebagai jaring pengaman terakhir dan terluas, Pasal 28 memberlakukan Principal Purpose Test (PPT). PPT diterapkan ketika ketentuan anti-abuse spesifik lainnya tidak dapat diterapkan atau terdapat indikasi kuat skema agresif.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 mengirimkan sinyal tegas kepada komunitas bisnis global bahwa Indonesia memprioritaskan substansi di atas bentuk formal. Dengan mengintegrasikan ketentuan Beneficial Owner yang ketat, aturan holding period untuk dividen dan capital gains, agregasi waktu untuk proyek konstruksi, serta penerapan PPT yang luas, regulasi ini menutup celah-celah penghindaran pajak konvensional. Kepatuhan perpajakan internasional di Indonesia kini menuntut WPLN untuk tidak hanya melengkapi dokumen administrasi seperti Formulir DGT, tetapi juga membuktikan validitas tujuan komersial dan realitas ekonomi dari setiap transaksi lintas batas mereka.